
PADANG, forumsumbar —Setiap tahun, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) mengingatkan sekaligus menampar kesadaran kita akan tak kunjung usainya kasus-kasus yang terjadi. Kekerasan terhadap insan perempuan telah menjadi pola yang menandai gagalnya kita sebagai manusia dalam merawat keselamatan sesama kita.
Tahun ini, tema kampanye nasional “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman” mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menyadari bahwa ruang aman itu harus kita perjuangkan, rawat, dan jaga bersama.
Demikian disampaikan Anisa Hamda dari LBH Padang selaku anggota Jaringan Peduli Perempuan (JPP) Sumatera Barat (Sumbar) melalui siaran pers kepada media, Minggu (30/11/2025)
Ajakan itu terasa semakin penting, mengingat kondisi Sumatera Barat saat ini. Bencana alam yang terjadi baik banjir, longsor dan galodo kembali terjadi dimana-mana, dikarenakan pengrusakan hutan berbagai tempat yang dilakukan oleh para oknum pengrusak lingkungan.
Tak ada lagi akar yang kuat dan kokoh untuk menyerap air hujan dalam jumlah yang banyak dan untuk menahan runtuhnya tanah. Tidak hanya rumah, tapi banyak kampung yang hilang dibawa gelombang galodo. Masyarakat tak memiliki lagi ruang yang aman untuk kelangsungan kehidupannya.
Ancaman dikarenakan kerusakan alam yang berlangsung terus menerus telah mengakibatkan kematian, hanyut semua harta benda dan musnahnya semua sumber kehidupannya.
Dikatakan dalam beberapa tahun terakhir, berbagai bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender muncul dalam pola yang semakin kompleks dan berlapis.
Sepanjang 2022-2025, WCC Nurani Perempuan menangani 256 kasus kekerasan, dengan tren kekerasan yang berulang dan saling tumpang tindih. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang konsisten tinggi setiap tahun (37 kasus pada 2022, 23 pada 2023, 25 pada 2024, dan 8 kasus hingga November 2025), serta kasus pemerkosaan yang dilaporkan (30 kasus pada 2022, 16 pada 2023, 18 pada 2024, dan 10 hingga 2025).
Sedangkan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan kekerasan seksual terhadap anak juga meningkat, ditambah kasus-kasus yang selama ini jarang disorot seperti kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat, persekusi, dan bahkan kekerasan terkait sengketa lahan.
Pola ini memperlihatkan bahwa tubuh perempuan menjadi rentan bukan hanya dalam relasi personal, tetapi juga dalam konteks sosial, ekonomi, dan konflik yang lebih luas.
Ketika data dari lembaga lain disandingkan pada periode yang sama, gambaran situasinya menjadi semakin jelas. LBH Padang mendampingi 35 kasus kekerasan seksual dengan 52 korban, termasuk perempuan dengan disabilitas intelektual.
Kemudian, PBHI Sumbar menerima 19 laporan kasus yang terdiri dari kekerasan seksual, KBGO, dan penelantaran ekonomi. Kekerasan juga dialami kelompok yang kerap diliyankan: PKBI Sumbar mencatat 5 ODHIV perempuan dan 10 transpuan menjadi korban kekerasan sepanjang 2024–2025.
“Data terakhir tersebut, menunjukkan bahwa perempuan dengan HIV juga mendapatkan stigma dan diskriminasi yang semakin memperberat kerentanan mereka. Jika angka-angka ini dibaca bersamaan, Sumatera Barat sedang berada dalam situasi krisis: kekerasan terjadi di rumah, tempat kerja, kampus, sekolah, termasuk pesantren, di ruang digital, bahkan di dalam sistem hukum itu sendiri” jelas Anisa.
Sementara itu, BPS 2024 mencatat 731 perkawinan usia anak. Data ini memperlihatkan bahwa praktik yang mengorbankan masa depan anak perempuan masih berlangsung masif di berbagai nagari, di Sumatera Barat yang notabene secara ideal memosisikan perempuan sebagai limpapeh rumah nan gadang.
“Oleh karena itu, kami dari Jaringan Peduli Perempuan (JPP) Sumatera Barat, yang beranggotakan puluhan komunitas dan individu yang berjuang bersama merawat kemanusiaan, memandang bahwa ada kecenderungan “pembiaran sosial yang sistemik” yang membuat kekerasan terus berulang. Kasus-kasus ini kami sadari berangkat dari pola yang sama: ruang yang tidak aman” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa diperbaiki oleh hanya satu lembaga, satu sektor, atau satu pendekatan. Dengan semangat mewujudkan Sumbar Ruang Aman bagi Semua, JPP Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk menolak normalisasi kekerasan dalam bentuk apapun. Ruang aman itu memerlukan usaha, solidaritas, dan keberanian bersama untuk mengatakan bahwa hidup perempuan, anak, dan mereka yang diliyankan tidak boleh dinegosiasikan.

Maka dari itu, JPP Sumbar menegaskan tuntutan sebagai berikut:
Pertama, pemerintah segera menindaklanjuti dampak bencana di seluruh wilayah Sumatera Barat, dengan memastikan seluruh penyintas bencana terpenuhi semua kebutuhan dan hak-haknya sesuai standar penanganan bencana.
Kedua, pemerintah menindak tegas seluruh oknum pelaku pengrusakan hutan dan segera melaksanakan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola hutan.
Ketiga, pemerintah Daerah wajib memastikan upaya pencegahan kekerasan berbasis gender berjalan efektif. Melalui penyebarluasan informasi yang benar, penyediaan fasilitas publik yang aman, serta layanan pengaduan untuk tindak kekerasan berbasis gender dan pemulihan bagi korban yang mudah diakses tanpa diskriminasi.
Keempat, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan penanganan yang adil dan berpihak pada korban, terutama korban kekerasan seksual, dengan memastikan tidak ada lagi impunitas bagi pelaku, termasuk pejabat publik, aparat negara, dan pegawai BUMN/BUMD yang menjadi pelaku.
Memberi sanksi tegas tanpa toleransi kepada pelaku yang memanfaatkan jabatan atau posisinya untuk melanggengkan kekerasan atau menghalangi korban mendapatkan keadilan, termasuk pencopotan jabatan dan proses hukum yang transparan. Mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara menyeluruh dan Menghapus praktik-praktik yang merugikan korban dalam proses hukum.
Kelima, institusi pendidikan, dari PAUD hingga perguruan tinggi, harus menjamin keamanan bagi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik; menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta memiliki tim terlatih yang mampu menangani kasus kekerasan dengan pendekatan berbasis korban.
Keenam, masyarakat Sumatera Barat harus terlibat aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan berbasis gender; menghentikan praktik pembiaran, dan tidak lagi menyalahkan korban.
Ketujuh, mendorong perubahan nyata pada tiga level (budaya, institusi, dan kebijakan) agar pencegahan kekerasan berjalan efektif.
Disebutkan bahwa pada tahun ini JPP Sumatera Barat memusatkan peringatan 16HAKTP dalam satu kegiatan besar pada 7 Desember 2026, yang akan menjadi ruang bersama untuk menyuarakan pengalaman, solidaritas, dan tuntutan perubahan.
Kegiatan tersebut mencakup Open Mic, Panggung Budaya, Aksi Kampanye Kreatif, Testimoni Penyintas, dan Konferensi Pers, yang mengangkat isu kekerasan berbasis gender dalam berbagai konteks.
“Melalui momentum komprehensif ini, JPP Sumatera Barat menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan Sumatera Barat sebagai ruang aman bagi semua harus dibangun dengan keberanian kolektif untuk melawan kekerasan dan merawat kehidupan. Sumatera Barat tidak akan pernah menjadi ruang aman, jika perempuan, anak dan mereka yang diliyankan terus hidup dalam ketakutan. Kita punya andil, mari kita kembalikan ruang aman itu. Bersama melawan kekerasan. Bersama merawat kehidupan” tutupnya.
Diketahui, Jaringan Peduli Perempuan (JPP) Sumatera Barat terdiri dari beberapa organisasi dan lembaga yaitu WCC Nurani Perempuan, LBH Padang, YCMM, KPI, LP2M, HWDI, PBHI, Yayasan Akbar, Pelita Padang, PBT, PKBI, Q-Bar, PSE Caritas, Walhi Sumbar, Yayasan Taratak Jiwa Hati, AJI Padang, Forum Komunitas, serta gerakan masyarakat sipil Sumatera Barat.
(Rel/AS)























