PADANG, forumsumbar —Untuk menyamakan persepsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengadakan pertemuan dan memberikan ketegasan kepada parpol dan Liasion Officer (LO) pasangan calon kepala daerah, agar mengikuti aturan kampanye dan lainnya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar Vifner dengan tegas menyatakan, jika ada paslon atau parpol bahkan simpatisan yang melanggar, sanksi terberat adalah pencoretan paslon dari ajang pilkada, artinya tidak boleh ikut sebagai peserta.
“Kita sengaja mengundang paslon melalui LO, parpol, wartawan dan stakeholder lainnya, agar bisa mengikuti aturan pilkada yang berlaku, karena ada sanksi politik seperti membatalkan paslon sebagai peserta jika berkaitan dengan money politics, dan sanksi hukum yang akan diproses Kepolisian atau Gakumdu jika memang ditemukan pelanggaran, setelah mengikuti tahap sanksi yang ada,” jelas Vifner.
Ditambahkan Vifner, tata cara atau aturan menyangkut kampanye pilkada sudah diatur dalam PKPU 04/2017, dengan perubahan No. 11/2020, PKPU No. 06/2020 dengan perubahan pertama PKPU No.10/2020 dan perubahan kedua No.13/2020, juga berdasarkan keputusan KPU tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah No. 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.
“Pada panduan Teknis tersebut jelas dan nyata diatur semuanya, baik tanggal maupun bulan, serta apa saja yang diperbolehkan, termasuk pemasangan iklan melalui media massa, media sosial dan daring, jadi mari kita patuhi bersama agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tegas Vifner lagi.
Vifner juga mengatakan, setiap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye semenjak ditetapkan, sampai masuk masa diperbolehkannya memasang atribut akan diberi sanksi sesuai tingkatan, dan wajib menurunkan dalam waktu 1×24 jam.
Pertemuan penegakan aturan atau hal teknis dihadiri juga KPU Sumbar yang diwakili Sekretaris Firman dan Kasubag Teknis dan Hupmas Jumiati, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Inforkom, Kepolisian serta wartawan peliput.
(Rel/Nov)























