• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, April 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah Djohan Berikan Catatan Kritis Soal Berulangnya OTT Kepala Daerah oleh KPK

6 Maret 2026
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 340
Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar — Operasi tangkap tangan (OTT) kembali menyasar kepala daerah. Kali ini, Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, terjaring OTT pada Selasa dini hari. Ia menjadi kepala daerah kedelapan yang ditangkap sejak pelantikan serentak nasional 2025.

Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Prof Djohermansyah Djohan, peristiwa ini bukan sekadar kasus individual. Ia menyebutnya sebagai gejala sistemik yang menandakan pembenahan tata kelola daerah belum menyentuh akar persoalan korupsi di daerah.

“Ini sudah periode kedua, ia pernah pula menjadi wakil bupati. Rasanya tidak mungkin tidak paham aturan,” ujar prof Djohermansyah pada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026)

Lihat Juga

Buka TMMD ke 128 di Padang Pariaman, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

Buka TMMD ke 128 di Padang Pariaman, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

22 April 2026
37
Lantik Hendra Aswara Jadi Pj Sekdakab Padang Pariaman, Bupati JKA: Sekda Harus Jadi Motor Penggerak Birokrasi

Lantik Hendra Aswara Jadi Pj Sekdakab Padang Pariaman, Bupati JKA: Sekda Harus Jadi Motor Penggerak Birokrasi

22 April 2026
71
Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kinerja, Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor dan Raker Sekaligus

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kinerja, Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor dan Raker Sekaligus

21 April 2026
16

Sistem Sudah Digital, Korupsi Tetap Lolos

Sejumlah penelitian, termasuk dari BPKP, menyebut faktor korupsi kepala daerah antara lain monopoli kekuasaan, diskresi kebijakan, lemahnya akuntabilitas, rendahnya kompetensi pengelolaan keuangan, serta ketidaktahuan regulasi.

Namun, menurut Djohermansyah, indikator itu tak sepenuhnya menjelaskan kasus kepala daerah berpengalaman. “Kalau ukurannya ketidaktahuan, ini sulit diterima. Mereka sudah lama di dunia pemda,” katanya.

Ia memetakan tiga ladang utama korupsi daerah: pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta jual-beli jabatan.

Pada pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah menerapkan sistem elektronik, e-katalog, hingga digitalisasi proses tender.

“Namun praktik suap tetap terjadi. Sebab di balik layar sistem digital itu tetap ada manusia yang bisa dikendalikan oleh kepala daerah. Arahan tetap terjadi,” ujarnya.

Perizinan juga telah dipangkas menjadi sistem satu pintu berbasis elektronik. Namun celah kompromi tetap muncul. Demikian pula praktik jual-beli jabatan yang, menurutnya, bahkan menjalar hingga level desa.

“Artinya, pembenahan teknis saja tidak cukup. Ada faktor lain yang lebih dalam,” tegasnya.

Data 416 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi
Djohermansyah mencatat, sejak 2005 hingga kini, sedikitnya 416 kepala daerah tersangkut perkara korupsi—ditangani KPK, kejaksaan, maupun kepolisian. Angka itu menunjukkan pola berulang selama dua dekade pilkada langsung.

“Kalau teknikalities sudah berkali-kali diperbaiki, tapi kasus tetap muncul, berarti ada yang salah di hulu,” katanya.
Hulu yang dimaksud adalah awal proses rekrutmen politik di tubuh partai.

Reformasi Dimulai dari Partai

Menurut Djohermansyah, pembenahan harus dimulai dari mekanisme rekrutmen partai politik.

Ia menyoroti praktik mahar politik yang hingga kini belum benar-benar terhapus.
“Kalau mau maju, harus punya biaya besar. Itu sudah jadi rahasia umum,” ujarnya.

Partai politik, katanya, perlu membangun demokrasi internal yang transparan pakai uji publik dan tidak semata mengandalkan kuasa bos partai yang sentralistik, popularitas dan isi tas kandidat, atau pertimbangan dinasti politik. Negara juga harus memperkuat dengan menambah dana partai agar tidak cari duit kepada kandidat.

“Kalau dana partai memadai dari negara, mereka tidak perlu meminta-minta kepada calon,” katanya. Ia mengusulkan peningkatan signifikan bantuan keuangan partai berbasis perolehan suara dari 1000 rupiah menjadi 10.000 rupiah persuara.

Pilkada Mahal dan Transaksional

Masalah berikutnya adalah mahalnya biaya pilkada. Ia mengutip pernyataan Presiden yang menyebut sistem pemilihan saat ini “very costly”. Biaya kampanye, pembelian suara, hingga ongkos saksi di TPS menjadi beban besar kandidat.

Beban ini, menurut Djohermansyah, berpotensi mendorong praktik balas jasa dari cukong politik ketika kepala daerah menjabat lewat pemberian proyek. Solusinya, negara harus hadir lebih jauh.

Ia mengusulkan pembiayaan saksi oleh negara, pembatasan dana kampanye yang ketat, serta model kampanye sederhana berbasis program. “Kalau negara serius ingin demokrasi bersih, biaya politik harus ditekan secara struktural,” ujarnya.

Syarat Calon Perlu Diperketat

Ia juga menyoroti syarat minimal pendidikan kepala daerah yang hingga kini cukup setara SMA.

Djohermansyah membandingkan dengan Papua yang, melalui Undang-Undang Otonomi Khusus, mensyaratkan minimal sarjana (S-1) untuk calon kepala daerah. “Papua saja bisa lebih tinggi standarnya. Mengapa nasional tidak?” katanya.

Selain pendidikan, integritas calon perlu diuji lebih ketat. Ia mengkritik regulasi yang masih memberi ruang bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri.
“Sudah pernah dihukum, lalu maju lagi, tertangkap lagi. Ini lingkaran setan,” ujarnya.

Pengawasan dan Hukuman Berat

Di hilir, pengawasan terhadap kepala daerah perlu diperkuat. Namun, ia menilai pembinaan administratif saja tidak cukup tanpa efek jera yang nyata.

Ia mendorong penerapan hukuman berat dan mekanisme pemiskinan koruptor secara konsisten. “Kalau perlu 90 tahun, 100 tahun penjara. Harta disita, pokoknya dimiskinkan. Supaya ada efek jera,” katanya.

Menurutnya, tanpa keberanian politik memperbaiki regulasi dan penegakan hukum, siklus OTT akan terus berulang.

Political Will sebagai Kunci

Djohermansyah menegaskan, momentum pembenahan bergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPR.

Kementerian Dalam Negeri, sebagai pemegang data dan pembina pemerintahan daerah, harus menjadi motor penggerak perubahan. “Kalau tidak dibetulkan dari hulu sampai hilir, kita akan terus bertemu lagi dengan kasus yang sama,” ujarnya.

OTT terhadap kepala daerah, dalam pandangannya, bukan semata persoalan individu yang tergelincir. Ia adalah cermin dari tata kelola politik dan pemerintahan yang tidak dibenahi dengan sungguh-sungguh.

Tanpa perbaikan menyeluruh—dari rekrutmen partai, pembiayaan politik, syarat calon, hingga penegakan hukum— OTT akan terus berulang, jangan-jangan bisa tembus hingga limaratus.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Lakukan Evaluasi Indeks Inovasi Daerah, Bupati JKA Targetkan Padang Pariaman 3 Besar IGA 2026

Next Post

Tingkatkan Pemahaman Siswa Bijak Berinternet, Kominfo Tanah Datar Berikan Penyuluhan Literasi Digital

BeritaTerkait

Buka TMMD ke 128 di Padang Pariaman, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong
Berita

Buka TMMD ke 128 di Padang Pariaman, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

22 April 2026
37
Lantik Hendra Aswara Jadi Pj Sekdakab Padang Pariaman, Bupati JKA: Sekda Harus Jadi Motor Penggerak Birokrasi
Berita

Lantik Hendra Aswara Jadi Pj Sekdakab Padang Pariaman, Bupati JKA: Sekda Harus Jadi Motor Penggerak Birokrasi

22 April 2026
71
Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kinerja, Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor dan Raker Sekaligus
Berita

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kinerja, Pemkab Tanah Datar Gelar Rakor dan Raker Sekaligus

21 April 2026
16
Prof Djohermansyah Djohan Menilai Keliru Ada yang Menyebut Adminduk Indonesia Tertinggal dari Malaysia
Berita

Prof Djohermansyah Djohan Menilai Keliru Ada yang Menyebut Adminduk Indonesia Tertinggal dari Malaysia

21 April 2026
27
Ketua DPD RI Sultan Resmikan Ndalem Widya Asih dan Diskusi Sama Mahasiswa Fisipol UGM
Berita

Ketua DPD RI Sultan Resmikan Ndalem Widya Asih dan Diskusi Sama Mahasiswa Fisipol UGM

21 April 2026
19
Sapa Kartini, KAI Divre II Sumbar Beri Apresiasi kepada Penumpang Perempuan
Berita

Sapa Kartini, KAI Divre II Sumbar Beri Apresiasi kepada Penumpang Perempuan

21 April 2026
36
Next Post
Tingkatkan Pemahaman Siswa Bijak Berinternet, Kominfo Tanah Datar Berikan Penyuluhan Literasi Digital

Tingkatkan Pemahaman Siswa Bijak Berinternet, Kominfo Tanah Datar Berikan Penyuluhan Literasi Digital

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,269)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,474)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,608)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (33,852)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,554)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,132)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,982)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (28,764)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (27,685)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (24,425)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
158
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
337
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
490
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
228
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
114
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
147
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
127
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
190
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
125

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In