• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Raker Secara Virtual, Anggota DPD RI Leonardy Desak Menteri Desa PDTT Percepat Pencairan BLT-Dana Desa

22 April 2020
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,366

PADANG, forumsumbar — Kecekatan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) untuk merevisi aturan prioritas penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 perlu didukung penuh, dimana DPD RI sangat mengapresiasi efektivitas dan efisiensinya.

Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH usai rapat kerja (Raker) antara Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa PDTT, yang dilakukan secara virtual melalui video conference, Rabu (22/4).

Leonardy menyebutkan, Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tersebut mengakomodir pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan menggunakan Dana Desa. Dananya sudah di desa (umumnya nagari di Sumbar). Peraturannya dilengkapi dengan tiga pasal (1, 8 dan 8A) dan dua lampiran yaitu Lampiran I dan Lampiran II yang berisi acuan cukup lengkap dan komprehensif tentang penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

Lihat Juga

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

1 Mei 2026
11
Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

30 April 2026
52
Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

30 April 2026
13

Di dalamnya ada klausul pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebesar Rp600.000 per bulan per kepala keluarga (KK). BLT-Dana Desa ini diberikan selama tiga bulan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini mengungkapkan bahwa dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 juga diberikan syarat penerimanya. Mereka yang berhak atas BLT-Dana Desa haruslah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, bukan penerima program jaring pengaman sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun kartu prakerja, serta memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis.

Di dalam lampiran bahkan ditegaskan data penerima ini dikumpulkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diketuai Kepala Desa /Walinagari dan wakil ketuanya Ketua Badan Permusyawaratan Desa/Nagari. Data dikumpulkan kalau bisa berbasis dusun/jorong/korong atau RT. Tim pengumpul data beranggotakan tiga orang agar pendataan lebih baik, lebih cermat dan jauh dari mengutamakan kerabat dekat.

Data yang dikumpulkan haruslah dibawa ke musyawarah khusus desa/nagari untuk diputuskan siapa saja yang berhak menerima BLT-Dana Desa di nagari/desa. Hasil musyawarah ini dilaporkan ke bupati/walikota untuk sinkronisasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Umumnya anggota DPD RI mendapatkan kenyataan di lapangan bahwa Dana Desa ada yang belum cair, ada yang hasil musyawarah desanya yang belum disetujui oleh bupati/walikota mereka. Untuk itu, Leonardy dan rekan-rekan meminta Menteri Desa PDTT untuk mempermudah dan mempercepat pencairan BLT-Dana Desa. Minimal melakukan upaya percepatan yang diperlukan, agar masyarakat terdampak Covid-19 bisa segera mendapatkan bantuan tersebut dan walinagari atau kepala desa tidak bermasalah dengan hukum nantinya.

“Percuma Menteri Desa PDTT mengupayakan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dari desa-desa. Menjadikan desa sebagai upaya ketahanan terhadap ancaman Covid-19, jika pencairan dana terkendala dan pada akhirnya menyebabkan kepala desa/walinagari berurusan dengan hukum pula, padahal mereka bertindak atas nama kemanusiaan,” tegasnya.

Makanya kata Leonardy, Kemendes PDTT didesak untuk mempercepat pencairan Dana Desa bagi daerah yang belum dan mempercepat penyaluran BLT-Dana Desa itu. Sebab hal ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat, apalagi mereka yang benar-benar terdampak Covid-19.

Menteri Desa PDTT, Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd menyebutkan pemerintah berupaya melakukan percepatan pencairan dan penyaluran Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Pemerintah lewat Kemendes PDTT melakukan pendekatan kesehatan dan ekonomi bagi desa. Kesehatan lewat pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 sedangkan penanganan ekonomi lewat BLT-Dana Desa dan Padat Karya Tunai Desa.

Menteri menegaskan acuan bagi walinagari adalah DTKS. Filter kedua yang disiapkan adalah musyawarah khusus desa. Musyawarah desa ini perlu untuk mengevaluasi.dan validasi data yang dikumpulkan Relawan Desa Lawan Covid-19 sekaligus meminimalkan kesalahan dan bantuan lebih tepat sasaran dan harus disesuaikan dengan Protokol Covid-19.

“Semua telah kita antisipasi. Kita beri waktu lima hari sebagai jeda antara keputusan musyawarah desa dengan melaporkan ke bupati lewat camat. Lebih lima hari, silakan jalan. Ini bentuk pressure agar tidak ada yang memperlambatnya,” tegas Abdul Halim Iskandar.

Bahkan pencairan BLT-Dana Desa tidak menunggu peraturan bupati. Acuan juklak dan juknisnya adalah Permendes. Asalkan sudah mengacu kepada DTKS, mengacu pada batasan di Permendes dan sudah dikumpulkan dengan baik serta merupakan hasil musyawarah desa, kepala desa sudah bisa mencairkan BLT-Dana Desa.

“Jika data-data benar-benar rigid, valid, tapi dananya masih kurang. Bolehkah kepala desa menambah. Jawabnya boleh,” tegas Menteri.

Kepala desa bahkan diberikan keleluasaan berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT. Termasuk soal BLT-Dana Desa bisa diberikan secara tunai maupun non tunai. Tapi harus diberikan per satu bulan. Jika ada keterlambatan tetap harus satu bulan dulu, baru setelah beberapa minggu kemudian diberikan satu bulan lagi.

Dia mengharapkan semua pihak dapat mengamankan kebijakan ini untuk masyarakat terdampak Covid-19 dan mendukung kebijakan untuk tidak mudik tahun ini guna memutus mata rantai Covid-19.

(Rel/Zul)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bahas Tentang Desa, Ini 5 Poin Kesimpulan Raker Komite I DPD RI dan Mendes PDTT

Next Post

Yuliandre Darwis: Pemimpin Lembaga Penyiaran Harus Paham Regulasi dan Etika

BeritaTerkait

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022
Berita

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

1 Mei 2026
11
Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan
Berita

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

30 April 2026
52
Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang
Berita

Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

30 April 2026
13
Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar
Berita

Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar

29 April 2026
54
Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan
Berita

Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

28 April 2026
23
Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah
Berita

Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah

27 April 2026
46
Next Post
Yuliandre Darwis: Pemimpin Lembaga Penyiaran Harus Paham Regulasi dan Etika

Yuliandre Darwis: Pemimpin Lembaga Penyiaran Harus Paham Regulasi dan Etika

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,303)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,522)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (35,249)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,656)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,607)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,375)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (30,163)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (29,092)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,028)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (25,832)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
164
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
340
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
493
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
232
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
148
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
129
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
126

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In