
DHARMASRAYA, forumsumbar — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan pengambilan sampel dan cek labor terhadap air Batang Suir di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan. Ini dilakukan menanggapi laporan masyarakaat atas dugaan pencemaran Sungai Batang Suir oleh limbah PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pada pagi hari tanggal 17 Desember 2025, DLH Kabupaten Dharmasraya langsung menurunkan tim teknis pada sore harinya ke titik lokasi yang dilaporkan masyarakat, yakni Sungai Suir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo menegaskan bahwa tim yang diturunkan merupakan tim teknis yang telah memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup, sehingga setiap langkah yang dilakukan sesuai dengan standar teknis dan prosedur yang berlaku.
Dalam verifikasi lapangan tersebut, diketahui bahwa Sungai Suir merupakan muara dari Batang Gambir, sungai yang diduga menerima limpahan limbah dari aktivitas PT TKA. Jarak antara muara Batang Gambir ke titik lokasi aduan masyarakat diperkirakan sekitar 2,5 hingga 3 kilometer.
Pada kesempatan tersebut, sampel air Sungai Suir yang menjadi objek aduan masyarakat telah diambil, diamankan, dan diawetkan menggunakan bahan pengawet khusus yang tidak mengubah kandungan limbah, guna menjaga keabsahan hasil uji laboratorium.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember 2025, DLH Kabupaten Dharmasraya kembali menurunkan tim teknis langsung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT TKA. Tim melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kolam-kolam IPAL dan menemukan indikasi kuat bahwa limbah diduga berasal dari limpahan kolam IPAL PT TKA.
“Berdasarkan temuan awal di lapangan, terdapat dugaan bahwa kolam IPAL tidak mampu menampung debit limbah akibat curah hujan yang sangat tinggi dalam beberapa hari sebelum kejadian, sehingga terjadi limpahan,” jelas Budi Waluyo, melalui keterangan pers, Sabtu (20/12/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesimpulan akhir tetap menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil, agar penanganan dilakukan berdasarkan data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Untuk memperkuat proses penanganan, pada hari ini, Jumat, DLH Kabupaten Dharmasraya kembali menurunkan tim ke lokasi PT Tidar Kerinci Agung guna mengumpulkan data yang lebih komprehensif, sebagai bahan pendukung dalam koordinasi dan penanganan lanjutan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.

Selain langkah teknis di lapangan, Pemkab Dharmasraya juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, baik melalui komunikasi langsung, kunjungan kerja, maupun penyampaian surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar untuk memohon pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat terhadap PT TKA.
Ke depan, langkah penanganan akan dilanjutkan melalui pengawasan terkoordinasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Sumbar bersama DLH Kabupaten Dharmasraya, dengan menelaah seluruh hasil temuan lapangan dan hasil uji laboratorium, sehingga tindak lanjutnya dilakukan sesuai kewenangan.
“Kami menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak tinggal diam. Kami bekerja cepat, profesional, dan berbasis data demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegas Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo.
Pemkab Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan proses penanganan kepada instansi berwenang. Pemerintah daerah memastikan akan terus menyampaikan perkembangan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perlindungan kepada masyarakat.
Budi Waluyo, menjelaskan bahwa PT TKA merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan dan perindustrian, dengan kegiatan perkebunan serta pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan. Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan perusahaan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, dengan dokumen lingkungan berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) Nomor 660-177-2005 tanggal 3 Juni 2025.
Saat ini, PT TKA juga sedang dalam proses persetujuan lingkungan berupa penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup. Namun demikian, selama persetujuan lingkungan dari kementerian tersebut belum terbit, maka pengawasan serta penanganan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Provinsi Sumbar masih menjadi kewenangan Pemprov Sumbar, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2017.
(R/Kominfo)























