Minimal partai atau gabungan partai bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada yakni 20% dari total kursi DPRD, atau 25% dari total suara sah saat Pemilu. Untuk mengusung calon gubernur / wakil gubernur Sumbar dibutuhkan minimal 20% dari total kursi DPRD Sumbar yang 65, atau 13 kursi.
Berdasarkan konfigurasi partai yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Sumbar pada Pileg 2019 lalu, hanya Gerindra yang bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur / wakil gubernur dengan 14 kursi. Sementara partai lainnya harus berkoaliasi, dimana PAN, PKS dan Partai Demokrat, sama-sama mendapatkan 10 kursi. Golkar 8 kursi, PPP 4 kursi, seterusnya NasDem, PKB dan PDIP masing-masing 3 kursi.
Tampak di sini partai mana yang bisa pegang kendali dalam pencalonan gubernur / wakil gubernur, yakni Gerindra, PAN, PKS, Demokrat dan Golkar. Tapi partai-partai yang kecil kursinya, kalau berkoalisi akan bisa juga membuat poros tersendiri, PPP, NasDem, PKB dan PDIP totalnya 13 kursi.
Jadi melihat kondisi di atas, diprediksi akan ada 3 pasang calon gubernur / wakil gubernur di Pilkada Sumbar 2020. Satu pasang di-inisiasi Gerindra –apakah kemudian sesuai fatsun politik di pusat akan berkoalisi dengan PKS. Satu lagi Partai Demokrat –apakah berkoalisi dengan PAN. Dan terakhir Golkar –berkoalisi dengan partai-partai yang memiliki kursi kecil.
Kalaupun Gerindra nekat mengusung sendiri, bisa jadi akan ada 4 pasang calon. Dimana PKS berkoalisi dengan PAN, Partai Demokrat dengan Golkar, atau komposisi lain di antara ke-empat partai tersebut. Satu pasangan lagi partai-partai yang kecil kursinya. Dengan demikian Pilkada Sumbar 2020 akan tambah semarak dengan adanya 4 pasang calon.
Setelah koalisi ada, maka berikutnya tentu siapa yang berpotensi / berpeluang untuk diusung. Mudah-mudahan akan dibahas di tulisan-tulisan berikutnya, dengan issu-issu lainnya sehubungan dengan Pilkada Sumbar 2020.
ISA KURNIAWAN
Koordinator Komunitas Pemerhati Sumbar (Kapas)























