
MENTAWAI, forumsumbar — Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Kemakmuran Mentawai saat ini tinggal nama. Aktivitas usahanya sudah tidak ada. Kantor yang ditempati dulu di Dusun Sinabak Desa Sidomakmur Kecamatan Sipora Utara, sekarang sudah bersemak dan beberapa mobil rongsokan ada di sana.
Hal ini didapati langsung oleh Ketua BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Provinsi Sumbar Marlis, saat meninjau lokasi kantor Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut, di Tua Pejat Mentawai, Senin (17/2/2025).
Saat peninjauan, Marlis diantar langsung oleh Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai Tuhowoloo Telambanua, dan didampingi oleh salah seorang Kepala Biro BPI KPNPA RI Sumbar, Isa Kurniawan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada yang bertanggungjawab dengan kondisi Perumda Kemakmuran Mentawai yang tidak lagi berjalan. Harus ada hukuman setimpal dan efek jera terhadap mereka yang mengurus Perumda ini dulunya,” tegas Marlis.
Menurut Marlis, APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kejaksaan, harus serius di dalam menangani kasus yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan LHP BPK RI ini. “Kita ingin melihat lakek tangan jaksa di Mentawai (ini),” tukas Marlis.
“Nama Perumda-nya Kemakmuran Mentawai, tapi tidak membuat masyarakat Mentawai menjadi makmur,” tukuk mantan Anggota DPRD Sumbar ini.
Ditambahkan Marlis, BPI KPNPA RI Provinsi Sumbar sudah mendapatkan laporan dari Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai Tuhowoloo Telambanua bahwa permasalahan ini sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, dan tanggapannya tidak serius.

“Kita minta Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa kasus ini kembali. Perumda Kemakmuran Mentawai ini telah menjadi korban ambisi yang muluk-muluk mengenai Perusda. Banyak hal seperti ini, Perusda itu hanya jadi bancakan,” ujar Marlis.
Tuhowoloo menyebukan bahwa Perumda Kemakmuran Mentawai didirikan pada tahun 2017 dengan penyertaan modal Pemkab Kepulauan Mentawai sebesar Rp23 miliar, dan memiliki bidang usaha penjualan material bangunan, hasil bumi, dan perbengkelan.
Kemudian, lanjut Delau, demikian sapaan akrab mantan komisioner KPU Kepulauan Mentawai ini, Perumda Kemakmuran Mentawai ikut menangani Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) berbahan bakar bambu, yang terdapat di 3 lokasi di Mentawai, khususnya di pulau Siberut.

Sama halnya dengan usaha sebelumnya, PLTBm yang menelan dana Rp500 miliar melalui Bappenas ini sekarang tidak lagi berfungsi. Hanya di awal saja sebentar, kemudian tidak lagi hidup.
Dikatakan Delau, pihaknya sudah menyurati kejaksaan sehubungan dengan permasalahan Perumda Kemakmuran Mentawai ini agar bisa ditangani dan diusut tuntas.
“Penggunaan uang negara dalam jumlah besar ini harus bisa dipertanggungjawabkan, apalagi untuk ukuran daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai,” pungkasnya.
(Ika)