PADANG, forumsumbar —Dengan berakhirnya masa jabatan RW lama, warga Kelurahan Lubeg, Kecamatan Lubeg Kota Padang, kembali melakukan pemilihan untuk Ketua RW baru. Namun dalam pemilihan RW baru yang diakomodir oleh lurah, dinilai tidak transparan, dan ada indikasi kongkalingkong yang akhirnya menimbulkan kemelut di tengah-tengah masyarakat.
“Kemelut ini terjadi berawal ketika warga berkumpul untuk pembentukan RT. Namun saya sebagai Ketua RW yang masih aktif, tidak dilibatkan dalam pertemuan itu. Dengan inisiatif sendiri, saya pergi dan ikuti pertemuan tersebut,” ujar Afrizal Chaniago, selaku Ketua RW lama.
Dalam pertemuan itu, kata Afrizal, berdasarkan anjuran lurah, harus segera dibentuk panitia pemilihan RT segera mungkin. Kemudian anjuran itu dilaksanakan dan akhirnya direncanakan lah pembentukan panitia, mengeluarkan SK, dan bagaimana sistem kerja dalam melakukan penjaringan.
“Namun ternyata, panitia yang dibentuk oleh lurah berjalan sendiri tanpa dikoordinir oleh saya selaku Ketua RW aktif. Alasannya, tidak perlu berkoordinasi dengan RW lagi dan cukup berurusan dengan lurah dalam pembentukan Ketua RT,” katanya.
Ia menambahkan, akhirnya panitia yang dibentuk sendiri oleh lurah berjalan tanpa dikoordinir RW. Kemudian berlanjut dengan dilakukannya pemilihan RT, tetapi mayoritas warga tidak setuju karena sistim penjaringan dalam pembentukan RT tidak transparan.
“Kejanggalan lainnya ialah, ada dari panitia langsung menjadi kandidat calon Ketua RT. Kemudian ada juga di antara panitia menjadikan suaminya salah satu calon. Dengan fakta ini, masyarakat menilai panitia tidak kredibel dan akhirnya banyak masyarakat melapor kepada saya terkait hal itu,” imbuhnya lagi.
Setelah ditelaah, panitia tersebut perlindungan dengan anjuran lurah dimana penjaringan itu tetap dilanjutkan tanpa sepengetahuan RW. Padahal di SK Perwako Nomor 56 Tahun 2019, sudah jelas dikatakan bahwa pembentukan pemilihan RT di bawah komando RW lama.
“Saya tegaskan, bahwa dalam Perwako pembentukan RT harus dikomandoi oleh RW lama, di SK kan oleh RW lama dengan persetujuan lurah. Namun hal itu tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Kemudian ketidakterimaan dari warga itu akhirnya bergulir ke tingkat kecamatan dan akhirnya diadakanlah pertemuan di masjid. Namun dalam pertemuan itu, lurah meminta supaya terkait pemilihan RT tidak dipermasalahkan lagi dan fokus kepada pemilihan RW.
Namun warga tidak percaya lagi dengan panitia yang dibentuk lurah sebelumnya. Maka malam itu juga, dibentuklah panitia baru berdasarkan usulan masyarakat atas persetujuan lurah, dengan mengeluarkan SK sebelum melakukan tugas untuk melakukan penjaringan dalam pemilihan Ketua RW.
“Sesuai sistem kerja yang disepakati selama panitia ini menjalankan tugas, jikalau ada salah satu calon kandidat melebihi kapasitas suara 30 persen, maka calon tersebut langsung diangkat menjadi Ketua RW tanpa ada pemilihan lagi. Namun jika kurang dari 30 persen, maka dilanjutkan dengan pemilihan gelombang kedua,” katanya.
Ia menambahkan, dengan berjalannya waktu, setelah dilakukan penjaringan, maka salah satu calon mendapat persentase 40 persen. Sesuai dengan aturan mainnya, otomatis calon tersebut mutlak menjadi ketua sesuai kesempatan bersama panitia penjaringan.
Setelah disusun rapi, kemudian kepada lurah diminta agar mengeluarkan SK untuk masa bakti Ketua RW baru. Kemudian lurah ketika itu minta untuk bersabar, karena perlu dipelajari kembali, tentu masyarakat bertanya-tanya, kenapa harus dipelajari kembali padahal SK panitia penjaringan sudah ada, sistem kerja tidak menyalahi.
“Dan akhirnya diberi waktu lurah untuk mempelajari selama 3 hari. Setelah ditemui kembali, lurah tiba-tiba mengatakan, ada beberapa warga keberatan dengan pemilihan RW tersebut. Kemudian setelah berapa jumlah warga yang menyatakan keberatan, lurah saat itu tidak mau menyebutkan,” ujarnya.
Mendengar hal itu, sambung Afrizal, panitia kemudian kembali meninjau ulang dan ternyata hanya segelintir dari warga keberatan dengan terpilihnya RW baru secara demokratis. Diketahui, warga yang keberatan hanya empat pasang suami istri, adalah dari panitia penjaringan pembentukan RT yang dibentuk sendiri oleh Lurah sebelumnya.
“Atas kejadian itu, panitia yang dibentuk warga, melaporkan kepada Camat Lubeg, dan camat pun akhirnya menyurati lurah supaya permasalah tersebut secapatnya diselesaikan. Akhirnya lurah menyurati panitia untuk dilakukan perembukan kembali di kantor lurah,” sambung Afrizal.
Ditambahkannya, dalam rapat itu, diundang hanya panitia penjaringan RW yang telah di SK kan lurah dan Ketua RW lama. Untuk menunjukkan itikad baik, kami menghadiri undangan dengan melampirkan surat sanggahan kepada lurah, tetapi dalam rapat juga hadir beberapa orang panitia yang dibentuk lurah sebelumnya yang menyatakan keberatan dengan penjaringan Ketua RW.
“Dalam undangan hanya panitia Penjaringan RW serta Ketua RW lama, nyatanya juga hadir panitia pembentukan RT. Untuk menghindari gejolak, kami memutuskan untuk tidak mengikuti rapat tersebut,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut ia mengakui, bahwa awal mula terjadinya gejolak ini berasal dari lurah sendiri. Dimana panitia penjaringan RW yang telah dia SK kan dan panitia pun sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan mainnya, hanya mendengar omongan dari lima orang, proses lanjut penjaringan RW dihentikan.
“Terkait permasalahan ini, kami akan menyurati instansi-instansi terkait untuk turun mendengar keluhan-keluhan ini, agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” tandasnya.
Kemudian seorang warga juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan lurah yang tidak transparan dalam pemilihan RT, sehingga berimbas kepada pemilihan RW. Seharusnya lurah menjadi panutan bagi warganya, ternyata melakukan intervensi dan akhirnya menimbulkan gesekan di tengah masayarakat.
“Kami (warga), diibaratkan anak ayam yang kehilangan induknya. Bagaimana masyarakat baik, sementara pemimpinnya sendiri tidak baik. Untung saja warga tidak terlalu dilibatkan, kalau tidak pasti sudah terjadi keributan,” ujar Teti alias One (60), hal itu juga dibenarkan warga lain Unin (61).
Sementara Lurah Lubeg Azhar Zamzami bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh RW lama dan panitia pembentukan RW, dimana dalam pemilihan Ketua RW harusnya sepengetahuan tiga RT yang ada. Sementara panitia pemilihan mereka sama sekali tidak melibatkan RT terkait akan digelarnya pemilihan Ketua RW VII baru untuk Kelurahan Lubeg, Kecamatan Lubeg Kota Padang.
“Dalam pemilihan RT dan RW sudah ada Perwako Nomor 56 tahun 2019, bahwasanya pemilihan RW adalah usulan dari RT. Sementara panitia hanya bekerja sendiri tanpa mengasih tahu RT setempat,” jelasnya.
Ditambahkannya, ia sebagai lurah tidak menyalahkan panitia waktu itu, karena selagi diam atau konflik tentu tidak jadi masalah. Namun setelah adanya laporan dari tiga RT bahwasanya cara dan proses pemilihan itu salah, maka mereka menuntut dengan mengajukan surat protes ke lurah.
“Waktu kemarin, Sabtu (8/2) mau mediasi dengan dihadiri oleh kamtibmas. Tapi nyatanya RW dan panitia itu sendiri yang tidak mau di mediasi. Padahal saya sebagai lurah telah menunjukkan itikad baik untuk melakukan mediasi antara RW lama dengan tiga RT dan beberapa warga lainnya, tapi RW lama ini tidak menampakkan itikad baiknya,” terangnya.
Zamzami menjelaskan, bahwa jika dilakukan mediasi, tentu harus dihadirkan kedua belah pihak, namun anehnya panitia tersebut menginginkan yang hadir waktu melakukan mediasi hanya pihak mereka saja.
“Untuk selanjutnya, tidak tahu lagi cara mengatasinya. Kita akan serahkan saja kepada camat untuk penyelesaiannya,” tutup Zamzami.
Namun ketika Camat Lubeg saat dihubungi melalui via whatshapp, tidak ada berkomentar sampai berita ini dirilis. (Rel/Pajok)






















