LIMAPULUH KOTA, forumsumbar —“RO” tersangka kasus dugaan penipuan yang dilaporkan seorang warga bernama Zamhar Pasma Budi beberapa waktu lalu, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan korban mencapai Rp1,7 miliar (sebelumnya ditulis ratusan juta ; Red).
Tersangka yang semula akan datang pada Kamis pagi 5 Maret 2020, akhirnya datang sekitar pukul 19.30 WIB didampingi penasehat hukummya Aldian Harikhman, datang ke Mapolres Limapuluh Kota di kawasan Ketinggian Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Sampai di Mapolres Limapuluh Kota, mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar 2 itu langsung digiring ke ruang penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
Hingga pukul 23.55 WIB, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo melalui Kasubag Humas, KOMPOL Yuhelman didampingi Kasat Reskrim AKP Anton Luther, KBO Satreskrim IPTU Army Ariosa dan Dantim Satreskrim AIPDA Bainur, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah akan langsung menahan tersangka atau tidak.
“Iya, kita memang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RO dalam perkara dugaan penipuan. Dari pemeriksaan tadi ada sekitar puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik,” ucapnya.
AKP Anton Luther juga menambahkan, nantinya untuk memastikan langkah selanjutnya pasca pemeriksaan, penyidik bakal melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada pimpinan.
“Nantinya setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kita akan laporkan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya,” sebut AKP Anton Luther diamini IPTU Army Ariosa. (Ryo)























