
Oleh: Uswah Qoimah
PESISIR SELATAN adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini terletak di pantai barat Sumatera dan memiliki garis pantai yang panjang. Penduduk di Kabupaten Pesisir Selatan terdiri dari berbagai suku dan etnis seperti Minangkabau, Mentawai, Kubu, dan lainnya. Pesisir Selatan memiliki keindahan alam yang luar biasa, di antaranya pantai-pantai yang eksotis, gunung-gunung yang tinggi, dan hutan-hutan yang lebat.
Selain itu, daerah ini juga kaya akan budaya dan tradisi seperti tarian Manjapuik Marapulai dan makanan khas seperti Rendang, Gulai Ikan Patin, dan lainnya.
Adat istiadat pernikahan adalah kumpulan tradisi dan kebiasaan yang dijalankan oleh masyarakat dalam rangka pernikahan. Adat istiadat pernikahan berbeda-beda di setiap daerah, bahkan di setiap kelompok etnis atau suku bangsa di Indonesia.
Adat istiadat pernikahan di Pesisir Selatan memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dengan adat istiadat pernikahan di daerah lain di Indonesia.
Berikut adalah beberapa adat istiadat yang umumnya dilakukan dalam pernikahan di Pesisir Selatan Sumatera Barat:
1. Babako
Dalam tradisi Babako, calon pengantin perempuan akan menerima kunjungan dari pihak keluarga ayahnya (bako) yang membawa kumayan (tempat bertanam) dan limau harum (jeruk harum) sebagai simbol restu dan harapan baik bagi calon pengantin.
Rombongan bako tersebut berkumpul di rumah salah satu keluarga dekat ayah ma anakpisang-nya (keluarga pihak laki-laki) sebelum akhirnya pergi ke rumah calon pengantin perempuan. Sesampainya di rumah calon pengantin perempuan, rombongan bako akan mengadakan upacara “diasoki” yang artinya “disiramkan kumayan”.
Upacara ini dimaksudkan untuk memberikan harapan dan doa kepada calon pengantin perempuan agar kelak dapat hidup sejahtera dan berkecukupan bersama pasangannya.
Setelah itu, calon pengantin perempuan akan dilimaui dengan limau harum sebagai simbol kesucian dan kesegaran.
Tradisi diasokan memiliki nilai-nilai sosial dan budaya yang tinggi dalam masyarakat Minangkabau. Upacara ini menjadi bentuk penghormatan kepada kedua pasangan yang akan menikah serta sebagai bentuk pernyataan kasih sayang dan restu dari keluarga ayah (bako) kepada calon pengantin perempuan.
Oleh karena itu, upaya untuk melestarikan tradisi diasokan sebagai bagian dari kekayaan budaya Minangkabau terus dilakukan oleh masyarakat setempat.
2. Maanta Siriah
Maanta siriah adalah salah satu tradisi dalam acara pernikahan adat Minangkabau yang melibatkan pemberian sirih kepada keluarga besar dari kedua mempelai sebagai tanda persahabatan dan pengakuan sebagai keluarga baru yang saling berkunjung.
Dalam tradisi maanta siriah, keluarga dari pihak pengantin laki-laki akan berkunjung ke rumah keluarga pihak pengantin perempuan. Pada saat kunjungan ini, pihak pengantin laki-laki akan membawa sirih yang disajikan dengan cara yang istimewa dan disertai dengan upacara kecil. Biasanya, sirih yang disajikan di dalam bingkisan khas Minangkabau yang disebut “bajamba”.
Setelah tiba di rumah keluarga pihak pengantin perempuan, keluarga pihak pengantin laki-laki akan disambut dengan ramah oleh keluarga pihak pengantin perempuan. Setelah itu, pihak pengantin laki-laki akan menyerahkan sirih yang disajikan dalam bajamba kepada keluarga pihak pengantin perempuan sebagai tanda persahabatan dan pengakuan sebagai keluarga baru. Setelah itu, keluarga pihak pengantin laki-laki akan disuguhkan berbagai jenis makanan dan minuman.
Tradisi maanta siriah memiliki nilai-nilai sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Melalui tradisi ini, diharapkan dapat terjalin hubungan baik antara kedua keluarga dan menjadi simbol persahabatan yang abadi.
Oleh karena itu, tradisi maanta siriah menjadi salah satu bagian penting dari acara pernikahan adat Minangkabau dan terus dilestarikan hingga saat ini.
3. Manjapuik Marapulai
Manjapuik Marapulai memiliki tradisi dimana rombongan penari wanita yang akan menampilkan tarian tersebut dijemput oleh pihak keluarga mempelai wanita atau yang disebut “Anak Daro”.
Jadi, dalam konteks ini, “Marapulai” merujuk pada penjemputan tersebut. Rombongan penjemput biasanya terdiri dari beberapa orang dewasa yang dianggap mampu mewakili pihak keluarga mempelai wanita, seperti urangsumando, mamak-mamak, dan mandeh bapak. Jumlah rombongan penjemput biasanya sekitar 10-15 orang.
Penjemputan ini memiliki makna yang mendalam, dimana rombongan penjemput datang untuk meminta izin kepada keluarga penari wanita untuk menampilkan Manjapuik Marapulai pada acara pernikahan. Selain itu, penjemputan ini juga dianggap sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap penari wanita dan keluarganya.
Setelah rombongan penjemput tiba di rumah penari wanita, mereka akan disambut dengan ramah dan dihidangkan makanan dan minuman. Setelah itu, rombongan penjemput akan membawa penari wanita ke tempat acara dan menampilkan Manjapuik Marapulai di hadapan para tamu undangan.
4. Badampiang (Maanta Marapulai)
“Badampiang Marapulai” merujuk pada pengantin pria atau “calon suami” dalam bahasa setempat, dan “anak daro” merujuk pada pengantin wanita atau “calon istri”. Rombongan yang bergabung untuk mengantar marapulai dan pernikahan ini telah tiba di rumah anak daro.
Pada saat acara pernikahan, keluarga dan tamu-tamu diiringi dengan bunyi-bunyian pupuik talempong dan juga mengucapkan pantun-pantun yang menyatakan perasaan mereka. Pantun-pantun ini dapat berisi ungkapan gembira dan sedih yang bercampur aduk, karena pernikahan melibatkan pengubahan status dari keluarga marapulai dan anak daro.
5. Manjalang Mintuo
Manjalang Mintuo merupakan acara perkenalan resmi antara keluarga dari mempelai wanita dengan keluarga mempelai pria. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan keluarga dari kedua mempelai secara formal dan menunjukkan bahwa pernikahan diakui secara resmi oleh keluarga dari kedua belah pihak.
Manjalang Mintuo biasanya dilakukan pada keesokan harinya setelah ijab kabul (pernikahan), dan dapat melibatkan prosesi adat istiadat, seperti upacara penyambutan, pemberian seserahan, dan acara makan bersama.
Acara ini sangat penting dalam budaya Minangkabau dan dapat dianggap sebagai tanda penghormatan antara kedua keluarga yang akan bergabung melalui pernikahan.
Namun, perlu diingat bahwa adat istiadat dan tradisi pernikahan dapat bervariasi di setiap daerah dan budaya. *)
Penulis adalah Mahasiswi Jurusan Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand)























