JAKARTA, forumsumbar —Menyikapi semakin meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui pimpinannya, yang diwakili Wakil Ketua Nono Sampono, menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan lembaga tersebut melalui siaran pers-nya, Rabu (1/4).
Adapun isi lengkap upaya DPD RI itu sebagai berikut ;
Mencermati perkembangan penyebaran serta penanggulangan Covid-19, DPD RI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mendukung langkah lanjutan Pemerintah dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik Covid-19 dengan mengeluarkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai implementasi dari UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
2. Mempertimbangkan fakta-fakta saat ini, sebanyak 1528 orang terpapar Covid-19, dinyatakan sembuh 81 orang, dan meninggal dunia 136 orang serta data-data dari berbagai Negara yang terus mengalami peningkatan dampak Covid-19. Disamping itu masih ada masyarakat Indonesia yang tidak patuh aturan, tidak disiplin, bahkan menyepelekan masalah, yang bisa berakibat terjadinya peningkatan eskalasi sosial atau kamtibmas. Oleh karena itu pemerintah perlu mempersiapkan langkah tegas untuk dapat mengatasinya, dengan menggunakan landasan hukum yang sudah ada, seperti membuat Perppu atau bahkan menerapkan UU Darurat Sipil.
3. Menghimbau Pemerintah agar tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemik Covid-19, serta secara khusus memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung.
4. Pemerintah dapat mendelegasikan kewenangan penanganan dan penanggulangan Covid-19 kepada pemerintah daerah. Kecuali daerah-daerah yang kondisinya berat dan memiliki kekhususan seperti DKI Jakarta, pemerintah pusat tetap melakukan pendampingan, penanganan dan pengendalian secara langsung.
5. Mengimbau pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu untuk menunda tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
6. Mengimbau pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai guna mengantisipasi kemungkinan dampak Covid-19 yang lebih luas serta secara khusus memperhatikan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan tenaga medis dilapangan.
7. Memberikan tugas kepada seluruh anggota DPD RI yang tersebar di dapil masing-masing untuk melakukan pengawasan dan memonitor hal-hal tersebut di atas serta mendukung pemerintah daerah dalam upaya penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Jakarta, 1 April 2020
A.n. Pimpinan DPD RI
Wakil Ketua,
NONO SAMPONO
(Rel/Dpd)