
PADANG, forumsumbar —– Sehubungan akan berakhirnya masa bakti pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan Ulak Karang Selatan pada 31 Desember 2026 mendatang, Pemerintah Kelurahan akan melakukan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak.
Hal tersebut, dikuatkan dengan terbitnya Surat Keputusan Lurah Ulak Karang Selatan No. 16 tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan RT, RW dan LPM Kelurahan Ulak Karang Selatan tahun 2026.
Untuk mencari kata sepakat dan kebersamaan dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak tersebut, Panitia Pemilihan RT, RW dan LPM Kelurahan Ulak Karang Selatan menggelar Musyawarah dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan bertempat di Aula Kantor Lurah Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Kamis (29/10/2026).
Hadir dalam acara musyawarah yang mengusung tema “Saiyo Baban Tabaok, Mupakaik Karajo Jadi” itu, Lurah Ulak Karang Selatan Fitriani, SS, Ketua LPM Kelurahan Ruddy Zeinofra, SE., Ketua Forum RT-RW Liberta, Bhabinkamtibmas Aipda S Handrian, Panitia Pemilihan Kelurahan, serta 43 Ketua RT dan 13 Ketua RW di lingkup Kelurahan Ulak Karang Selatan.
Musyawarah dibuka oleh Lurah Ulak Karang Selatan Fitriani, yang juga bertindak sebagai Pembina dalam kepanitiaan Pemilihan tersebut.
Dalam sambutannya, dia menyambut baik langkah terobosan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk melakukan Pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak.
“Saya berterima kasih dan merasa bangga kepada Panitia Pemilihan Kelurahan, dengan segala keterbatasan tetap bersemangat untuk melaksanakan Pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak. Hal ini baru pertama kali kita lakukan di Kelurahan Ulak Karang Selatan, semoga niat baik kita dapat terlaksana dan tidak terlepas dari dukungan Ketua RT dan RW,” katanya.

Apresiasi dan ucapan terima juga disampaikan kepada 43 Ketua RT dan 13 Ketua RW di wilayahnya, karena telah berkenan hadir dan terlihat sangat antusias melaksanakannya.
“Alhamdulillah, hari ini kehadiran Ketua RT dan Ketua RW sesuai daftar hadir sudah mencapai 53 orang dari keseluruhan jumlah Ketua RT dan RW sebanyak 56 orang. Hal ini menunjukkan tingginya antusias dari kita semua, untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan serentak,” ujarnya.
Lurah Fitriani berharap, melalui musyawarah tersebut akan muncul ide-ide dari Ketua RT dan RW untuk kesempurnaan pelaksanaan Pemilihan serentak. Sehingga tata tertib yang akan dibuat Panitia Pemilihan Kelurahan nantinya, dapat mengakomodir usulan itu sesuai kondisi masyarakat setempat.
“Kami berharap, akan muncul ide-ide dan saran dari peserta musyawarah demi kesempurnaan pelaksanaan pemilihan serentak yang akan kita gelar. Dengan adanya aturan dan tata tertib yang telah kita sepakati bersama, pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak dapat dilaksanakan sesuai jadwal yaitu sebulan sebelum habis masa bakti RT dan RW sekarang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan RT, RW dan LPM Kelurahan Ulak Karang Selatan, Ali Januar menjelaskan tugas dari Panitia Pemilihan Kelurahan, tahapan pelaksanaan, penjadwalan dan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Ketua RT, RW dan LPM di Kelurahan Ulak Karang Selatan .
“Yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua RT, RW dan LPM adalah Peraturan Wali Kota Padang nomor 16 tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Wali Kota dijelaskan, bahwa pemilihan pengurus RT paling lambat 30 (tiga puluh) sebelum masa bakti kepengurusan berakhir. Jadi pelaksanaan pemilihan Ketua RT paling lambat kita laksanakan akhir bulan November 2026,” jelas Januar.
Dia juga menyampaikan beberapa arahan kepada Ketua RT dan RW yang hadir, untuk segera melakukan musyawarah warga untuk menyusun kepanitiaan di wilayah masing-masing sebanyak 3 orang. Mereka terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Bundo Kanduang. Sementara Ketua RW, akan bertindak sebagai pengawas pada pelaksanaan pemilihan nantinya.
“Panitia Pemilihan dari masing-masing RT, akan diberi Surat Tugas, penjadwalan dan tata tertib pelaksanaan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan. Tujuan kita agar pelaksanakan pemilihan di RT masing-masing dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar mantan Ketua KSB Kota Padang itu.

Adapun nama-nama Panitia Pemilihan RT, RW dan LPM Kelurahan Ulak Karang tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Lurah Ulak Karang tersebut adalah Ali Januar ditunjuk sebagai Ketua, Sekretaris Anesa Satria, SH, MM., Bendahara Ir. Khairiyani Djohor, Feri Fernando sebagai koordinator Bidang Logistik dan Bidang Pendataan Edi Jaya.
Bertindak sebagai Pembina Fitriani, SS. Lurah Ulak Karang Selatan, Penanggung Jawab Hafsyah, S.Pd. M.Pd.T. sebagai Pengarah ditunjuk Ketua LPM Ruddy Zeinofra, SE., dan Ketua Forum RT-RW Liberta, Taufik, S.Sos., Arnova Rosa, SM., dan Rosi Yunisrty selaku Kepala Seksi di Kelurahan Ulak Karang Selatan.
Selanjutnya, Panitia Pemilihan RT, RW dan LPM Kelurahan Ulak Karang Selatan akan menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT untuk masa bakti 2027 – 2031 serta menetapkan Panitia Pemilihan di masing-masing RT dengan Surat Tugas.
Selesai Pemilihan Ketua RT secara serentak, dilanjutkan dengan pemilihan Ketua RW dan Ketua LPM Kelurahan Ulak Karang Selatan yang diperkirakan tuntas bulan Desember 2026. Panitia Pemilihan Kelurahan akan menghadirkan Wali Kota Padang Fadly Amran untuk melantik Ketua RT, RW dan LPM secara serentak pada pertengahan Januari 2027.
(AS)























