PADANG, forumsumbar —Bertepatan dengan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, atau Right to Know Day (RTKD), yang diperingati setiap tanggal 28 September tiap tahunnya, kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar yang baru, diresmikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Sabtu (28/9).
Kantor KI Sumbar yang baru berada di Jl. Sisingamangaraja No. 36 Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang merupakan bekas kantor Korpri. Sebelumnya sudah bertahun KI Sumbar berkantor di kawasan Purus Padang. Kantor baru saat ini sangat representatif dengan ruangan dan halaman yang luas.

Disampaikan Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi di sela-sela acara RTKD 2019, fasilitas yang ada di kantor baru sekarang sangat menunjang kinerja KI Sumbar. “Termasuk pelayanan kepada masyarakat yang berurusan dengan KI Sumbar menjadi maksimal, khususnya yang mau melapor atau dalam persidangan sengketa,” ujarnya.
Tak lupa Arif, mewakili KI Sumbar menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sumbar, khususnya Gubernur Irwan Prayitno, yang telah memberikan fasilitas kantor KI Sumbar yang baru, walaupun statusnya pinjam pakai.
Dengan dukungan yang diberikan Pemprov Sumbar terhadap KI, ini membuktikan bahwa Pemprov Sumbar sangat peduli dengan keterbukaan informasi publik. “Hal ini tentunya harus diiringi dengan instansi dan badan publik lainnya,” harap Arif. (IK)























