MENTAWAI, forumsumbar —Setelah beberapa kali tertunda, revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai akhirnya disetujui DPRD.
Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, sesuai dengan agenda DPRD, Senin (14/13), telah ditetapkan Keputusan Persetujuan terhadap Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai 2015-2035, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai Naslindo Sirait menjelaskan bahwa setelah beberapa kali pembahasan bersama DPRD dan audiensi dengan Gubernur Sumbar pada bulan Agustus 2020 yang lalu, banyak masukan dan perbaikan terkait penyempurnaan terhadap Perubahan Perda RTRW ini, terutama pada substansi Rencana Struktur Ruang Wilayah dan Rencana Pola Ruang Wilayah.
“Latar belakang dilakukannya revisi RTRW ini karena adanya perubahan kebijakan nasional yang sangat mendasar, selain itu terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRW terdahulu serta adanya prioritas pengembangan wilayah,” ujar Naslindo, yang baru saja diwisuda di Unand, dengan menyandang gelar doktor.
Namun dengan, sebutnya, kondisi wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang 82% dari luas wilayahnya merupakan kawasan hutan, menyebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan ruang yang mendasar bagi pembangunan infrastruktur fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan usaha (pertanian dan perladangan) seiring dengan dinamika pembangunan yang makin pesat.
Tidak kalah pentingnya, lanjut Naslindo lagi, permasalahan ketidakjelasan status kepemilikan lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan, baik permukiman maupun perladangan, berdampak kepada tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat.
“Dengan adanya revisi RTRW ini diharapkan dapat memicu masuknya investasi dengan memberikan ruang-ruang yang dapat dikembangkan melalui investasi,” tukas Naslindo.
Untuk itu, sebutnya, tim penyusun revisi RTRW di bawah koordinator Bappeda telah berupaya maksimal untuk menyiapkan dokumen perencanaan revisi RTRW sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Sampai saat ini kita telah menyelesaikan tahapan pembahasan dan persetujuan dengan DPRD serta persetujuan validasi KLHS revisi RTRW oleh Dinas LH Provinsi Sumbar,” terangnya.
Untuk selanjutnya Rancangan Perubahan Perda RTRW yang telah disepakati ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumbar untuk memperoleh Rekomendasi Gubernur dan tahapan berikutnya akan disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk proses persetujuan substansi serta validasi Peta Tematik ke BIG.
“Komitmen kita bersama adalah melaksanakan dan mengawal setiap tahapan yang harus dilalui dan terus memperjuangkan usulan perubahan fungsi Kawasan hutan/holding zone ke Kementerian LHK yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumbar nantinya sesuai janji gubernur saat audiensi yang lalu,” tutup Naslindo.
(Rel/NS)























