PADANG, forumsumbar —Menyikapi kontroversi omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang sudah diajukan pemerintah ke DPR RI, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Fakultas Hukum Universitas Andalas, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Padang, Rabu (26/2).
FGD dihadiri Pakar Hukum Khairul Fahmi, Pakar Ekonomi Prof Syafruddin Karimi dan Prof Werry Darta Taifur, Pakar Hukum Perusahaan Busyra Azheri, Pakar Agraria Kurniawarman, Pakar Ketenagakerjaan Khairani, Pakar Hukum Pidana Yoserwan, Pakar Lingkungan Hidup Frenadin Ade Gustara serta unsur dari LBH Padang, Walhi Sumbar, PBHI Sumbar, dosen serta mahasiswa.
Berdasarkan FGD tersebut, PUSHAM Fakultas Hukum Unand yang diketuai Khairul Fahmi ini merekomendasikan agar RUU Cipta Lapangan Kerja dibahas secara serius oleh DPR dengan memperhatikan aspek pemenuhan konsep negara hukum. Selain itu harus mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang ditimbulkan oleh longgarnya pengaturan dalam RUU ini.
“RUU ini juga harus memperhatikan aspek pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan memperhatikan konsistensi penerapan otonomi daerah dalam menata hubungan pusat dan daerah terkait perizinan,” ujar Khairul Fahmi dan Sekretaris Benni Kharisma Arrasuli dalam keterangan mereka kepada media, Rabu (26/2).
Sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan kepentingan rakyat, DPR diminta PUSHAM bekerja maksimal melindungi kepentingan rakyat dengan cara menjaga keseimbangan kepentingan rakyat dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis. Pada saat yang sama, DPR juga harus memberikan perhatian lebih pada berbagai dampak lingkungan dari berbagai perubahan dalam RUU tersebut.
Sementara itu, dalam FGD terungkap bahwa RUU tersebut dinilai tidak merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga ketika membaca draf yang ada, pembaca mengalami kebingungan. Selain itu, proses pembentukan RUU ini juga belum memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan.
Dari aspek substansi yang diatur, RUU ini juga memiliki sejumlah persoalan yang cukup serius karena menggunakan paradigma memberikan “fleksibilitas” bagi pemerintah. Fleksibilitas dimaksud tidak saja dimaknai sebagai fleksilibitas sesuai asas freies ermessen, melainkan pemerintah betul-betul diberi kelonggaran untuk membentuk regulasi terkait berbagai masalah yang diatur dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Paradigma ini tertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan sebagai salah satu syarat negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Masalah lainnya, terjadi over delegasi pada peraturan pemerintah (PP) sehingga dapat menimbulkan obesitas PP. Dalam draf yang ada, terdapat hampir 500 norma delegasi pengaturan ke dalam PP. “Over delegasi ini dapat menyebabkan ruang kontrol terhadap pemerintah semakin berkurang. Pada saat yang sama kekuasaan legislasi pemerintah akan semakin menguat dan kekuasaan legislasi DPR akan makin berkurang,” jelas Benni.
Peserta FGD juga menyoroti berbagai norma yang memperkuat agenda sentralisasi kekuasaan pemerintahan karena ditariknya wewenang pemda menjadi wewenang pemerintah. Di antara wewenang yang ditarik adalah menyelenggarakan penataan ruang, perizinan pengusahaan minerba, dalam penyediaan tenaga listrik, dalam pengawasan bidang perdagangan, pembinaan, dalam memberikan izin konstruksi, pengelolaan sumber daya air, pemeriksaan keamanan bahan tambahan pangan, perizinan berusaha dalam menyelenggarakan pendidikan formal dan informal, pemberian perizinan berusaha dalam usaha kepariwisataan dan beberapa wewenang lainnya.
“Terdapat berbagai norma yang membuka kesempatan untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang dan/atau penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara. Di antaranya, dihilangkannya izin lingkungan dan diganti dengan perizinan berusaha, dihilangkannya batas minum 30% luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk setiap daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau, dihilangnya syarat “tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pengunaan diskresi oleh pejabat pemerintah, pemberian wewenang untuk memberikan izin usaha jasa pengamanan kepada Polri, dan beberapa pengaturan lainya,” beber Benni.
Sejumlah norma lainnya juga membuka kesempatan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan impunitas. Seperti dihilangkannya pengaturan tentang tanggung jawab pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas kebakaran hutan, dihilangkannya izin AMDAL dalam perindustrian, sehingga potensial melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat, penghapusan pengaturan pengupahan dalam UU dan dilimpahkan kepada PP; perlindungan kerja, skema periode kerja dan waktu kerja dan libur diserahkan untuk diatur dalam PP, dan perlakuan diskriminatif antara guru/dosen dan guru/dosen lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain terkait sertifikasi.
“Hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana. Salah satu alasan yang sering disampaikan ke publik, semua sanksi pidana diakomodir dalam RKUHP, namun pada kenyataannya RKUHP tidak mengakomodirnya. Seperti dihilangkannya ketentuan pidana dan diganti dengan ancaman pidana administrasi terhadap pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk, sihilangkannya ketentuan pidana terkait penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar secara tanpa hak, dan sejumlah ketentuan pidana yang dihilangkan atau diganti dengan sanksi administratif lainnya,” tukasnya.(Rel)






















