
KABUPATEN SOLOK, forumsumbar —- Hukum adat memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Dimana sebagai bagian dari identitas budaya, hukum adat mencerminkan nilai-nilai, norma, dan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum adat dapat disinergikan dengan hukum nasional untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Solok Candra, SHI pada pembukaan acara seminar hukum adat dan hukum positif yang diselenggarakan Lembaga Kerapata Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabuptaen Solok bertajuk, “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat“, di Arosuka, Selasa (27/5/2025).
Hadir pada seminar tersebut Ketua LKAAM Kabupaten Solok Dr H Gusmal, SH.MM Dt.Rajo Lelo, Ketua Gebu Minang Sumbar diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Media Dr M.A. Dalmenda. SSos, MSi, unsur Forkopimda, pengurus serta anggota LKAAM Kabupaten Solok sebanyak 40 orang, serta sejumlah awak media.
Didapuk sebagai pembicara di antaranya dari Polda Sumbar, Kasubbidabprof Bidpropam Kompol Alvira, SH, Ketua Tim Rehablitasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar Jon Maidi, ST dan Ketua LKAAM Kabupaten Solok Gusmal.
Alvira mengungkapkan, hukum adat dan hukum positif memiliki kontribusi yang berbeda namun saling melengkapi dalam mewujudkan kebijakan yang berkeadilan.
Hukum adat memberikan pendekatan yang berorientasi pada kearifan lokal dan keadilan restoratif, sementara hukum positif berperan dalam memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang terstruktur.
“Upaya harmonisasi dilihat dari sisi hukum adat yang berbasis pada restorative dan kearifan lokal, sedangkan hukum positif lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum maka jika keduanya itu harmonis tentunya menjadi hukum yang ideal dan dapat diterima oleh masyarakat karena saling melengkapi dan memperkokoh, ibarat aua dengan tabiang yang saling menguatkan“ jelas Alvira.
Sisi lain, Andi Sentosa menyebutkan, hubungan dan titik temu antara hukum positif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat Minangkabau.
“ Hukum adat Minangkabau memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang khas, sementara hukum positif memberikan kerangka hukum yang lebih formal dan terstruktur. Pemahaman mengenai interaksi antara kedua sistem hukum ini sangat penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Masyarakat,” ungkap Andi Sentosa.

Kemudian, Jon Maidi, ST selaku Ketua Tim Rehablitasi Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menegaskan bahwa BNN tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian pada rehabilitasi pengguna narkoba.
BNN menyediakan layanan rehabilitasi yang komprehensif bagi pengguna narkoba, termasuk konseling, terapi, dan dukungan sosial. Tujuannya adalah untuk membantu pengguna kembali ke masyarakat dan menghindari penyalahgunaan narkoba di masa depan.
“Salah satu langkah penting yang diambil BNNP Sumbar adalah melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. BNNP Sumbar lebih memilih untuk merehablitasi para pecandu narkoba ketimbang memenjarakannya. Peran ninik mamak, ulama pandai orangtua sangat menentukan keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, “ papar anak Nagari Salayo ini dengan lugas.
Di penghujung, selaku tuan rumah penyelenggara, Gusmal Dt Rajo Lelo sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian Wabup Chandra terhadap LKAAM Kabupaten Solok yang sedari awal membersamai pelantikan kepengurusan hingga berlanjut memfasilitasi seminar, begitu juga halnya kepedulian yang ambil bagian turut memfasiltasi Gebu Minang Pusat melalui Ketua Irjen Pol (Pur) Drs Marwan Paris Dt Maruhun Saripado dan Sekjen Dr Yuliandre Darwis, PhD, terlebih lagi Gebu Minang Sumbar yang dipimpin oleh Fadly Amran Dt Paduko Malano.
“Insyaallah ke depannya akan kita tingkatkan lagi Kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Solok agar seayun dan selangkah melalui program kerja LKAAM Kabupaten Solok mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Solok yang dinahkodai Pak Bupati Jon Pandu dan Pak Wabup Chandra serta Gebu Minang,“ harap Gusmal Dt Rajo Lelo.
Sementara itu, Drs Reflidon MM Dt Kayo selaku ketua pelaksana seminar menyampaikan bahwa LKAAM Kabupaten Solok bekerja sama dengan BNNP Sumbar dan Dinas Pariwisata Kabupaten Solok akan berkolaborasi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada tanggal 26 Juni yang akan menampilkan seni tradisi randai dengan mengemas cerita rakyat bertemakan bahaya narkoba.
(DPA)