SIJUNJUNG, forumsumbar —Pemprov Sumbar memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020 untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan perpanjangan PSBB tersebut diputuskan dalam rapat bersama Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar dengan semua bupati dan walikota se-Sumbar, Selasa (5/5) melalui video conference (vidcon).
Dikarenakan Kabupaten Sijunjung masuk dalam zona hijau bersama dengan 4 kabupaten / kota lainnya di Sumbar, dikatakan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin bahwa Kabupaten Sijunjung boleh melonggarkan aturan untuk daerah atau kawasan, nagari, atau komplek yang dipastikan negatif corona.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sijunjung saat video conference bersama camat, dan juga diikuti para walinagari, Selasa siang
Kelonggaran yang dimaksud bupati, bagi masyarakat yang berada dalam satu kawasan, dibolehkan untuk beraktivitas di luar rumah, seperti dalam hal menjalankan ibadah di masjid atau mushala.
“Meskipun demikian kami mengajak camat, walinagari, masyarakat dan pemuda setempat agar bersama-bersama memerhatikan orang yang datang, harus orang yang jelas ke sana atau jamaah tetap, bukan pendatang, dan dipastikan tidak ada yang positif,” ujar bupati.
Namun berbeda, lanjut Bupati Yuswir mengingatkan, jika masjid itu berada di pinggir jalan raya, maka dipastikan tetap tidak boleh karena banyaknya jemaah yang bercampur di sana.
Kebijakan itu juga berdasarkan keputusan Pemprov Sumbar dan juga keputusan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Sijunjung, namun tetap memerhatikan aturan PSBB yang berlaku dan protokol kesehatan yang ada.
“Untuk itu, marilah kita sama-sama berdoa agar seluruh masyarakat, khususnya masyarakat ranah ini terhindar dari Covid-19 dan tidak ada satupun yang positif,” tukas Bupati Yuswir.
Tetapi di satu sisi, sebut bupati, peraturan tetap diperketat seperti physical distancing (jaga jarak), penutupan perbatasan dan tidak boleh ada yang masuk. Kemudian penggunaan masker oleh masyarakat kalau ada keperluan keluar rumah.
“Jadi seperti itu bedanya, ada peraturan yang dilonggarkan dan ada yang dipertegaskan,” tutup bupati.
(Novfiandry)






















