• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Menyoal Pengadilan Irman Gusman

24 Juli 2019
in Opini
Reading Time: 5min read
Views: 10,814

Ketika aparat negara memperluas upaya-upaya penegakan hukum, ada satu hal penting yang tak boleh dilupakan, bahwa dalam menegakkan hukum jangan sampai keadilan diabaikan. Sebab penegakan hukum yang tidak menghadirkan keadilan adalah pelanggaran terhadap ajaran agama.

Konsep Islam tentang keadilan adalah bahwa harus ada al-adil, al mizan, dan manfaat yang diciptakan dalam proses dan hasil penegakan hukum. Sebagai orang beragama, tak boleh kita hanya terfokus pada penegakan undang-undang dan berbagai aturan yang bersifat normatif-yuridis tetapi mengabaikan prinsip keadilan yang diajarkan dalam kitab suci. 

Di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berlaku prinsip bahwa para mahasiswa, dosen, dan advokat yang berpraktik boleh membela semua orang yang memerlukan bantuan hukum kecuali dalam tiga hal, yaitu kasus pemerkosaan, narkoba, dan korupsi. Dalam tiga jenis kasus ini kami tidak memberikan bantuan hukum, kecuali kepada pihak yang menjadi korban atau terzalimi. Sebab kami memegang prinsip membela orang yang terzalimi adalah bagian dari implementasi iman. Rujukannya adalah Surat Ash Shuraa (42) ayat 39.

Lihat Juga

Literacy dan Literary

Literacy dan Literary

8 April 2026
34
Bak Cendawan di Musim Hujan: Menjamurnya Komunitas Kesenian dan Ilusi Kebudayaan di Sumatera Barat

Bak Cendawan di Musim Hujan: Menjamurnya Komunitas Kesenian dan Ilusi Kebudayaan di Sumatera Barat

31 Maret 2026
34
Masjid Ali Mukhni Warisan Monumental

Masjid Ali Mukhni Warisan Monumental

14 Maret 2026
70

Dalam satu bulan terakhir Fakultas Hukum UII menyelenggarakan dua seminar yang membahas tentang penegakan hukum dalam kasus korupsi untuk melihat cara penegakan hukum serta hasilnya, apakah sudah sesuai dengan aturan hukum yang semestinya, dan apakah sejalan dengan prinsip keadilan menurut Islam yang saya jelaskan di atas.

Pada 29 Desember 2018 Program Doktor Ilmu Hukum FH UII mengadakan seminar yang menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana untuk membahas tema tentang penegakan hukum yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan dalam kasus-kasus korupsi.  Tanggal 22 Januari 2019 FH UII kembali mengadakan Bedah Buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang menghadirkan pakar-pakar hukum pidana meteriil, hukum pidana formil, dan sosiologi hukum dari UII, UGM dan UNDIP.

Dalam pemaparan serta diskusi yang dipadati ratusan undangan itu muncul kesimpulan bahwa pasal dakwaan yang dikenakan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu tidaklah tepat, meskipun jaksa menggunakan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Tipikor.

Yang pertama perlu saya katakan bahwa ketika jaksa menggunakan dakwaan alternatif seperti ini maka kesannya adalah ia ragu untuk memastikan pasal mana yang benar-benar dapat dibuktikan pelanggarannya. Hukum harus dijalankan secara pasti, tidak bisa secara ragu-ragu seperti itu.

Dakwaan Pasal 12 huruf b itu tentang suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Padahal DPD RI tidak mempunyai kewenangan terhadap impor dan distribusi gula ke Sumatra Barat.

Dakwaan alternatif kedua tentang gratifikasi itu bisa diterapkan dan Irman bisa dipersalahkan telah menerima suap apabila dalam tempo 30 hari ia lalai melaporkan gratifikasi itu kepada KPK. Di sinilah masalahnya yang perlu diperjelas apabila tujuan penegak hukum adalah menjerat Irman dengan tuduhan menerima suap.

Menurut penasihat hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, seperti dipahami dari pleidoi di persidangan dan dalam memori Peninjauan Kembali, laporan gratifikasi atas nama Irman Gusman sudah diserahkan ke KPK 22 September 2016 tetapi KPK baru menanggapinya pada 28 Oktober 2016 dengan mengatakan bahwa laporan itu tak dapat diproses sesuai mekanisme pelaporan gratifikasi karena kasusnya sudah berada dalam tahap penyidikan.

Terjadi kerancuan berpikir di tahap ini. Sebab ketika petugas KPK menangkap Irman Gusman pada 16-17 September 2016, pemberian Rp100 juta yang diberikan oleh tersangka Memi dan Xaveriandy Sutanto kepada Irman itu dibawa ke KPK pada malam itu juga, bukan untuk dilaporkan sesuai mekanisme pelaporan gratifikasi, tetapi disita sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan.

Akibatnya, Irman tak dapat menjalankan haknya untuk melaporkan gratifikasi secara sukarela. Artinya, dalam OTT, mekanisme pelaporan gratifikasi tidak diberlakukan. Penetapan seperti ini perlu ditegaskan dalam pasal undang-undang agar dapat dipahami. Sebab ketika penetapan seperti ini tidak diundangkan, maka kesan yang dapat timbul adalah penegak hukum tidak menghiraukan hak warga negara untuk mematuhi aturan hukum tentang pelaporan gratifikasi.

Dari perspektif Pancasila yaitu sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, cara Irman Gusman ditangkap itu bermasalah. Karena ia sudah disadap berbulan-bulan tetapi tidak diadakan upaya pencegahan agar ia tidak terjebak dalam masalah ini. Lebih dari itu, penangkapan dipublikasikan melalui konferensi pers sehingga mempermalukan dia dan keluarganya, bahkan sebelum pengadilan menetapkan dia sebagai orang yang bersalah.

Artinya konferensi pers itu menyebabkan media masa dan publik pun sudah menghukum Irman sebagai koruptor padahal sidang pengadilan belum digelar. Praktik semacam ini masih berlangsung sehingga seorang terduga koruptor atau pun tersangka sudah dihukum dalam opini publik sebelum ia dihukum melalui mekanisme pengadilan.

Di tahap inilah orang seperti ini terzalimi. Ia terzalimi karena media massa terlebih dahulu menjadi hakim sehingga masyarakat ikut menjatuhkan hukuman sosial yang durasinya tak mengenal batas waktu, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan hukuman atas orang dimaksud.

Pada tahap selanjutnya, penasihat hukum Irman mengajukan upaya praperadilan, tetapi proses ini dihentikan, karena sebelum dilangsungkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Jadi hak warga negara untuk mencari keadilan dihalangi oleh cara penanganan perkara yang ingin secepatnya menghukum orang tanpa mempedulikan pembelaan dari tersangka. Siapapun yang berada dalam kondisi demikian akan merasa terzalimi.

Dalam tahap persidangan, semua keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh pihak Irman Gusman tidak dianggap oleh majelis hakim. Amar putusan malah menyebutkan tidak ditemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap Irman. Padahal begitu banyak saksi dihadirkan di persidangan. Jadi untuk apa para saksi itu dihadirkan?

Ketika seorang saksi dipanggil untuk didengar kesaksiannya tentang suatu kejadian dan ia menyampaikan kebenaran tentang apa ia diketahuinya tetapi suaranya sama sekali tidak dianggap, maka di tahap ini terjadi kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara. Apalagi bagi terdakwa yang memerlukan kesaksian untuk meringankan hukumannya atau pun membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa.

Celakanya, dalam berpraktik di pengadilan, saya sendiri sering mengalami perlakuan yang tidak adil. Ketika hakim memperlakukan jaksa secara baik maka seharusnya hakim memperlakukan advokat juga secara baik, bukan malah menganggap advokat itu sebagai kawan dari seorang penjahat atau bagian dari kejahatan yang sedang diperkarakan.

Dalam kasus Irman Gusman, dari kacamata hukum Islam dirasakan bahwa putusan perkara ini tidak adil, sebab alat ukur yang digunakan tidaklah tepat. Pasal 12 huruf b yang dijadikan dakwaan primer tak dapat dibuktikan secara meyakinkan karena impor dan distribusi gula bukanlah kewenangan Ketua DPD. Sementara dakwaan bahwa Irman menerima gratifikasi itu pun kurang adil sebab hak dia untuk mengembalikan gratifikasi itu tak dapat dijalankan, karena pemberian itu disita segera setelah ia ditangkap.

Putusan perkara ini juga hanya melihat aspek dugaan suap dan perdagangan pengaruh yang tak sesuai tafsir hukum yang tepat, tetapi lalai melihat aspek manfaat dari tindakan Irman untuk menurunkan harga gula demi meringankan beban hidup masyarakat Sumatra Barat, yang ketika itu terbebani dengan harga gula yang tinggi.

Pengadilan adalah tempat orang menemukan keadilan, bukan tempat orang merasa terzalimi. Oleh sebab itu penegakan hukum jangan hanya terfokus pada kepastian hukum yang berupa penegakan undang-undang, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan, baik untuk orang yang beperkara maupun bagi masyarakat yang menyaksikannya.

Sebab semua penegak hukum dan pengadil adalah juga orang-orang beragama, yang tahu tentang prinsip keadilan sesuai ajaran agama. Janganlah menggunakan hukum untuk menyengsarakan orang tetapi gunakanlah hukum sebagai alat menciptakan keadilan, sebab penegakan hukum yang mampu menciptakan keadilan adalah juga bagian dari iman.

Penulis : Abdul Djamil

/ Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta

(disadur dari Solopos.com)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pembuatan Taman Hijau Masjid Raya Sumbar Disidik Kejaksaan

Next Post

Kurban, IKA Unand Rencanakan Kirim Rendang ke Mentawai

BeritaTerkait

Literacy dan Literary
Opini

Literacy dan Literary

8 April 2026
34
Bak Cendawan di Musim Hujan: Menjamurnya Komunitas Kesenian dan Ilusi Kebudayaan di Sumatera Barat
Opini

Bak Cendawan di Musim Hujan: Menjamurnya Komunitas Kesenian dan Ilusi Kebudayaan di Sumatera Barat

31 Maret 2026
34
Masjid Ali Mukhni Warisan Monumental
Opini

Masjid Ali Mukhni Warisan Monumental

14 Maret 2026
70
Rajo Sampono: Satu Tahun JKA-Rahmat ‘Basuluah Matohari’
Opini

Rajo Sampono: Satu Tahun JKA-Rahmat ‘Basuluah Matohari’

4 Maret 2026
24
The New OPPI Berharap Direksi Baru Pelindo Bawa Angin Segar
Opini

The New OPPI Berharap Direksi Baru Pelindo Bawa Angin Segar

1 Maret 2026
45
Satu Tahun Bupati JKA: Kebudayaan Sebagai Jalan Pembangunan
Opini

Satu Tahun Bupati JKA: Kebudayaan Sebagai Jalan Pembangunan

20 Februari 2026
20
Next Post

Kurban, IKA Unand Rencanakan Kirim Rendang ke Mentawai

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,243)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,444)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,574)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (32,975)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,527)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,009)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,953)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (27,896)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (26,816)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (24,029)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
154
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
333
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
489
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
228
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
114
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
147
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
127
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
189
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
123

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In