• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Prihatin Terjadi Gelombang PHK Akibat Dampak Covid-19, Ini Sikap Komite III DPD RI

10 April 2020
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,312

JAKARTA, forumsumbar —-Wabah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air mulai berdampak kepada sektor ekonomi, tak ketinggalan sektor tenaga kerja. PHK besar-besar-besaran di depan mata, akibat perusahaan tidak kuat lagi membayar gaji tenaga kerja.

Menyikapi itu, Komite III DPD RI yang Ketenagakerjaan termasuk bidang tugasnya, mewanti-wanti pemerintah agar memperhatikan dengan seksama persoalan ini, dan mengambil kebijakan yang tepat untuk menyelamatkan tenaga kerja yang di PHK.

Adapun pokok-pokok pikiran yang disampaikan Komite III DPD RI itu adalah sebagai berikut ;

Lihat Juga

Mahasiswa KKN UNP Beri Pelatihan Kuliner pada Masyarakat Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak

Mahasiswa KKN UNP Beri Pelatihan Kuliner pada Masyarakat Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak

30 Juli 2026
23
Tradisi Ritual Basapa 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Peziarah Kunjungi Makam Syekh Burhanuddin

Tradisi Ritual Basapa 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Peziarah Kunjungi Makam Syekh Burhanuddin

30 Juli 2026
44
Unit KKN Mahasiswa dan Pusat Riset Kearifan Lokal UNP Gandeng Pemerintah Nagari Ambuang Kapua Padang Pariaman Gelar Seminar Edukasi Kesehatan

Unit KKN Mahasiswa dan Pusat Riset Kearifan Lokal UNP Gandeng Pemerintah Nagari Ambuang Kapua Padang Pariaman Gelar Seminar Edukasi Kesehatan

29 Juli 2026
32

A. Dampak penyebaran Covid-19 mulai menyasar sektor ketenagakerjaan. Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi Covid-19. Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.

Gelombang PHK dapat dipastikan tidak hanya melanda Jakarta, tetapi juga pada kota-kota di sekitar Jakarta yang menjadi sentra dan kawasan industri seperti seperti Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang.

Di Depok misalnya salah satu ritel terbesar Ramayana harus menutup gerainya di Depok dan merumahkan karyawannnya. Informasi ini sempat viral di media sosial. Ritel Matahari bahkan telah lebih dahulu menutup seluruh gerainya secara nasional dengan merumahkan karyawannya sejak Senin 30 Maret 2020 silam.

B. Berdasarkan data yang ada, beberapa provinsi yang telah melaporkan terjadinya gelombang PHK antara lain, sebagai berikut:
a. Bali, sekitar 400 pekerja di-PHK, sedangkan 17.000 orang karyawan dirumahkan. Sebagian besar pekerja tersebut berasal dari sektor pariwisata seperti hotel dan restauran;
b. Kalimantan Tengah, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan dirumahkan sementara waktu hingga di-PHK.
c. Di Jawa Barat, sekitar 1.476 perusahaan terdampak Covid-19, jumlah buruh yang terdampak 53.465. Adapun rinciannya, 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan dan 5.047 di-PHK.
d. Di Jawa Timur, sebanyak 1.923 pekerja di-PHK. Sedangkan 16.086 pekerja di Jawa Timur dirumahkan.
e. Di Jambi, tercatat sebanyak 749 karyawan dirumahkan

Menyikapi gelombang “merumahkan” dan/atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tanpa pemberian hak-hak pekerja, yang mulai terjadi pada beberapa sektor usaha di beberapa provinsi di Indonesia sebagai dampak pandemi Covid-19 sebagaimana data tersebut di atas,, Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Ketenagakerjaan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. UU Ketenagakerjaan sangat kuat dalam melindungi hak-hak pekerja berkenaan dengan PHK. Seluruh proses “merumahkan” dan/atau PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 150 sd Pasal 172 UU Ketenagakerjaan adalah syarat-syarat dan prosedur yang secara limitatif telah ditetapkan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Pengusaha wajib mengikuti syarat dan prosedur tersebut.

2. UU Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah PHK sepihak dan PHK tanpa pesangon. Setiap PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja pada prinsipnya harus dirundingkan bersama dengan pekerja, perundingan mana akan menyangkut pemenuhan dan pembayaran hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. UU Ketenagakerjaan juga telah menetapkan secara limitatif jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang menjadi hak pekerja.

3. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan perihal perundingan PHK antara pengusaha dan pekerja, sehingga menjadi perselisihan perburuhan, maka PHK wajib ditetapkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan.

4. Meskipun PHK dapat dilakukan terhadap pekerja dengan alasan perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, wabah penyakit, kerusuhan, kebakaran dan lain-lain, maka pekerja tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan UU Ketenegakerjaan.

5. Dalam situasi dan kondisi apapun seperti pekerja di rumahkan, pekerja bekerja dengan sistem shift atau piket, selama belum tercapainya kesepakatan perihal PHK dan/atau PHK belum terdapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan, pengusaha wajib membayarkan upah penuh kepada pekerja sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Komite III DPD RI merekomendasikan sebagai berikut;

1) Kementerian Tenaga Kerja harus tegas memaksimalkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi di Indonesia, untuk melakukan pengawasan kepada setiap badan usaha yang terduga terkena dampak pendemi Covid-19 melalui kegiatan pembinaan dan/atau pemeriksaan, dalam upaya memastikan setiap PHK dilakukan sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan.

2) Kementerian Tenaga Kerja harus berkomitmen menegakkan melaksanakan UU Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK oleh pengusaha.

​Jakarta, 10 April 2020
Pimpinan Komite III DPD RI

Ketua
Bambang Sutrisno

 

(Rel/Dpd)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Prof Djohermansyah: Mengatasi Covid-19, Diperlukan Kepemimpinan Antisipatif

Next Post

Peduli Dampak Covid-19, Irjen Fakhrizal Bagi 2500 Paket Sembako

BeritaTerkait

Mahasiswa KKN UNP Beri Pelatihan Kuliner pada Masyarakat Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak
Berita

Mahasiswa KKN UNP Beri Pelatihan Kuliner pada Masyarakat Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak

30 Juli 2026
23
Tradisi Ritual Basapa 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Peziarah Kunjungi Makam Syekh Burhanuddin
Berita

Tradisi Ritual Basapa 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Peziarah Kunjungi Makam Syekh Burhanuddin

30 Juli 2026
44
Unit KKN Mahasiswa dan Pusat Riset Kearifan Lokal UNP Gandeng Pemerintah Nagari Ambuang Kapua Padang Pariaman Gelar Seminar Edukasi Kesehatan
Berita

Unit KKN Mahasiswa dan Pusat Riset Kearifan Lokal UNP Gandeng Pemerintah Nagari Ambuang Kapua Padang Pariaman Gelar Seminar Edukasi Kesehatan

29 Juli 2026
32
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Narkoba, KAI Divre II Sumbar Perkuat Sinergi dengan BNN Provinsi Sumbar
Berita

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Narkoba, KAI Divre II Sumbar Perkuat Sinergi dengan BNN Provinsi Sumbar

28 Juli 2026
16
Dinkes Padang Pariaman Gelar Workshop SIPESAT untuk Standarisasi Harga Daerah
Berita

Dinkes Padang Pariaman Gelar Workshop SIPESAT untuk Standarisasi Harga Daerah

28 Juli 2026
33
Bahas KUA-PPAS 2027, Komisi III DPRD Padang Pariaman Dukung Program Prioritas Mitra Kerja
Berita

Bahas KUA-PPAS 2027, Komisi III DPRD Padang Pariaman Dukung Program Prioritas Mitra Kerja

27 Juli 2026
50
Next Post
Peduli Dampak Covid-19, Irjen Fakhrizal Bagi 2500 Paket Sembako

Peduli Dampak Covid-19, Irjen Fakhrizal Bagi 2500 Paket Sembako

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,761)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,682)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,966)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,647)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,108)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,572)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,007)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,039)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,342)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,433)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
181
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
379
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
506
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
251
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
126
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
168
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
207
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
140

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In