
PADANG, forumsumbar — UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi dasar lahirnya Komisi Informasi, dan pemerintah harus memfasilitasi pergerakannya.
Atas perintah UU KIP itu, KI Sumbar itu dibentuk pada 4 September 2014, dan kini sudah 3 periode tugas KI di Sumbar.
“KI diharapkan dapat menjalan tugas dengan maksimal. Jangan pikirkan anggaran dan yang lainnya, karena Pemprov akan all out untuk KI Sumbar ini,” ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi saat me-launching Monev KI Sumbar 2024 di ZHM Premiere Hotel, Senin (24/6/2024).
“Ada informasi dikecualikan, ini tertera langsung UU 14 Tahun 2008. Informasi dikecualikan itu harus melewati uji konsekuensi oleh KI berdasarkan aturan yang ada,” ujar Mahyeldi.
Atas pelaksanaan Monev 2024, Mahyeldi memastikan sebagai upaya KI Sumbar yang komit dan konsisten memberikan pendampingan kepada badan publik.
“OPD di Pemprov Sumbar tahun ini harus banyak yang berpredikat informatif, jika tidak maka saya akan jadikan sebagai penilaian kinerja kepala OPD masing-masing,” ujar Mahyeldi.
(Rel/ki)























