• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Peranan Dewan Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

25 Agustus 2024
in Berita
Reading Time: 4min read
Views: 447
Zamri Ain / Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman Periode 2013-2018). (Foto : Ist)

Oleh: Zamri Ain
(Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman Periode 2013-2018)

PERANAN Dewan Pendidikan dalam meningkatkan mutu pelayanan sekolah semakin hari menjadi semakin penting, terlebih lagi setelah diberlakukannya otonomi daerah.

Dengan otonomi pendidikan sampai ke sekolah, masa depan sekolah lebih banyak ditentukan oleh kemandirian dan kemampuan sekolah dalam mensimfonikan peluang dan tantangan dari luar versus kekuatan dan kelemahan yang ada di dalam sekolah.

Lihat Juga

Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing, KAI Divre II Sumbar Perkuat Sinergi dengan BRI

Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing, KAI Divre II Sumbar Perkuat Sinergi dengan BRI

7 Oktober 2026
14
Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing, KAI Divre II Sumbar Perkuat Sinergi dengan BRI

Buka Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Nagari, Bupati JKA: Dana Nagari Adalah Uang Masyarakat, Harus Kembali Dalam Bentuk Manfaat

7 Oktober 2026
40
DPD RI Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah untuk Sukseskan Cek Kesehatan Gratis

DPD RI Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah untuk Sukseskan Cek Kesehatan Gratis

6 Oktober 2026
9

Oleh karena itu empat fungsi Dewan Pendidikan dalam pengelolaan pendidikan akan lebih banyak bermakna apabila kapabilitas Dewan Pendidikan ditunjang dengan kesatubahasaan antara para Birokrat Pendidikan dengan Dewan Pendidikan terhadap pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah sebagai konsekuensi disentralisasi pendidikan.

Dengan diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada sekolah bersama masyarakat sekitar untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah maka peran Dewan Pendidikan menjadi lebih mengemuka.

Adanya kewenangan yang lebih luas diberikan kepada sekolah dalam pengelolaan pendidikan merupakan kesempatan bagi Dewan Pendidikan memainkan peran (empat fungsi Dewan) dalam memberikan sumbangan terhadap peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan hanya melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya yang ada.

Sekolah perlu didampingi oleh Dewan Pendidikan dalam memutuskan pengalokasiaan sumber daya pada prioritas program dan agar sekolah menjadi lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.

Dasar hukum awal yang dapat digunakan untuk membentuk Dewan Pendidikan Nasional Propinsi/Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah adalah Kepmendiknas No 044 /U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Kepmendiknas ini kemudian diperkuat dengan kelahiran UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Dasar hukum ini memang lebih bersifat konseptual.

Dasar hukum yang lebih operasional setelah ditunggu- tunggu akhirnya lahir, berupa peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

PP ini pun pada tahun yang sama telah diubah menjadi PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan kelahiran PP tersebut Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah memiliki payung hukum yang telah operasional.

Sistem pemerintahaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tela berubah dari Sentralisasi ke Desentralisasi. Jika dalam sistem sentralisasi mulai penyusanan kebijakan dan program sangat tergantung pada pemerintah pusat, maka pada sistem desentralisasi pemertintah daerah dan masyarakat terlibat aktif sejak mulai proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan proses monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam perencanaan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Untuk melaksanakan urusan pemerintahan pemerintah pusat telah mendelegasikan beberapa urusan kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan.

Paradigma inilah yang telah melahirkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang kemudian disempurnakan dengan undang-undang No.23 tahun 2004 yang pada prinsip dan prosesnya adalah melaksanakan urusan pemerintahan dengaan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah/kota.

Salah satu urusan pemerintahan tersebut adalah urusan dalam bidang pendidikan. Dalam urusan pendidikan melalui desentralisasi pemerintahan.

Pemerintah pusat menyerahkan urusan bidang pendidikan kepada Pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah pusat mempunyai tugas menentukan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada kabupaten/kota.

Paradigma sistem pemerintahaan itulah yang kemudian melahirkan konsep partisipasi berbasis masyarakat yang dalam pendidikan telah melahirkan konsep manajemen berbasis sekolah.

Konsep inilah yang melahirkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 44/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut telah menentukan dua ketentuan sebagai berikut, pertama, setiap kabupaten / kota membentuk Dewan Pendidikan atas prakarsa masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota.

Kedua, pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk komite sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan dan pemerintah kabupaten/kota.

Dua ketentuan dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional inilah yang menjadi awal proses pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah/untuk itu dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut juga dilampiri acuan pembentukan pendidikan dan acuan pembentukan Pembentukan Komite Sekolah / Madrasah.

Dengan menggunakan acuan tersebut, maka terbentuklah Dewan Pendidikan di seluruh kabupaten / kota di Indonesia, dan terbentuklah Komite Sekolah / Madrasah baik negeri maupun swasta, seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah pembangunan pendidikan di Indonesia kemudia mencatat salah satu tonggak yang sangat penting dengan diundangkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebagaimana telah diutarakan dimuka ketentuan tentang Dewan Pendidikan dan Komiter Sekolah tertuang pada pasal 56 yang berbunyi sebagai berikut:

1. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perecanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Madrasah

2. Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan memberikan pertimbangan arahan dan dukungan tenaga sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

3. Komite Sekolah /Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga. Sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

4. Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sebelum diterbitkan surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional hubungan keluarga, sekolah dan masyarakat dipandang sebagai institusi yang terpisah-pisah.

Pihak keluarga dan masyarakat dipandang tabu untuk ikut campur tangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, apalagi masuk ke wilayah kewenangan profesional para guru.

Dengan demikian masalah pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Sebagai penjabaran dari undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tentang Pendidikan Nasional yang fungsinya adalah Dewan Pendidikan terdiri dari atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional provinsi dan kabupaten/kota.

Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada Bupati terhadap keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan serta menciptakan suasana dalam kondisi transparan akuntable dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di kabupaten/kota se Indonesia.

Untuk mencapai tujuan itu Dewan Pendidikan harus melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal melalui berbagai kebijakan progam dan kegiatan-kegiatan operasionalnya yang kreatif dan inovatif.

Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari Pakar Pendidikan, Penyelenggara Pendidikan, Pengusaha, Organisasi Profesi, Pendidikan Berbasis Kekhasan Agama atau Sosial Budaya, Pendidikan Bertaraf Internasional, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Organisasi Sosial Kemasyarakatan. Masa jabatan keanggotaan Dewan Pendidikan adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan jumlah anggota 11 orang.

Sumber Pendanaan Dewan Pendidikan bersumber:

1. Pemerintah

2. Pemerintah daerah

3. Masyarakat

4. “Bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat

5. Sumber lain yang sah

Dengan berfungsinya Dewan Pendidikan mulai di tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota serta Komite Sekolah di satuan Pendidikan diharapkan mutu pendidikan akan lebih meningkat dimasa yang akan datang. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

KPU Sijunjung Sosialisasi ke Sekolah Guna Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada Pilkada 2024

Next Post

Rahmat Hidayat Siap Bangkitkan Pariwisata

BeritaTerkait

Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing, KAI Divre II Sumbar Perkuat Sinergi dengan BRI
Berita

Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing, KAI Divre II Sumbar Perkuat Sinergi dengan BRI

7 Oktober 2026
14
Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing, KAI Divre II Sumbar Perkuat Sinergi dengan BRI
Berita

Buka Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Nagari, Bupati JKA: Dana Nagari Adalah Uang Masyarakat, Harus Kembali Dalam Bentuk Manfaat

7 Oktober 2026
40
DPD RI Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah untuk Sukseskan Cek Kesehatan Gratis
Berita

DPD RI Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah untuk Sukseskan Cek Kesehatan Gratis

6 Oktober 2026
9
Tanah Datar Merawat Sejarah dan Memperkuat Identitas Daerah Melalui Arsip
Berita

Tanah Datar Merawat Sejarah dan Memperkuat Identitas Daerah Melalui Arsip

6 Oktober 2026
15
Bupati Agam Benni Warlis Sampaikan Tiga Aspirasi Strategis ke Komisi II DPR RI
Berita

Bupati Agam Benni Warlis Sampaikan Tiga Aspirasi Strategis ke Komisi II DPR RI

6 Oktober 2026
20
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
Berita

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

6 Oktober 2026
20
Next Post
Rahmat Hidayat Siap Bangkitkan Pariwisata

Rahmat Hidayat Siap Bangkitkan Pariwisata

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,084)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,997)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,311)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,987)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,453)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,372)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,918)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,388)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,677)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,748)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
204
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
433
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
528
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
265
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
145
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
184
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
225
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
161

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In