PESISIR SELATAN, forumsumbar—Slogan semua orang sama di hadapan hukum tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Hal ini terbukti dari gagalnya pihak Kejari Pessel dalam melakukan eksekusi terhadap Bupati Pessel yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 terkait ditolaknya perkara permohonan kasasi Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Agung.
Eksekusi ini sudah ada panggilan ketiga dari pihak Kejari Pessel, tetapi dengan alasan ada tekanan dari ratusan massa pendukung Bupati Pessel akhirnya pihak Kejari Pessel gagal melaksanakan eksekusi.
“Gagalnya eksekusi dinilai sangat janggal dan tidak masuk akal,” ujar Direktur Eksekutif LBH Sumbar Zentoni, Jumat (9/7), melalui keterangan persnya kepada media.
Zentoni menilai pihak Kejari Pessel tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. “Seharusnya dia bertindak berdasarkan aturan hukum yang ada dan bukan atas dasar tekanan masa pendukung Bupati Pessel,” tukasnya.
Patokannya jelas yaitu ketentuan Pasal 270 KUHAP dimana Kejari berfungsi sebagai eksekutor atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde).
Adapun alasan massa pendukung Bupati Pessel perkara ini sedang diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Sesuai ketentuan Pasal 268 ayat (1) KUHAP pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Berpatokan kepada hal di atas, Zentoni meminta kepada Jaksa Agung agar segera mencopot Kejari Pessel tersebut dan mengganti dengan Kejari baru yang lebih profesional demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjaga marwah dan nama baik Kejaksaan Agung, tutup Zentoni.
(Rel/lbhsumbar)






















