PADANG, forumsumbar —DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020 dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021- 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, Kamis (17/4).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi para Wakil Ketua DPRD, sementara dari pemprov dihadiri gubernur dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar mengatakan, penetapan rekomendasi DPRD Sumbar tahun 2020 dan penetapan kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021- 2026. Penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah Provinsi Sumbar tahun 2020.
“Kami ingatkan kembali kepada gubernur untuk merevisi kembali Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hibah dan Bansos sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 77 tahun 2020, Pergub tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pergub tentang Beasiswa yang bersumber dari Hibah PT Rajawali,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Menurut Supardi, Pergub tersebut sangat diperlukan dalam pencairan anggaran yang ditampung dalam APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 dan diperlukan juga penyusunan perencanaan anggaran pada tahun 2022 prosesnya telah dimulai tahun ini.
“Untuk pembahasan LKPJ dan rancangan awal RPJMD, DPRD telah membentuk pansus yang bertugas merumuskan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dan merumuskan kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD Sumbar tahun 2021- 2026,” ujar Supardi
Lanjut Supardi, pendapat akhir fraksi- fraksi tersebut menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dari hasil pembahasan telah dilakukan masing- masing pansus.
Adapun keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor: 10/SB/2021 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumbar terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar tahun 2020.
Nomor: 11/SB/2021 tentang persetujuan DPRD Provinsi Sumbar terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021- 2026.
(Rel/fwp-sb)






















