PESISIR SELATAN, forumsumbar —-Walau dihadang puluhan massa pendukung Bupati Pesisir Selatan (Pessel) pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, LBH Sumbar tetap melayangkan surat somasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel.
Dalam keterangannya kepada media, Jumat (16/7), Zentoni, SH, MH, selaku Direktur Eksekutif LBH Sumbar, somasi ini dilayangkan kepada Kejari Pessel terkait gagalnya eksekusi yang dilakukan terhadap Bupati Pessel tanggal 8 Juli 2021 yang lalu.
Sebagaimana diketahui perkara permohonan kasasi Bupati Pessel Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga telah menjadikan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) dan sudah ada panggilan ketiga dari pihak Kejari Pessel terhadap Bupati Pessel akan tetapi Bupati Pessel tidak memenuhi panggilan tersebut dan Kejari Pessel mendapat tekanan dari ratusan massa pendukung Bupati Pessel pada saat eksekusi sehingga eksekusi gagal dilaksanakan.
“LBH Sumbar memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada Kejari Pessel agar melakukan ‘Eksekusi Paksa’ kepada Bupati Pessel dan jika tidak maka LBH Sumbar akan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta serta upaya hukum lainnya,” tutup Zentoni.
(Rel/lbhsumbar)























