
PADANG, forumsumbar —–Dikadukannya Anggota DPD RI Cerint Irraloza Tasya ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI oleh Badko HMI Sumbar mendapat dukungan dari Isa Kurniawan, Koordinator Kapas (Komunitas Pemerhati Sumbar).
Pengaduan Badko HMI ke BK tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik karena Cerint rangkap jabatan, sebagai pejabat publik dan sekaligus menjalani pendidikan profesi kedokteran.
“Pendidikan profesi kedokteran itu beda dengan pendidikan lainnya, misalnya pendidikan sosial yang bisa dijalani dengan zoom meeting. Pendidikan profesi kedokteran itu butuh konsentrasi dan harus tatap muka, karena diiringi dengan praktik,” ujar Isa, Minggu (7/12/2025).
“Tidak ada memang larangan, seorang Anggota DPD RI itu melanjutkan pendidikan. Tapi pendidikan yang bagaimana dulu?”, tambah Isa.
Kalau pendidikannya berlatar belakang sosial, lanjut Isa, mau S2 atau S3 silahkan saja. Kuliahnya kadang bisa secara daring. Ini pendidikan kedokteran, yang butuh konsentrasi dan kehadiran mahasiswa. Jangan karena menyambi-nyambi, praktik yang dilakukan menyebabkan hal yang fatal, khususnya terhadap pasien yang sakit.
Tambah Isa lagi, ini menyangkut etika, sebagai Anggota DPD RI Cerint harusnya fokus terhadap tugasnya di kedewanan. Tidak lagi menjalani pendidikan profesi dokter muda (co-ass) di RSUD dr Achmad Mochtar Bukittinggi.
“Persoalan nanti sudah lama baru bisa lagi ambil pendidikan dokter, karena menjadi Anggota DPD RI, itu adalah pilihan hidup,” tegas Isa.
Cerint yang duduk di Komite IV DPD RI bukan bidang yang main-main. Komite ini membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, perimbangan keuangan pusat-daerah, lembaga keuangan, koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memberikan pertimbangan terkait hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK.
Tugasnya fokus mengawasi, mengkaji, dan memberikan masukan demi kemajuan daerah terkait isu fiskal, keuangan, dan ekonomi UMKM, seperti mengawasi penyaluran dana UMi atau pemanfaatan dana daerah di perbankan.
“Menyangkut tugas kedewanan Komite IV, ini bukan persoalan yang bisa disambi-sambi,” kata Isa lagi, yang pernah menjadi Staf Khusus Anggota DPD RI selama belasan tahun, dan sampai sekarang terus berhubungan intens dengan lembaga DPD RI.
Isa sepakat dengan apa yang disampaikan Badko HMI Sumbar, bahwa dengan menjalani pendidikan dokter, artinya Cerint telah melanggar Kode Etik DPD RI, serta UU MD3, dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
“Persoalan ini perlu dituntaskan untuk menjaga integritas lembaga negara dan memastikan pejabat publik bekerja dengan dedikasi penuh waktu sesuai dengan sumpah yang dilakukan saat dilantik dulu,” pungkas Isa.
(Tan)























