Oleh : Bagindo Yohanes Wempi
//forumsumbar//
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki mekanisme dan aturan yang standar, serta telah teruji dalam melaksanakan kegiatan / program anggota dewan, baik DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten / kota di tengah masyarakat dalam daerah pemilihannya.
Sehingga tidak ada anggota dewan PKS yang setelah menang atau duduk beliau lalu menghilang. Setelah itu mau pemilihan umun (Pemilu) legislatif muncul lagi dengan sikap seolah-olah dekat, seperti tebar kebaikan melakukan kegiatan memberi uang, tebar bantuan, tebar janji lagi dan lainnya.
Namun di PKS setelah kader dipilih, dilantik menjadi anggota dewan yang terhormat wajib mengikuti aturan, bagaimana anggota dewan itu turun ke lapangan, selalu membantu masyarakat dan harus berkinerja baik untuk dapilnya.
Sidi Hermanto merupakan anggota DPR RI Dapil Sumbar 1, serta Nevi Zuairina anggota DPR RI Dapil Sumbar 2, secara otomatis juga harus mengikuti program partai tersebut, yang mana beliau wajib turun ke tengah masyarakat, baik sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) kedewanan seperti reses, sosialisasi perundang-undangan, kegiatan 4 pilar, kunjungan kerja, konsultasi, penganggaran dan segala macam tupoksi lainnya.
Serta ada juga agenda beliau tidak melalui program / kegiatan tupoksi kedewanan seperti ada kader dan simpatisan berpesta, ada simpatisannya meninggal dunia beliau datang. Apalagi undangan resmi selalu Hermanto dan Nevi hadir mengkuti tanpa anggaran negara.
Kata orang Minang, secara pribadi anggota dewan pusat PKS, jika ada alek baik maupun alek buruak, kedua anggota Fraksi PKS DPR RI tersebut selalu hadir di tengah masyarakat tanpa melihat, memedulikan ini agenda dibiayai negara, menyalurkan dana CSR atau pribadi.
Beberapa kali penulis ikuti agenda beliau, tidak kuat juga rasanya ikut karena setiap kali turun ke masyarakat bisa 14 titik pertemuan, malah bisa lebih dalam 1 hari. Ada pengalaman seperti kejadian Nevi yang membuat penulis geleng-geleng kepala. Sudah jam 24.00 wib, agenda sudah berakhir secara protokoler, Nevi sudah menuju keperistirahatan, tiba-tiba ada telpon masuk bahwa ada salah seorang simpatisan meninggal karena dapat musibah, lalu tanpa pikir panjang Nevi langsung melayat.
Begitu tingginya empati beliau, kasus agenda mendadak di luar protokoler tersebut tidak sekali itu terjadi perubahan, namun acap kali. Sehingga beliau juga dikenal anggota Dewan PKS yang selalu turun dan menjalankan kinerja dengan baik di tengah masyarakat.
Begitu juga Hermanto, beliau juga aktif ke lapangan, sampai-sampai beliau termasuk anggota Dewan Pusat yang sering berkunjung dan menyalurkan bantuan ke Kabupaten Kepulawan mentawai. Tidak kenal ombak besar, tidak kenal beliau letak pulau itu terpencil, Hermanto selalu hadir.
Namun memang jika dilihat di media cetak, elektronik, anggota dewan PKS tersebut jarang mempublis diri atau memesan berita satu halaman koran depan untuk kegiatannya, bukan berarti beliau tidak mau menjadi orang yang selalu keluar di media, tapi masih ada program proritas lain yang harus dilakukan untuk ummat.
Begitulah bekerjanya Hermanto atau Nevi di lapangan. Nah jika kemarin-kemarin ada pemberitaan hasil survei yang dirilis oleh Spektrum Politika bahwa Hermanto dan Nevi medapat urutan ke sekian berkinerja baik. Bukan seperti itu keadaannya. Penjelasan penulis di atas sudah mencerminkan mereka berdua berkinerja baik.
Namu selaku masyarakat yang kritis penulis masih bisa mempertanyakan keakuratan survei tersebut. Tapi secara konsep akdemis masih juga bisa diperdebatkan tentang metodelogi, isi pertanyaan yang dibuat, sebaran sampel yang diambil, komposisi pertanyaan, waktu survei, independensi surveyor, pembiayaan dari mana, publikasi siapa yang mensponsori, dan lainnya masih bisa diperdebatkan keakuratan dan opini hasil survei tersebut.
Apalagi hasil survei yang dirilis itu berkaitan dengan lagi merebaknya isu keprihatinan nasional terhadap anggota DPR RI, dimana partai besar sedang dipertanyakan kinerja, diprotes oleh masyarakat terkait pengesahan Undang-Undang Omnibus Law, atau UU Cipta Kerja agar dibatalkan.
Berkaitan dengan Undang-Undang Omnibus Law, atau UU Cipta Kerja tersebut, partai tempat Hermanto dan Nevi bernaung menolak, yakni PKS. Sedangkan anggota dewan yang berkinerja baik menurut Spektrum Politika tersebut menerima tanpa mengikuti hati nurani masyarakat buruh.
Penulis adalah Kader PKS























