• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

PUSHAM: RUU Cilaka, Buka Peluang Terjadinya Penyalahgunaan Kekuasaan

26 Februari 2020
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,419

PADANG, forumsumbar —Menyikapi kontroversi omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang sudah diajukan pemerintah ke DPR RI, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Fakultas Hukum Universitas Andalas, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Padang, Rabu (26/2).

FGD dihadiri Pakar Hukum Khairul Fahmi, Pakar Ekonomi Prof Syafruddin Karimi dan Prof Werry Darta Taifur, Pakar Hukum Perusahaan Busyra Azheri, Pakar Agraria Kurniawarman, Pakar Ketenagakerjaan Khairani, Pakar Hukum Pidana Yoserwan, Pakar Lingkungan Hidup Frenadin Ade Gustara serta unsur dari LBH Padang, Walhi Sumbar, PBHI Sumbar, dosen serta mahasiswa.

Berdasarkan FGD tersebut, PUSHAM Fakultas Hukum Unand yang diketuai Khairul Fahmi ini merekomendasikan agar RUU Cipta Lapangan Kerja dibahas secara serius oleh DPR dengan memperhatikan aspek pemenuhan konsep negara hukum. Selain itu harus mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang ditimbulkan oleh longgarnya pengaturan dalam RUU ini.

Lihat Juga

Hadiri Pengukuhan Tuanku dan Ustadzah Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Wabup Rahmat: Lulusan Istiqomah dan Menyebar Kebaikan di Tengah Masyarakat

Hadiri Pengukuhan Tuanku dan Ustadzah Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Wabup Rahmat: Lulusan Istiqomah dan Menyebar Kebaikan di Tengah Masyarakat

24 Juni 2026
33
Antisipasi Risiko Kecelakaan Saat Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Pasang Spanduk dan Gencarkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

Antisipasi Risiko Kecelakaan Saat Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Pasang Spanduk dan Gencarkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

24 Juni 2026
5
Unand Torehkan Prestasi di Tingkat Internasional, Masuk Kelompok Peringkat 401-600 Dunia dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Unand Torehkan Prestasi di Tingkat Internasional, Masuk Kelompok Peringkat 401-600 Dunia dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

24 Juni 2026
32

“RUU ini juga harus memperhatikan aspek pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan memperhatikan konsistensi penerapan otonomi daerah dalam menata hubungan pusat dan daerah terkait perizinan,” ujar Khairul Fahmi dan Sekretaris Benni Kharisma Arrasuli dalam keterangan mereka kepada media, Rabu (26/2).

Sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan kepentingan rakyat, DPR diminta PUSHAM bekerja maksimal melindungi kepentingan rakyat dengan cara menjaga keseimbangan kepentingan rakyat dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis. Pada saat yang sama, DPR juga harus memberikan perhatian lebih pada berbagai dampak lingkungan dari berbagai perubahan dalam RUU tersebut.

Sementara itu, dalam FGD terungkap bahwa RUU tersebut dinilai tidak merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga ketika membaca draf yang ada, pembaca mengalami kebingungan. Selain itu, proses pembentukan RUU ini juga belum memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan.

Dari aspek substansi yang diatur, RUU ini juga memiliki sejumlah persoalan yang cukup serius karena menggunakan paradigma memberikan “fleksibilitas” bagi pemerintah. Fleksibilitas dimaksud tidak saja dimaknai sebagai fleksilibitas sesuai asas freies ermessen, melainkan pemerintah betul-betul diberi kelonggaran untuk membentuk regulasi terkait berbagai masalah yang diatur dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Paradigma ini tertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan sebagai salah satu syarat negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Masalah lainnya, terjadi over delegasi pada peraturan pemerintah (PP) sehingga dapat menimbulkan obesitas PP. Dalam draf yang ada, terdapat hampir 500 norma delegasi pengaturan ke dalam PP. “Over delegasi ini dapat menyebabkan ruang kontrol terhadap pemerintah semakin berkurang. Pada saat yang sama kekuasaan legislasi pemerintah akan semakin menguat dan kekuasaan legislasi DPR akan makin berkurang,” jelas Benni.

Peserta FGD juga menyoroti  berbagai norma yang memperkuat agenda sentralisasi kekuasaan pemerintahan karena ditariknya wewenang pemda menjadi wewenang pemerintah. Di antara wewenang yang ditarik adalah menyelenggarakan penataan ruang,  perizinan pengusahaan minerba, dalam penyediaan tenaga listrik, dalam  pengawasan bidang perdagangan,  pembinaan, dalam memberikan izin konstruksi, pengelolaan sumber daya air, pemeriksaan keamanan bahan tambahan pangan, perizinan berusaha dalam menyelenggarakan pendidikan formal dan informal, pemberian perizinan berusaha dalam usaha kepariwisataan dan beberapa wewenang lainnya.

“Terdapat berbagai norma yang membuka kesempatan untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang dan/atau penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara. Di antaranya, dihilangkannya izin lingkungan dan diganti dengan perizinan berusaha, dihilangkannya batas minum 30% luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk setiap daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau, dihilangnya syarat “tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pengunaan diskresi oleh pejabat pemerintah, pemberian wewenang untuk memberikan izin usaha jasa pengamanan kepada Polri, dan beberapa pengaturan lainya,” beber Benni.

Sejumlah norma lainnya juga membuka kesempatan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan impunitas. Seperti dihilangkannya pengaturan tentang tanggung jawab pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas kebakaran hutan, dihilangkannya izin AMDAL dalam perindustrian, sehingga potensial melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat, penghapusan pengaturan pengupahan dalam UU dan dilimpahkan kepada PP; perlindungan kerja, skema periode kerja dan waktu kerja dan libur diserahkan untuk diatur dalam PP, dan perlakuan diskriminatif antara guru/dosen dan guru/dosen lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain terkait sertifikasi.

“Hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana. Salah satu alasan yang sering disampaikan ke publik, semua sanksi pidana diakomodir dalam RKUHP, namun pada kenyataannya RKUHP tidak mengakomodirnya. Seperti dihilangkannya ketentuan pidana dan diganti dengan ancaman pidana administrasi terhadap pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk, sihilangkannya ketentuan pidana terkait penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar secara tanpa hak, dan sejumlah ketentuan pidana yang dihilangkan atau diganti dengan sanksi administratif lainnya,” tukasnya.(Rel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

DPD RI Dukung Percepatan Pembangunan Pacitan

Next Post

IKLAN: RUMAH DIJUAL, di Komplek Insani Kuranji Padang

BeritaTerkait

Hadiri Pengukuhan Tuanku dan Ustadzah Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Wabup Rahmat: Lulusan Istiqomah dan Menyebar Kebaikan di Tengah Masyarakat
Berita

Hadiri Pengukuhan Tuanku dan Ustadzah Ponpes Nurul Yaqin Sadaniyyah, Wabup Rahmat: Lulusan Istiqomah dan Menyebar Kebaikan di Tengah Masyarakat

24 Juni 2026
33
Antisipasi Risiko Kecelakaan Saat Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Pasang Spanduk dan Gencarkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang
Berita

Antisipasi Risiko Kecelakaan Saat Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Pasang Spanduk dan Gencarkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

24 Juni 2026
5
Unand Torehkan Prestasi di Tingkat Internasional, Masuk Kelompok Peringkat 401-600 Dunia dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita

Unand Torehkan Prestasi di Tingkat Internasional, Masuk Kelompok Peringkat 401-600 Dunia dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

24 Juni 2026
32
Demi Estetika Konten: Ketika Ritual Sakral Pernikahan Minang Direduksi Menjadi Jasa WO
Berita

Demi Estetika Konten: Ketika Ritual Sakral Pernikahan Minang Direduksi Menjadi Jasa WO

24 Juni 2026
13
Lintau Buo Utara Raih Juara Umum MTQ Nasional ke-43 Tingkat Kabupaten Tanah Datar
Berita

Lintau Buo Utara Raih Juara Umum MTQ Nasional ke-43 Tingkat Kabupaten Tanah Datar

23 Juni 2026
19
Bupati Agam Benni Warlis Serahkan Bantuan RTLH Tahun 2026 pada 14 Orang Penerima Manfaat
Berita

Bupati Agam Benni Warlis Serahkan Bantuan RTLH Tahun 2026 pada 14 Orang Penerima Manfaat

23 Juni 2026
16
Next Post
IKLAN: RUMAH DIJUAL, di Komplek Insani Kuranji Padang

IKLAN: RUMAH DIJUAL, di Komplek Insani Kuranji Padang

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,622)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,542)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,829)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,516)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,956)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,432)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,933)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,893)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,200)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,300)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
177
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
364
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
242
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
137
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
199
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In