• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Syarak Mangato Adaik Mamakai di Minangkabau

22 Maret 2023
in Opini
Reading Time: 4min read
Views: 8,774
Putri Ramadhani, Mahasiswi Jurusan Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand). (Foto : Ist)

Oleh: Putri Ramadhani
 
INDONESIA adalah negara yang mayoritas penduduknya merupakan muslim terbesar di dunia. Jika negara lain hanya terfokus kepada kemajuan yang ingin dicapai melalui bidang ekonomi, maka umat Islam menegaskan bahwa ajaran Islam adalah satu-satunya sumber identitas, makna, stabilitas, kemajuan, kekuatan, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan harapan dalam slogan ‘Islam adalah jalan keluar‘.

Pertama kalinya Islam masuk ke Indonesia ialah dari daerah Minangkabau, salah satu daerah yang penting di sepanjang sejarah Islam di Indonesia, karena dari daerah Minang lah awal mulanya penyebaran Islam ini ke berbagai daerah-daerah lain nya.

Masuknya ajaran Islam di ranah Minangkabau melalui Gerakan Paderi pada abad ke 19. Bertujuan untuk menyempurnakan ajaran Islam Minangkabau yang merupakan penduduk dengan  adat dan hukum Islam, dimana Minang yang kuat sekali dengan adat yang setali dengan aturan hukum Islam.

Lihat Juga

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
74
Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

26 April 2026
101
Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan

Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan

25 April 2026
48

Maka di Minang ini di sebutkan lah Syarak Mangato, Adaik Mamakai di Minangkabau. Syarak yang mengartikan hukum yang bersendi ajaran Islam, hukum Islam.

Masyarakat Minang yang selalu taat terhadap adat dan hukum Islam menjadikan keberadaan adat sebagai mengatur tata kehidupan masyarakatnya. Dalam sebuah tambo mengatakan bahwa Minangkabau dengan adatnya sudah ada sejak awal tahun Masehi. Bahkan ada yang mengatakan sudah ada sebelum Masehi.

Banyak macam adat yang sudah diciptakan oleh pemangku adat di sepanjang sejarah sesuai dengan kebutuhan kehidupan masyarakat pada waktu itu. Banyak pelajaran yang di ambil oleh manusia dalam pikiran yang mengatur kehidupan manusia.

Bahwa dalam agama Islam ada empat kitab yang yang wajib diimani oleh umat muslim yang telah di turunkan oleh nabi dan rasul untuk mengatur kehidupan masyarakat sesuai zaman dan kitab terakhir yang sepanjang masa berlalunya yaitu kitabullah atau Al-Quran yang berisikan tentang firmannya Allah SWT yang telah diturunkan oleh malaikat Jibril kepada Nabi besar yaitu Nabi Muhammad Saw.

Masyarakat Minang yang selalu memakai adat dan ajaran Islam untuk dijadikan pedoman dalam hidup secara peradatan dan Islam yang dianut oleh nagari Minang. Banyak macam adat yang dipakai bahkan dikemukakan oleh M Rasyid Manggis Dt Rajo Panghoeloe (1982).

Minangkabau dengan adatnya Si gamak-gamak, Si lamo-lamo, Si mumbang jatuah dan sesudah itu ada lagi yang bernama Undang tarik baleh, Utang ameh bayia Jo ameh (Undang tarik-balas, hutang emas bayar dengan emas).

Dalam Undang tarik-balas yang membuat petinggi Dt Katumanggungan dan Dt Parpatih Nan Sabatang untuk berpikir dua kali terhadap kasus yang tidak masuk akal, seperti kasus hutang emas juga harus dibayar dengan emas. Dalam hal ini membuat kedua petinggi ini melakukan musyawarah yang diadakannya melahirkan dua kelarasan yakni; kelarasan Koto Piliang dari Dt Katumanggungan dan Bodi Caniago dari Dt Parpatih Nan Sabatang yang sama-sama dipakai keduanya.

Musyawarah yang diadakan sudah menghasilkan bahwa di alam ini sudah adat yang berlaku terpakai sebagai hukum alam yang disebut dengan sunatullah. Sama-sama kita ketahui bahwa adat di Minang tergabung dalam kerapatan nagari disebut dengan adat yang terdapat.

Ada delapan pokok yang menetapkan musyawarah adat yang diadakan dengan delapan pokok sebagai garis besar adat yaitu; Pertama, adat berjenjang naik bertangga turun. Kedua, adat yang berbaris berbelebas. Ketiga, adat yang bertiru bertauladan. Ke-empat, adat bercupak yang bergantung. Kelima, adat berjokok, berjelaga (perasaan halus/hati nurani). Ke-enam, adat yang bernazar. Ketujuh, adat yang berpikir  (HAM). Dan terakhir kedelapan, adat yang menghendaki akan sifatnya, bersaing diwaktu tumbuh, menimbang setelah ada.

Delapan pokok yang telah disebutkan di atas secara garis besar adat yang di adatkan, ini menjadi bekal bagi para pemangku adat di nagari-nagari (datuk/penghulu/ninik mamak) yang merupakan kerapatan nagari adat yang teradat.

Minangkabau yang memiliki adat yang dipakai sepanjang masa, ketika seseorang melakukan kesalahan maka hukum adat sangat berlaku di Minangkabau.

Bagi etnis Minangkabau dan beragama Islam dirancang oleh manusia bagi siapa saja yang melanggar akan menanggung malu dan secara beragama akan menanggungkan dosa yang tercantum dengan tingkatnya.

Secara umum pemimpin adat dalam suku/kaumnya, banyak tokoh Minang sebagai ulama besar dan penghulu/datuk sebagai pemimpin adat dalam suku/kaumnya etnis Minang yang menjadi pemeluk agama Islam.

Minangkabau yang masyarakatnya kental dengan ajaran Islam membaur ke ranah Minang dengan penganut agam Islam bahkan sampai memperdalam ilmu nya ke Mekkah. Ini yang menyebabkan konflik terhadap kaum penganut agama dan kaum adat dan terjadinya peperangan kaum adat yang dibantu oleh penjajah. Kaum agama yang disebut dengan kaum Paderi yang berhadapan langsung dengan Belanda pada abad ke-19.

Berakhirnya perang tersebut membuat kesepakatan antara pemuka adat dan kaum adat untuk menyesuaikan adat yang berlaku dengan ajaran Islam dalam musyawarah besar di Bukit Marapalam yang menghadirkan filosofi orang Minang sampai saat ini, yakni; Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Penyebab terjadinya pertentangan kaum adat dan kaum agama karena perbedaan sistem adat Minangkabau, dimana ibu adalah garis keturunan matrilineal ini di kemukakan oleh adat di Minangkabau sedangkan ayah garis keturunan patrilineal.

Sistem matrilineal yang dominan pada rumah yang dibangun akan di tempati oleh ibu (matrilineal) berbeda dengan patrilineal yang merupakan membuat rumah adalah dari seorang ayah (patrilineal).

Dalam hal ini lah yang membuat perbedaan sistem antara kaum adat dan kaum agama. Sehingga setelah ketentuan dibuat maka seiring berjalannya waktu dapat membuat dua kaum pemuka ini berbaur dengan kaum adat Minangkabau dan kaum agama Islam, karena setelah didalami banyak persamaan ketentuan adat dari struktur adat yang ada dengan ajaran agam Islam seperti adat Minangkabau yang dirancang oleh manusia, bertujuan membentuk budi pekerti yang luhur dan ajaran agama Islam yang bersumber dari kitabullah atau Al Qur’an, membentuk  akhlak yang mulia.

Segala ketentuan yang dibuat di dalam masyarakat, peraturan adat harus sesuai dengan kandungan isi Al Qur’an. Kehidupan manusia di dunia akhirat yang mengatur bersumber dari Al Qur’an dan juga hadits Nabi besar Muhammad Saw, sehingga muncul lah istilah ‘Syarak Mangato, Adaik Mamakai’, yang bersumbernya dari Syarak, sehingga dipakai dalam adat atau diamalkan oleh masyarakat adat di Minangkabau.

Banyak hal yang sangat disayangkan di masyarakat Minangkabau saat ini, dimana anak muda zaman sekarang tidak mengetahui apa sukunya dan banyak juga sekarang ini melanggar ketentuan adat dan agama. Anak sekarang ini lebih mementingkan pergaulan bebas, bahkan tidak mengetahui sejarah adat di Minangkabau.

Sebagai anak bangsa bahkan yang terlahir dari ranah Minang, tegakkan dan pertegas adat dan agama di masyarakat sehingga dapat berkembang dan maju di berbagai daerah lainnya. Terdapat di dalam kandungan isi Al Qur’an bila nanti ada tamatan perguruan tinggi Islam dapat melakukan pengabdian di negeri-negeri, yang dapat mengamati kebutuhan dan peraturan/ketentuan adat di nagari yang bersangkutan untuk disampaikan kepada pemangku adat nagari dalam mengatasi perilaku anak muda zaman sekarang yang masih dalam kategori adat. *)

 

Penulis adalah Mahasiswi Jurusan Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Pasaman Barat Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong

Next Post

Tradisi Berziarah, Mandoa dan Balimau Menjelang Puasa Ramadhan

BeritaTerkait

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan
Opini

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
74
Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman
Opini

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

26 April 2026
101
Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan
Opini

Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan

25 April 2026
48
Harum Penulis Naskah pada Komunitas Teater di Sumatera Barat Kurang Semerbak
Opini

Harum Penulis Naskah pada Komunitas Teater di Sumatera Barat Kurang Semerbak

24 April 2026
45
Catatan dari Halal Bihalal Gonjong Limo Kota Padang; Mambangun Kampuang, Antara Harapan dan Kenyataan
Opini

Catatan dari Halal Bihalal Gonjong Limo Kota Padang; Mambangun Kampuang, Antara Harapan dan Kenyataan

21 April 2026
93
Literacy dan Literary
Opini

Literacy dan Literary

8 April 2026
37
Next Post
Tradisi Berziarah, Mandoa dan Balimau Menjelang Puasa Ramadhan

Tradisi Berziarah, Mandoa dan Balimau Menjelang Puasa Ramadhan

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,299)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,515)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (35,094)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,652)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,600)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,350)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (30,006)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,023)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (28,928)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (25,672)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
164
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
339
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
493
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
232
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
148
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
129
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
126

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In