
PADANG, forumsumbar—Masih di suasana Syawal, tapi Komisi Informasi (KI) Sumbar kebut sidang penyelesaian sengketa infornasi publik untuk tiga sidang, Jumat (5/5/2024).
Ketiga sidang dengan majelis berbeda itu, semuanya merupakan sidang lanjutan. Sidang antara Ryantoni dengan Komnas HAM Sumbar, Darmasnyah dengan Telkomsel. Dan ketiga, antara Didi Someldi dengan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.
Register 05/KISB 2023 antara Ryantoni dengan Komnas HAM atas perintah dan persetunjuan para pihak dilakukan sidang mediasi dengan mediator Adrian Tuswandi.
“Atas perintah majelis komisioner, hari ini kita lakukan sidang mediasi dalam rangka percepatan penyelesaian sengketa informasi publik dengn prinsip win-win solution,” ujar Toaik, biasa Komisioner KI Sumbar 2 Periode ini dipanggil banyak pihak di Sumbar.
Sempat terjadi perdebatan alot, tapi akihirnya antara Ryantoni dengan Komnas HAM Sumbar sepakat berdamai.
“Allhamdulillah register 05/KISB tahun 2023 ini para pihak sepakat damai, pihak Komnas HAM siap berikan informasi secara tertulis terkait permohonan Riantony tentang penyelidikan dugaan dia dipungli di SDIT Cahaya Hati Bukittinggi,” ujar Toaik.

Telkomsel Mangkir
Sementara sidang Dharmansyah dengan PT Telkomsel, majelis komisioner kecewa karena Telkomsel selaku Termohon tidak hadir.
“Agenda sidang awal, kami majelis akan menggali kompetensi absolut dan relatif Komisi Informasi Sumbar, legal standing para pihak dalam sengketa informasi publik dan jangka waktu. Tapi apa? Termohon sudah dua kali sidang tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut,” ujar Arif Yumardi, Anggota Majelis Komisioner pada register 08/I/KISB-PS/2023.
Padahal, kata Arif Yumardi, di sidang awal inilah para pihak bisa mempertanyakan soal kompetensi KI Sumbar dan legal standing atau tidaknya para pihak duduk di kursi Pemohon atau Termohon.
“Tapi kalau tidak hadir Termohon siapa yang akan adu argumen terkait sidang awal ini yang tidak menyentuh kepada materi pokok dari sengketa aquo,” ujar Arif lagi.
Dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Majelis Komisioner KI bisa melanjutkan sidang hingga putusan tanpa kehadiran Termohon.
“Ya kalau Telkomsel tidak mau hadir dan tidak menghargai lembaga bentukan UU ini terserah saja, sidang ini tetap kita lanjutkan hingga pembacaan putusan,” ujar Arif.

Soal Temuan BPK
Sementara register ketiga sidang KI Sumbar, antara Dedi Solmedi sebagai Pemohon dan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel sebagai Termohon.
“Sidang sudah masuk agenda pembuktian, ini menarik karena Pemohon meminta siapa saja anggota DPRD yang tidak mengembalikan sisa lebih uang perjalanan yang ditemukan BPK tahun anggaran 2022. Sedangkan Pemkab Pessel tidak mau beri informasi karena kategori informasi dikecualikan,” ujar Tanti Endang Lestari, Ketua Majelis Komisioner Register 09/11/KISB-PS/2023.
Terus bagaimana ending-nya nanti, Tanti tidak mau berandai-andai. “Kita jalani saja sidang sampai putusan dulu ya,” ujar Tanti, yang terpilih kembali untuk menjadi komisioner KI Sumbar periode keduanya.
(Rel/ki)























