
PADANG, forumsumbar —– Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan tiga aspirasi strategis kepada Komisi II DPR RI, mulai dari penambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2027, kepastian status lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU), hingga dukungan pemanfaatan lahan aset Kementerian Keuangan untuk pengembangan RSUD Lubuk Basung.
Aspirasi tersebut disampaikan Bupati Agam saat menghadiri Rapat Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Pengawasan terhadap Permasalahan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset BUMD di Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026).
Bupati menilai, ketiga persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah pusat karena berkaitan langsung dengan percepatan pemulihan pascabencana, kepastian pengelolaan aset dan lahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam.
Terkait TKD, Bupati berharap pemerintah pusat dapat memberikan tambahan anggaran bagi Kabupaten Agam pada 2027.
Hal itu penting mengingat Kabupaten Agam masih menghadapi dampak bencana yang terjadi secara berulang, sementara sejumlah infrastruktur, terutama jalan dan jembatan, masih membutuhkan perbaikan dan pemulihan.
“Kondisi Kabupaten Agam saat ini masih sering terjadi bencana. Tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk pemulihan, terutama infrastruktur jalan dan jembatan yang hingga kini masih belum seluruhnya dapat diperbaiki secara optimal,” ujar Bupati.
Ia berharap dukungan TKD pada 2027 dapat tetap diberikan, bahkan ditingkatkan, sehingga proses pemulihan pascabencana dapat dilakukan secara optimal dan kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur dasar dapat segera dipenuhi.
Selain persoalan anggaran, Bupati juga meminta adanya ketegasan pemerintah pusat terkait status lahan eks-HGU yang hingga kini belum memiliki kejelasan status kepemilikan dan peruntukannya.
Menurutnya, kepastian status lahan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya persoalan agraria di kemudian hari.
Pasalnya, sebagian masyarakat menganggap lahan tersebut sebagai tanah ulayat, sementara masih terdapat perusahaan yang melakukan aktivitas penggarapan di kawasan tersebut.
“Kita berharap ada ketegasan dari pemerintah pusat. Setelah HGU berakhir, lahan ini akan diserahkan kepada siapa dan bagaimana status serta peruntukannya. Kalau tidak ada kejelasan, tentu berpotensi menjadi persoalan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan kebutuhan pengembangan RSUD Lubuk Basung.
Rumah sakit tersebut memiliki posisi strategis karena selain menjadi fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, juga berperan sebagai salah satu pusat pelayanan ketika terjadi bencana di Kabupaten Agam.
Namun, kondisi dan kapasitas RSUD Lubuk Basung dinilai masih perlu dikembangkan agar mampu memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi situasi kebencanaan.
Bupati mengatakan, terdapat lahan kosong di sekitar kawasan rumah sakit yang potensial dimanfaatkan untuk pengembangan RSUD. Namun, lahan tersebut merupakan aset Kementerian Keuangan.
“Kita berharap dukungan dari Komisi II DPR RI agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengembangan RSUD Lubuk Basung. Pemerintah Kabupaten Agam sudah menyurati Kementerian Keuangan agar lahan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” katanya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Tim Rombongan Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah akan ditampung dan dipelajari lebih lanjut sesuai kewenangan Komisi II DPR RI.
Menurutnya, setiap persoalan yang disampaikan perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Sebab, terdapat sejumlah persoalan yang sejatinya masih dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Semua aspirasi yang disampaikan tentu akan kami tampung dan pelajari lebih lanjut. Namun, persoalan-persoalan yang seyogianya dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah provinsi, tentunya harus terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ia berharap, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat terus melakukan koordinasi dan menindaklanjuti persoalan yang masih menjadi kewenangan daerah.
Sementara terhadap persoalan yang membutuhkan dukungan dan kebijakan pemerintah pusat, Komisi II DPR RI akan mempelajarinya lebih lanjut sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada.
“Diharapkan setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara berjenjang dan terkoordinasi, sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Melalui pertemuan tersebut, Bupati Agam berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian bersama dan mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan, sehingga berbagai kebutuhan strategis daerah, khususnya pemulihan pascabencana, penyelesaian persoalan lahan, serta pengembangan pelayanan kesehatan, dapat diwujudkan secara bertahap.
(R/AMC)























