• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Kebijakan Pemerintah Kota Padang Terhadap Parkir Liar di Kawasan Pantai Padang

20 Desember 2023
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 1,267
Andini Dwi Riyani, Mahasiwa Departemen Politik Unand. (Foto : Dok)

Oleh: Andini Dwi Riyani

KOTA PADANG merupakan ibu kota dari provinsi Sumatera Barat dan tak heran lagi apabila, Kota Padang menjadi salah satu tujuan para wisatawan, baik domestik maupun internasional.

Dan Kota Padang juga dikenal dengan keeksotisan pantainya. Jadi tak heran lagi kalau wisatawan memilih pantai sebagai salah tujuan wisatanya.

Lihat Juga

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

7 Juni 2026
76
Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

30 Mei 2026
19
Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

29 Mei 2026
27

Di Kota Padang sendiri memiliki beberapa pantai yang terkenal seperti Pantai Padang, Pantai Air Manis, Pantai Nirwana, dan lainnya. Tapi wisatawan lebih memilih Pantai Padang sebagai tujuan wisatanya, karenakan Pantai Padang terletak di kawasan yang strategis dan mudah dijangkau.

Pantai Padang sendiri terletak di Jalan Samudera, Purus, Kecamatan Padang Barat. Dari posisi letaknya yang tidak jauh dari pusat pemerintahan provinsi Sumatera Barat yang membuat Pantai Padang menjadi Tujuan wisatawan.

Tak hanya menawarkan keindahannya, Pantai Padang juga menyimpan segudang masalah yang masih belum terselesaikan seperti parkir liar, pemalakan atau premanisme, pencemaran pantai akibat limbah rumah tangga.

Salah satu masalah yang sering dikeluhkan wisatawan ialah parkir liar dan premanisme yang mereka rasakan di pantai Padang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Agraria, dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut dalam Romawi II angka (1) Penjelasan UU Agraria, ditegaskan bahwa tanah-tanah di daerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja.

Hak Penduduk Pesisir di Indonesia untuk mendiami dan memanfaatkan Wilayah Pesisir telah dijamin oleh Undang-Undang. Dari pokok bahasan Undang-Undang tersebut telah jelas, bahwasanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Yang menjadi masalah utamanya ialah ada beberapa oknum atau kelompok tertentu yang mengklaim bahwa ada beberapa titik di pantai Padang yang mereka “klaim” milik mereka.

Dari masalah klaim mengklaim inilah terciptanya parkir liar dan premanisme di Pantai Padang. Inilah yang membuat wisatawan tidak nyaman berwisata ke Pantai Padang, karena mereka sering “dipalak” atau mendapatkan perilaku yang kurang mengenakan saat mereka berwisata berimbas pada “trauma” atau enggan berwisata lagi ke pantai Padang.

Pemalakan dan premanisme pernah saya alami sendiri pada saat saya menikmati keindahan Pantai Padang. Pemalakan tersebut terjadi bukan hanya sekali atau dua kali, tapi lumayan sering apabila saya lagi berkunjung ke pantai Padang.

Yang saya alami ialah pemungutan uang parkir yang terkesan “memaksa” dan mereka sering menanyakan bahwa apakah sudah atau belum membayar uang pakir.

Menurut saya pemungutan uang parkir tidak work it, walaupun uang parkir yang mereka minta untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp2.000 dan kendaraan roda 4 sebesar Rp5.000, sebab mereka tidak memperhatikan keamanan kendaraan yang mereka minta uang parkirnya.

Contohnya saja waktu saya menikmati keindahan sunset di Pantai Padang, saya dimintai uang parkir sebesar Rp2.000, setelah saya membayar uang parkir, saya menikmati sunset setelah 15 menitan saya menikmati sunset saya teringat bahwa ada barang yang ketinggalan di jok motor saya.

Saya pun langsung mengambil barang tersebut pada saat saya ingin mengambil barang tersebut saya melihat ada seseorang yang berusaha untuk mengambil paksa helm saya, yang saya sangkutkan di penyangkut jok motor saya, dengan spontan saya pun menegur orang tersebut.

Lalu orang tersebut terburu-buru pergi sebab niat jahatnya ketahuan, setelah kejadian itu saya laporkan kepada orang yang memungut parkir tadi. Namun orang parkir tersebut menjawab “ndak kewajiban saya kak untuk ngurus-ngurus hal kek gitu”.

Dengan spontan saya menjawab “kalau kek gitu kenapa abang masih mungut parkir disini?” Dimana-mana kalau kita bayar parkir tu tukang parkirnya bertanggung jawab sama keamanan kendaraan pengunjung, ibaratnya seperti pegunjung memberi amanah untuk jaga keamanan kendaraannya.

Setelah perdebatan tersebut tukang parkirnya pergi begitu saja tanpa ada rasa bersalahnya.

Contoh lainnya ialah seperti pengklaiman wilayah. Pengklaiman wilayah ini sangat meresahkan pengunjung juga sebab mereka sering “dipalak” apabila mereka berhenti di satu wilayah di Pantai Padang, dan berita ini baru viral beberapa hari yang lalu, ada beberapa orang yang sedang berteduh saat sedang hujan lebat disebuah kawasan Pantai Padang dan mereka “dipalak” dengan alasan uang parkir, padahal telah jelas kawasan pantai itu miliki negara bukan milik sekelompok orang.

Dari masalah tersebut Pemerintah Kota Padang telah membuat Perda mengenai permasalahan tersebut yang tertuang pada Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun pengimplementasian Perda tersebut belum efektif terlaksana.

Seharusnya pemerintah lebih tegas lagi dalam pengimplentasian kebijakan tersebut dan pemerintah harus sering-sering berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyelesaikan masalah ini, serta pemerintah harus segera cari formulasi baru untuk mengatasi permasalahan ini.*)

Penulis adalah Mahasiswi Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas

ShareTweetSendShare
Previous Post

25 Tahun Padang FM, Konsisten Mengusung Fungsi Media dan Radio Dakwah

Next Post

Nevi Zuairina Hadiri Bimtek Peningkatan Ekonomi Perempuan di Bukittinggi

BeritaTerkait

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi
Opini

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

7 Juni 2026
76
Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi
Opini

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

30 Mei 2026
19
Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras
Opini

Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

29 Mei 2026
27
Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan
Opini

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
67
Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing
Opini

Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

8 Mei 2026
40
Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan
Opini

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
109
Next Post
Nevi Zuairina Hadiri Bimtek Peningkatan Ekonomi Perempuan di Bukittinggi

Nevi Zuairina Hadiri Bimtek Peningkatan Ekonomi Perempuan di Bukittinggi

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,542)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,459)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,727)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,437)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,865)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,358)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,803)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,554)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,116)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,207)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
174
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
356
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
501
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
239
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
120
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
155
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
135
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
195
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
130

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In