• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Komite III DPD RI Sebut RUU Cipta Kerja Cacat Formil, Ini Alasannya

18 April 2020
in Berita
Reading Time: 4min read
Views: 3,397

JAKARTA, forumsumbar —Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, yang salah satu lingkup tugasnya yaitu Bidang Ketenagakerjaan berwenang dan berkepentingan untuk memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Cipta Kerja dari Pemerintah yang telah disampaikan dan tengah dibahas oleh DPR.

Dikarenakan banyaknya penolakan di tengah-tengah masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja tersebut, maka Komite III berpandangan:

1. RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas otonomi daerah Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang mengakui keberadaan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan.

Lihat Juga

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

1 Mei 2026
11
Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

30 April 2026
52
Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

30 April 2026
13

2. RUU Cipta Kerja melanggar hak asasi warga negara seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta dan/atau asing.

3. RUU Cipta Kerja akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam hal terjadinya pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang harus diterapkan mengingat norma tentang pelanggaran dan/atau sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja tersebut beberapa diantaranya tidak direvisi dan/atau dicabut.

Beberapa hasil telaah atas pandangan tersebut yaitu:

1. RUU Cipta Kerja menghapus semua kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal pendaftaran serta perizinan berusaha dan mengalihkannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dimana RUU ini hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah selain pendaftaran dan perizinan berusaha.

2. Pasal 75 RUU Cipta Kerja, mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) untuk melaporkan kepada Pemerintah Pusat bukan kepada Kanwil Agama setempat, setiap pembukaan kantor cabangnya di luar domisili perusahaan merupakan kebijakan yang tidak efektif dan efisien serta berpotensi menimbulkan birokrasi baru. Ketentuan ini hanya menguntungkan PPIU yang domisili perusahaannya berada di Jakarta. Padahal tidak semua PPIU berdomisili perusahaan di Jakarta, namun tersebar di seluruh Indonesia, sehingga seharusnya kebijakan yang diskriminatif ini tidak diterapkan. Selain itu keberadaan Kanwil Agama setempat sudah mewakili representasi pemerintahan pusat.

3. Pasal 89 RUU Cipta Kerja, mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana secara substansi isi RUU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan pasal 27 (2) dan pasal 28D (2) UUD 1945, karena menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, yaitu:

a. Terkait dengan Upah Minimum

Konsep dasar dari fungsi upah minimum ditujukan sebagai jaring pengaman sosial. Upah Minimum diberikan atau berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Penetapan Upah Minimum didasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan. Berdasarkan hal ini maka standar KLH setiap satu daerah dengan daerah lainnya bisa berbeda tergantung pada pendapatan setiap daerah, daya beli masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya penetapan Upah Minimum seharusnya menjadi kewenangan bukan saja gubernur untuk UMP tingkat provinsi tetapi juga bupati/walikota untuk UMP tingkat kabupaten/kota. Karena tujuannya sebagai jaring pengaman dan memenuhi kebutuhan layak pekerja, maka penerapan Upah Minimum bersifat wajib bagi seluruh sektor usaha.

b. Terkait dengan Upah

Upah menjadi pekerja selama terikat dalam perjanjian kerja. Tidak masuk kerja tidak boleh menjadi alasan tidak dibayarkannya upah kepada pekerja. Pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan-alasan sebagai berikut tetap berhak atas upah.

Terkait Kebijakan Pengupahan Nasional

Kebijakan Pengupahan Nasional yang akan disusun oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk Peraturan Pemerintah tidak boleh menetapkan perihal nominal Upah Minimum yang menjadi kewenangan gubernur dan bupati/walikota untuk menetapkannya.

Kebijakan Pengupahan Nasional mengatur perihal upah untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara layak dan memenuhi harapan pekerja dan pemberi kerja dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang baik.

c. Terkait Waktu Kerja

Waktu kerja paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu merupakan syarat limitatif perihal waktu kerja yang ditentukan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu dalam hal pengusaha hendak melakukan pengecualian terhadap waktu kerja yang melebihi waktu kerja tersebut wajib mendapatkan izin dari dinas tenaga kerja setempat dan memberikan upah lembur kepada pekerja.

d. Terkait Pesangon

RUU Cipta Kerja hanya mewajibkan pengusaha memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Sedangan dalam undang-undang ketenagakerjaan, pengusaha selain memberikan kedua hal tersebut, juga diwajibkan memberikan uang penggantian hak yang seperti hak cuti, hak ongkos transportasi, uang perawatan dan pengobatan.

RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan pasal asal 163, Pasal 164, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 169, dan Pasal 172 UU ketenegakerjaan yang di dalamnya mengatur ketentuan pemberian uang pesangon dua kali lipat.

e. Penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) harus dibatasi pada pekerjaan tertentu saja yakni pekerjaan yang sifatnya penunjang (bukan pokok) dan hanya berlaku bagi perjanjian kerja waktu tertentu.

f. Terkait dengan penempatan Tenaga Kerja Asing

Liberalisasi penempatan TKA yang mempermudah penempatan TKA di Indonesia namun mengeliminasi penempatan dan /atau meminimalisasi kesempatan bekerja TKI di tanah air secara sistemik sesungguhnya telah dilakukan oleh pemerintah melalui pengundangan beberapa regulasi di tingkat Peraturan Menteri dan/atau Keputusan Menteri. Demikian halnya dengan prinsip dan asas hukum yang menyatakan bahwa penempatan TKA hanya hanya boleh dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan/atau jabatan-jabatan tertentu khusus yang tidak dapat dilakukan oleh TKI, telah dilanggar oleh pemerintah.

Hingga saat ini pembatasan terhadap jabatan yang tidak dapat diisi oleh TKA hanyalah jabatan yang mengurusi personalia.

Pengundangan RUU Cipta Kerja dapat dipastikan mengekalkan liberalisasi TKA di Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Komite III DPD RI menolak RUU Cipta Kerja dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja karena RUU Cipta Kerja hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya. Tidak hanya itu, RUU Cipta kerja cacat formil karena tidak melibatkan unsur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, junto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Wakil Ketua 2, Komite III DPD RI

M. Rahman

 

(Rel/DPD)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Anggota DPD RI Abdul Hakim Bahas UMKM Terdampak Covid-19 bersama OJK dan Perbankan

Next Post

Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, Komite II DPD RI Bagi-bagi Sembako

BeritaTerkait

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022
Berita

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

1 Mei 2026
11
Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan
Berita

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

30 April 2026
52
Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang
Berita

Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

30 April 2026
13
Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar
Berita

Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar

29 April 2026
54
Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan
Berita

Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

28 April 2026
22
Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah
Berita

Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah

27 April 2026
46
Next Post
Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, Komite II DPD RI Bagi-bagi Sembako

Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, Komite II DPD RI Bagi-bagi Sembako

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,303)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,522)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (35,248)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,656)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,607)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,375)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (30,162)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (29,091)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,028)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (25,831)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
164
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
340
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
493
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
232
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
148
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
129
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
126

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In