• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Leonardy: BLT Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 Harus Tepat Sasaran

22 April 2020
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,500

PADANG, forumsumbar –— Sebanyak 25-35 persen Dana Desa dapat diarahkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin yang terdampak akbibat virus corona (Covid-19), dan Dana Desa bisa juga digunakan untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

“Walinagari dapat melakukan realokasi anggaran untuk BLT Dana Desa ini. Namun realokasi ini tentu butuh petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk melaksanakan realokasi tersebut,” ujar Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP., MH, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite I DPD RI, Senin (20/4), melalui video conference.

Menurut Leonardy, dalam Pasal 8A ayat (2) Permendes PDTT No. 6 Tahun 2020 ditegaskan bahwa pandemi Covid-19 dikategorikan bencana non alam. Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang mengancam dan/atau menimpa masyarakat secara luas.

Lihat Juga

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

1 Mei 2026
11
Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

30 April 2026
52
Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

30 April 2026
13

Di dalam ayat (2) ditegaskan pula penanganan dampak pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa BLT Dana Desa bagi keluarga miskin di desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan Dana Desa sebesar 25-35 persen itu tentu didapat dengan melakukan realokasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) 2020. Namun realokasi anggaran mungkin hal baru bagi walinagari. Makanya Juknis dan Juklak berupa peraturan bupati hendaknya sesegera mungkin dikeluarkan.

Jika tidak, Walinagari tentu ragu bahkan takut untuk menggunakan Dana Desa untuk BLT bagi warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Walinagari pasti takut dampak hukum penggunaan dana desa yang tak sesuai peraturan yang berlaku.

Apalagi dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 pasal 8A ayat (3) menyebutkan penerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan dan belum terdata menerima program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan kartu prakerja. Syarat lainnya, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Penyalurannya dilakukan non tunai, selama tiga bulan dan terhitung sejak April 2020. Besaran BLT Dana Desa per bulannya adalah Rp600.000. Penyaluran akan dimonitor dan dievaluasi oleh Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari/Desa, camat dan inspektorat kabupaten/kota.

“Hal ini perlu jadi perhatian bersama. Bupati hendaknya berupaya menjadikan BLT Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ingat Ketua BK DPD RI ini.

Sedapat mungkin, bupati segera menyelesaikan juklak dan juknis untuk BLT Dana Desa. Upayakan juga pembentukan tim untuk validasi data agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan nantinya. Atau bantuan diterima oleh yang tidak berhak. Bahkan yang terburuk, Walinagari sebagai penanggung jawab BLT Dana Desa bisa terjerat hukum jika menggunakan dana desa untuk penanganan Covid-19 tanpa payung hukum yang jelas.

Ditambahkan Leonardy, metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus, untuk desa (nagari di Sumbar) penerima dana desa kurang dari Rp800 juta mengalokasikan dana desanya maksimal 25 persen dari jumlah Dana Desa. Untuk desa penerima dana desa antara Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar mengalokasikan maksimal 30 persen dari jumlah dana desa. Sementara yang menerima dana desa di atas Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35 persen dari jumlah dana desa.

Bahkan untuk desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota. “Jadi jelas, persetujuan bupati/walikota sangat penting,” pungkasnya.

Perihal belum adanya juklak dan juknis ini pun diungkapkan oleh Walinagari Koto Gadang M. Budi Zulfikar. “Walinagari di 82 Nagari di Agam sedang menanti juklak dan juknis berupa peraturan bupati terkait penggunaan dana desa untuk penanganan pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Bahkan dia telah utarakan hal ini kepada Sekda dan Kepala Dinas DPMN Agam saat rapat video conference bersama Walinagari se-Agam yang difasilitasi camat masing-masing. Pertemuan dilakukan di Kantor Camat.

Dalam rapat peraturan bupati akan segera diterbitkan. Nyatanya hingga kini belum ada. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) Perubahan yang telah disampaikan ke dinas terkait, belum dikembalikan ke kantor Walinagari. Dari Dana desa (Dana Nagari Koto Gadang) yang sebesar Rp999 juta, bisa direvisi dan maksimal dana yang bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp300 juta.

“Hingga kini, penanganan Covid-19 ini dilakukan secara swadaya dan ditalangi dulu. Namanya ditalangi, tentu harus dibayar lagi setelah dana cair. Dana desa yang dialokasikan untuk Covid-19 ini belum bisa digunakan,” ungkapnya.

Dia berharap hal-hal teknis saat membuat aturan, dipikirkan oleh pemerintah. Penyemprotan, pembatasan orang masuk ke nagari, pembuatan spanduk, pengadaan masker dan hand sanitizer harusnya turut dipikirkan darimana Walinagari memperolehnya. Darimana Walinagari mengupayakan operasional tenaga untuk penanganan dampak Covid-19.

Begitu juga persoalan pengaturan pemberian bantuan jangan seolah-olah jadi beban Walinagari. Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dibuat 2014, tentu banyak perubahan datanya. Belum persoalan lain yang menyertai seperti adanya rencana bantuan Rp200.000 dari pemerintah provinsi pun telah ditanyakan masyarakat ke para Walinagari.

Dia mencontohkan, dana penerima yang diusulkan untuk Nagari Koto Gadang berjumlah 531 KK. Tapi yang disetujui kabupaten cuma 145 KK. Penerima BLT dan BNPT 96 KK dari yang seharusnya 104 KK.

“Kami berharap, ada tim khusus dari stakeholder terkait untuk verifikasi data penerima BLT Dana Desa. Jangan sampai kami para Walinagari bermasalah pula dengan hukum nantinya,” ujarnya bermohon.

(Rel/Zul)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI Lanyalla Kunjungi Sentra Bawang di Cianjur

Next Post

Evaluasi Monev Badan Publik 2019, KI Sumbar Gelar Rapat Pleno Virtual

BeritaTerkait

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022
Berita

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

1 Mei 2026
11
Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan
Berita

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

30 April 2026
52
Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang
Berita

Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

30 April 2026
13
Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar
Berita

Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar

29 April 2026
54
Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan
Berita

Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

28 April 2026
23
Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah
Berita

Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah

27 April 2026
46
Next Post
Evaluasi Monev Badan Publik 2019, KI Sumbar Gelar Rapat Pleno Virtual

Evaluasi Monev Badan Publik 2019, KI Sumbar Gelar Rapat Pleno Virtual

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,303)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,522)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (35,249)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,656)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,607)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,375)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (30,163)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (29,092)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,028)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (25,832)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
164
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
340
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
493
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
232
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
148
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
129
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
126

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In