
JAKARTA, forumsumbar —Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari JFT konsumen yang telah membeli lunas unit Apartemen Meikarta, hari ini Senin (19/1/2026), secara resmi melayangkan surat Somasi No Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 kepada PT MSU selaku Developer Apartemen Meikarta.
Zentoni, SH, MH, selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan kepada PT MSU oleh karena unit Apartemen Distric 3 No Unit 02E (73,11M2) Blok 62007 Tower 2-B dengan harga sebesar Rp491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah) yang dibeli secara lunas sejak tahun 2017 sampai saat ini belum dibangun sama sekali.
“Seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen maka demi hukum wajib menerima unit apartemen sesuai pesanan sejak awal,” tegas Zentoni.
“Dan apabila hal tersebut tidak terlaksana oleh PT MSU sehingganya konsumen berhak meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya, yakni sebesar Rp.491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah) tanpa ada potongan apapun,” tambahnya.
LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT MSU selaku Developer Apartemen Meikarta untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen.
(R/ZL)























