
Oleh: Andini Dwi Riyani
KOTA PADANG merupakan ibu kota dari provinsi Sumatera Barat dan tak heran lagi apabila, Kota Padang menjadi salah satu tujuan para wisatawan, baik domestik maupun internasional.
Dan Kota Padang juga dikenal dengan keeksotisan pantainya. Jadi tak heran lagi kalau wisatawan memilih pantai sebagai salah tujuan wisatanya.
Di Kota Padang sendiri memiliki beberapa pantai yang terkenal seperti Pantai Padang, Pantai Air Manis, Pantai Nirwana, dan lainnya. Tapi wisatawan lebih memilih Pantai Padang sebagai tujuan wisatanya, karenakan Pantai Padang terletak di kawasan yang strategis dan mudah dijangkau.
Pantai Padang sendiri terletak di Jalan Samudera, Purus, Kecamatan Padang Barat. Dari posisi letaknya yang tidak jauh dari pusat pemerintahan provinsi Sumatera Barat yang membuat Pantai Padang menjadi Tujuan wisatawan.
Tak hanya menawarkan keindahannya, Pantai Padang juga menyimpan segudang masalah yang masih belum terselesaikan seperti parkir liar, pemalakan atau premanisme, pencemaran pantai akibat limbah rumah tangga.
Salah satu masalah yang sering dikeluhkan wisatawan ialah parkir liar dan premanisme yang mereka rasakan di pantai Padang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Agraria, dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut dalam Romawi II angka (1) Penjelasan UU Agraria, ditegaskan bahwa tanah-tanah di daerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja.
Hak Penduduk Pesisir di Indonesia untuk mendiami dan memanfaatkan Wilayah Pesisir telah dijamin oleh Undang-Undang. Dari pokok bahasan Undang-Undang tersebut telah jelas, bahwasanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Yang menjadi masalah utamanya ialah ada beberapa oknum atau kelompok tertentu yang mengklaim bahwa ada beberapa titik di pantai Padang yang mereka “klaim” milik mereka.
Dari masalah klaim mengklaim inilah terciptanya parkir liar dan premanisme di Pantai Padang. Inilah yang membuat wisatawan tidak nyaman berwisata ke Pantai Padang, karena mereka sering “dipalak” atau mendapatkan perilaku yang kurang mengenakan saat mereka berwisata berimbas pada “trauma” atau enggan berwisata lagi ke pantai Padang.
Pemalakan dan premanisme pernah saya alami sendiri pada saat saya menikmati keindahan Pantai Padang. Pemalakan tersebut terjadi bukan hanya sekali atau dua kali, tapi lumayan sering apabila saya lagi berkunjung ke pantai Padang.
Yang saya alami ialah pemungutan uang parkir yang terkesan “memaksa” dan mereka sering menanyakan bahwa apakah sudah atau belum membayar uang pakir.
Menurut saya pemungutan uang parkir tidak work it, walaupun uang parkir yang mereka minta untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp2.000 dan kendaraan roda 4 sebesar Rp5.000, sebab mereka tidak memperhatikan keamanan kendaraan yang mereka minta uang parkirnya.
Contohnya saja waktu saya menikmati keindahan sunset di Pantai Padang, saya dimintai uang parkir sebesar Rp2.000, setelah saya membayar uang parkir, saya menikmati sunset setelah 15 menitan saya menikmati sunset saya teringat bahwa ada barang yang ketinggalan di jok motor saya.
Saya pun langsung mengambil barang tersebut pada saat saya ingin mengambil barang tersebut saya melihat ada seseorang yang berusaha untuk mengambil paksa helm saya, yang saya sangkutkan di penyangkut jok motor saya, dengan spontan saya pun menegur orang tersebut.
Lalu orang tersebut terburu-buru pergi sebab niat jahatnya ketahuan, setelah kejadian itu saya laporkan kepada orang yang memungut parkir tadi. Namun orang parkir tersebut menjawab “ndak kewajiban saya kak untuk ngurus-ngurus hal kek gitu”.
Dengan spontan saya menjawab “kalau kek gitu kenapa abang masih mungut parkir disini?” Dimana-mana kalau kita bayar parkir tu tukang parkirnya bertanggung jawab sama keamanan kendaraan pengunjung, ibaratnya seperti pegunjung memberi amanah untuk jaga keamanan kendaraannya.
Setelah perdebatan tersebut tukang parkirnya pergi begitu saja tanpa ada rasa bersalahnya.
Contoh lainnya ialah seperti pengklaiman wilayah. Pengklaiman wilayah ini sangat meresahkan pengunjung juga sebab mereka sering “dipalak” apabila mereka berhenti di satu wilayah di Pantai Padang, dan berita ini baru viral beberapa hari yang lalu, ada beberapa orang yang sedang berteduh saat sedang hujan lebat disebuah kawasan Pantai Padang dan mereka “dipalak” dengan alasan uang parkir, padahal telah jelas kawasan pantai itu miliki negara bukan milik sekelompok orang.
Dari masalah tersebut Pemerintah Kota Padang telah membuat Perda mengenai permasalahan tersebut yang tertuang pada Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun pengimplementasian Perda tersebut belum efektif terlaksana.
Seharusnya pemerintah lebih tegas lagi dalam pengimplentasian kebijakan tersebut dan pemerintah harus sering-sering berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyelesaikan masalah ini, serta pemerintah harus segera cari formulasi baru untuk mengatasi permasalahan ini.*)
Penulis adalah Mahasiswi Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas























