JAKARTA, forumsumbar — Berbagai langkah dan strategi yang diambil oleh para pemimpin dunia dalam rangka mencegah dan menangani pandemi virus corona (Covid-19). Ada yang melakukan imbauan social distancing yang kemudian istilah ini dirubah oleh WHO menjadi physical distancing, menjaga jarak secara fisik ditempat umum minimal 1-2 meter dan menghindari kerumunan.
Akademisi Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (PKIP) Universitas Indonesia, Rita Damayanti mengutarakan pemerintah akhirnya mengambil kebijakan berupa imbauan bagi seluruh warga negara terutama di daerah red zone dengan transmisi lokal untuk melakukan social/physical distancing yang kemudian berimplikasi pada pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan penutupan tempat-tempat umum seperti sekolah dan kampus diliburkan.
“Ibarat dalam situasi peperangan, dalam menghadapi, mencegah dan menangani penularan penyakit Covid-19 ini dimana Tenaga Kesehatan baik paramedis (dokter), perawat dan tenaga kesehatan masyarakat lainnya dianggap sebagai prajurit perang untuk melindungi kedaulatan negara dan rakyatnya,” katanya saat menjadi narasumber pada diskusi tema “Regulasi dan Etika Penyampaian Informasi Media Massa Terkait Covid-19” pada laman virtual Zoom di Jakarta, Kamis (30/4).
Sementara Komisioner Komisi Penyiaran Indoensia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis yang ikut pula menjadi narasumber mengatakan, media massa memilki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
Saat ini jurnalis yang meliput di tengah pandemi Covid-19 diharapkan dapat menjunjung tinggi serta menjaga sopan santun, etika, dan empati pada korban atau keluarga korban. Dalam peliputan bencana, tugas jurnalis adalah menggali, mendapatkan, dan menyebarkan informasi yang terverifikasi dari lokasi bencana terutama tentang jaminan hidup, keamanan, dan optimisme penanganan dari pemerintah untuk korban, serta informasi untuk keluarga.
“Media diharapkan dapat memiliki nilai lebih di tengah suasana yang genting saat ini. Media memiliki tugas dan fungsi yang tidak biasa. Sajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat menjadi rujukan bagi pemerintah untuk mengambil keputusan tepat dalam penanganan bencana Covid–19,” tutur Yuliandre
Pernah menjabat sebagai Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) periode 2017-2018, Yuliandre melihat orang sudah lebih banyak beraktivitas dirumah saat ini sesuai anjuran pemerintah, sehingga memiliki waktu untuk menonton televisi dan mendengarkan radio. Peran kedua media tersebut menjadi ujung tombak dalam jurnalisme harapan
di tengah wabah pandemi Covid-19.
“Fungsi kontrol sosial media terutama televisi di masa wabah bencana seharusnya lebih mengemuka karena regulasi penyiaran di Indonesia sudah mengatur hal tersebut,” ucapnya.
Yuliandre menegaskan melalui Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 123/K/KPI/31.2/03/2020 Tentang Penyiaran Wabah Corona menjelaskan bahwa KPI Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal.
Hal itu sebut Yuliandre, pertama, mendukung instruksi Pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan
menghindari kerumunan massa;
Kedua, mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air (live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia;
Kemudian ketiga, mengingat adanya kebijakan Pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, maka Lembaga Penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar;
Dan terakhir ke-empat, mengutamakan keselamatan para jumalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor Ol/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
(Syahrul)
























