• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

90 Persen Daerah Bergantung ke Pusat: Prof Djohermansyah Ungkap Akar Masalah Lemahnya PAD

15 Januari 2026
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 354
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar — Ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah pusat kembali menjadi sorotan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa sekitar 90 persen daerah di Indonesia masih memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah. Kondisi ini dinilai sebagai hambatan serius bagi kemandirian otonomi daerah dan efektivitas pembangunan lokal.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa lemahnya PAD tidak bisa disimpulkan secara simplistik sebagai kegagalan otonomi daerah.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan akumulasi dari kesalahan struktural, politik pemekaran, dan kebijakan fiskal yang berlangsung sejak awal reformasi.

Lihat Juga

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Lomba Olahraga Tradisional Tingkat Sumbar

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Lomba Olahraga Tradisional Tingkat Sumbar

25 Mei 2026
6
Nof Hendra Bagikan 9 Tips Hidup Sehat dan Bermanfaat untuk Lansia dan Pensiunan

Nof Hendra Bagikan 9 Tips Hidup Sehat dan Bermanfaat untuk Lansia dan Pensiunan

25 Mei 2026
16
Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

25 Mei 2026
7

Ledakan Daerah Otonom Tanpa Fondasi Fiskal

Dijelaskan Prof Djohermansyah bahwa pembentukan daerah otonom pascareformasi dilakukan secara masif dan terburu-buru. Sejak tahun 1999 hingga kini, ratusan daerah otonom baru (DOB) dibentuk, sebagian besar tanpa kajian mendalam mengenai kemampuan keuangan dan potensi PAD.

Dari sekitar 223 DOB yang lahir dalam dua dekade terakhir, banyak di antaranya tidak memenuhi syarat objektif kemandirian fiskal. Faktor utama pembentukan daerah tersebut bukanlah kesiapan ekonomi, melainkan pertimbangan politik.

“Banyak daerah dibentuk karena tekanan politik di parlemen, bukan karena kelayakan fiskal. Pemerintah sebenarnya sudah memberi catatan teknis, tetapi sering kali kalah oleh kompromi politik,” ujar Prof. Djohermansyah, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Akibatnya, lahirlah daerah-daerah yang secara struktural tidak memiliki basis ekonomi memadai, namun dibebani kewenangan luas sebagai daerah otonom.

Hubungan Keuangan Pusat–Daerah Dinilai Tidak Adil

Masalah krusial lain yang disoroti adalah ketimpangan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Mengacu pada Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, hubungan keuangan seharusnya diatur secara adil dan selaras. Namun, dalam praktiknya, pembagian fiskal dinilai jauh dari prinsip tersebut.

Saat ini, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekitar 80 persen dikelola pemerintah pusat, sementara hanya sekitar 20 persen dialokasikan ke 546 daerah otonom di seluruh Indonesia. Bahkan, pada tahun anggaran 2026, dana transfer ke daerah justru mengalami penurunan.

“Daerah diberi tanggung jawab besar, tapi sumber dananya kecil. Ini ketimpangan struktural,” kata Djohermansyah.

Ia mencontohkan daerah kaya sumber daya alam seperti Riau dan Kalimantan Timur yang tetap memiliki PAD terbatas karena skema bagi hasil yang minim.

Untuk sektor minyak dan gas, daerah hanya menerima sekitar 15,5 persen, sementara 84,5 persen masuk ke kas pusat.

Bandingkan dengan Aceh dan Papua yang mendapat 70 persen karena status otonomi khusus.

“Pertanyaannya, mengapa daerah lain yang sama-sama menjadi penghasil sumber daya alam tidak diperlakukan lebih adil?” ujarnya.

Kewenangan Banyak, Dana Terbatas

Menurut Prof. Djohermansyah, persoalan semakin kompleks karena daerah saat ini menanggung sekitar 32 urusan pemerintahan.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, setiap pelimpahan kewenangan seharusnya diikuti dengan pembiayaan yang memadai.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kewenangan banyak, sementara dana transfer dari pusat justru dipangkas.

Kondisi ini membuat banyak daerah kesulitan membiayai layanan dasar seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Akibatnya banyak jalan rusak, persediaan obat kurang, dan sekolah roboh kerap terjadi.
Ia mengusulkan agar jumlah urusan pemerintahan yang ditangani daerah dievaluasi ulang.

Menurutnya, daerah seharusnya fokus pada 10–15 urusan pelayanan dasar saja, sementara sisanya dapat kembali ditangani pusat. Begitu pula urusan pemda di perkotaan musti dibedakan dengan pemda di kabupaten. Karena kondisi dan kebutuhan masyarakatnya berbeda. Kota bersifat urbanis, sebaliknya kabupaten agraris.

Mendorong Swasta Tidak Semudah Retorika

Dorongan pemerintah agar daerah mengembangkan sektor swasta dan menarik investasi dinilai tidak keliru, tetapi tidak bisa dijadikan solusi tunggal. Prof Djohermansyah menekankan bahwa investasi membutuhkan kepastian ekonomi, potensi pasar, dan regulasi yang ramah.

Masalahnya, regulasi daerah kerap berbeda-beda, berbelit, dan tidak ramah dunia usaha. Peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah yang tidak sinkron antarwilayah menciptakan ketidak-nyamanan bagi investor.

“Bisnis itu butuh kepastian dan keuntungan. Kalau daerah tidak ekonomis atau regulasinya menyulitkan dan insentifpun kurang, investor tentu enggan masuk,” ujarnya.

Selain itu, tidak semua daerah memiliki daya tarik ekonomi yang sama. Daerah dengan keterbatasan geografis atau sumber daya tidak bisa dipaksa mengandalkan skema investasi swasta semata.

Kriminalisasi Bukan Alasan Utama Lemahnya Inovasi

Menanggapi kekhawatiran bahwa kepala daerah enggan berinovasi karena takut kriminalisasi kebijakan, Prof Djohermansyah menilai alasan tersebut kurang relevan dalam konteks investasi swasta.

Menurutnya, kriminalisasi biasanya terkait dengan pengelolaan APBD, bukan investasi murni.

Justru yang perlu diwaspadai adalah praktik perizinan yang lambat atau berpotensi menjadi ajang pungutan ilegal.
Ia menekankan pentingnya standar pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan seragam.

Sistem perizinan terpusat melalui OSS dinilai sebagai upaya memperbaiki masalah tersebut, meski di sisi lain juga mengurangi kewenangan daerah.

Risiko Pelanggaran Konstitusi

Prof Djohermansyah mengingatkan bahwa ketimpangan fiskal yang terus berlangsung berpotensi melanggar konstitusi.

Jika hubungan keuangan pusat–daerah tidak dijalankan secara adil dan selaras, maka secara teoritis dapat digugat melalui mekanisme konstitusional.

Namun ia juga menyadari bahwa gugatan daerah terhadap pusat merupakan situasi yang tidak ideal secara politik dan administrasi.

“Ini ironi. Daerah dirugikan, tapi menggugat pusat juga bukan pilihan yang sehat bagi sistem pemerintahan,” ujarnya.

Evaluasi Menyeluruh Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah menegaskan bahwa persoalan PAD tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada daerah. Dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap desain otonomi daerah, mulai dari pembentukan daerah otonom, pembagian hasil sumber daya alam, hingga keadilan fiskal.

Tanpa koreksi struktural, dorongan kreativitas dan inovasi daerah hanya akan menjadi jargon. Otonomi daerah berisiko kehilangan makna jika daerah terus dibebani tanggung jawab besar tanpa dukungan fiskal yang memadai dari negara.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

DPMPTSP Agam Jemput Bola Layani Pembuatan NIB Pelaku Usaha Terdampak Bencana di Palembayan

Next Post

Bupati Tanah Datar Ikut Rakornas Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Pusat

BeritaTerkait

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Lomba Olahraga Tradisional Tingkat Sumbar
Berita

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Lomba Olahraga Tradisional Tingkat Sumbar

25 Mei 2026
6
Nof Hendra Bagikan 9 Tips Hidup Sehat dan Bermanfaat untuk Lansia dan Pensiunan
Berita

Nof Hendra Bagikan 9 Tips Hidup Sehat dan Bermanfaat untuk Lansia dan Pensiunan

25 Mei 2026
16
Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo
Berita

Bupati Agam Benni Warlis Hadiri Fun Walk dan Donor Darah HUT DPD Perbarindo

25 Mei 2026
7
Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!
Berita

Pendiri Utama FDSB Nof Hendra Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Jangan Ada Pembiaran!

24 Mei 2026
14
Kogami Sasar SLB (Autis) Harapan Bunda, Beri Edukasi dan Simulasi Bencana Gempa dan Tsunami
Berita

Kogami Sasar SLB (Autis) Harapan Bunda, Beri Edukasi dan Simulasi Bencana Gempa dan Tsunami

24 Mei 2026
18
Tanamkan Budaya Selamat, KAI Divre II Sumbar Gelar “Sapa Sekolah dan Masjid/Musholla” di Sekitar Jalur KA
Berita

Tanamkan Budaya Selamat, KAI Divre II Sumbar Gelar “Sapa Sekolah dan Masjid/Musholla” di Sekitar Jalur KA

24 Mei 2026
23
Next Post
Bupati Tanah Datar Ikut Rakornas Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Pusat

Bupati Tanah Datar Ikut Rakornas Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Pusat

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (39,129)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,402)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,644)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,786)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (34,034)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (32,954)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,728)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,180)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (29,711)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,138)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
171
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
351
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
497
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
237
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
118
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
152
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
133
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
193
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
128

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In