MENTAWAI, forumsumbar -—-Ada dua kewenangan Bappeda terkait keterbukaan informasi publik, yakni izin dan rekomendasi tata ruang.
“Saya hari ini tidak perlu tatap muka dengan pemohon izin penelitian dan rekomendasi tata ruang, cukup pengurusan izin lewat pelayanan elektronik. Ini yang namanya pelayanan yang transparan kepada masyarakat,” ujar Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai Naslindo Sirait, Senin (14/12), di Tuapejat.
Naslindo menyampaikan hal ini saat berdiskusi soal keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, yang sedang melalukan supervisi di “Bumi Sikerei” itu.
Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi sempat menanyakan bagaimana soal legal standing permohonan tersebut. “Apa ada SOP pelayanan itu di Bappeda Mentawai, karena soal pelayanan informasi publik harus ada legal standing,” ujar Arif.
Naslindo menegaskan, di Bappeda ketika ada yang mengajukan sesuai kewenangan Bappeda, ada standar layanan.
“Kita punya standar itu bagi publik yang berurusan. Selain akses mudah, juga ada sistem download dengan menyertai identitas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Naslindo yang baru saja diwisuda di Unand, dengan gelar doktor.
Naslindo Sirait juga terlihat greget melihat performa PPID Utama Pemkab. “Terus terang saya jadi gimana gitu, ini soal PPID ada aturan jelasnya. Ada UU, ada Permendagri, tapi kita kok nggak bisa menerapkannya dimana maslahnya. Ayo Kominfo selaku PPID Utama Pemkab ajukan rencana bangun kembali, kami siap backup dengan penganggarannya,” ujar Naslindo yang mendampingi pertemuan KI Sumbar dengan PPID Utama Pemkab Mentawai.
(Rel/KI)























