• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Kasus di Perumahan Pondok Indah Balai Baru Padang yang Sempat Viral, Hakim Kabulkan Gugatan Pihak Developer Elvy Madreani

17 Juli 2024
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 1,708
Elvy Madreani, SH, MH, CPM, Penggugat/Developer. (Foto : Ist)

PADANG, forumsumbar ––Pada sidang kasus Perumahan Pondok Indah Balai Baru Padang yang sempat viral pada bulan Februari 2024 lalu, diputus oleh Hakim pada hari Senin (15/7/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan mengabulkan gugatan pihak Developer, yakni Direktur CV Devindo Artha Development Elvy Madreani, SH, MH, CPM, terhadap Tergugat Ika Maya Agustina sebagai calon pembeli.

Pada kasus dengan perkara perdata Nomor: 11/Pdt.gs/2024/PN.Pdg itu, Hakim mengabulkan tuntutan pihak Penggugat/Developer dengan menghukum Tergugat Ika Maya Agustina untuk mengosongkan dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak Penggugat.

Seusai sidang, pihak Developer Elvy Madreani, didampingi oleh tim Kuasa Hukum Susan Handrea, SH, menyampaikan bahwa keputusan ini setelah Hakim memeriksa, dan memanggil semua pihak, termasuk saksi-saksi Penggugat dan Tergugat.

Lihat Juga

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

30 April 2026
45
Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

30 April 2026
12
Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar

Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar

29 April 2026
52

“Dari persidangan, terbukti Tergugat Ika Maya Agustina sebagai calon pembeli, baru membayar uang Panjar/DP, dan tidak mau tanda tangan perjanjian jual beli dengan pihak Developer,” ujar Elvy, yang juga seorang pengacara/lawyer, merupakan Direktur Kantor Hukum D’Lady Justice Elvy & Partners.

Sampai saat ini, lanjutnya, Tergugat telah menghuni selama 10 tahun tanpa izin. Tergugat terbukti tidak mempunyai itikad baik, karena tidak mau menjalankan prestasinya sebagai calon pembeli setelah membayar uang DP dan setelah menghuni rumah selama 10 THN.

Tergugat Ika Maya Agustina/calon pembeli, yang telah menghuni selama 10 tahun, tetap tidak mau menanda tangani perjanjian jual beli yang tertunda pada tahun 2014 dengan alasan dari jawaban yang dibuat oleh kuasa hukumnya mengatakan bahwa Perjanjian Jual Beli tersebut tidak diperlukan.

“Apa itu perjanjian jual beli? Makhluk dari mana Itu?”, kata Elvy menirukan ucapan kuasa hukum Tergugat.

Ditambahkan Elvy, Tergugat juga tidak mau membayar pelunasan kepada pihak Developer, maunya membayar kepada pihak Bank. Sementara Tergugat tidak ada menyerahkan dokumen-dokumen untuk diproses oleh pihak Bank.

“Tergugat tetap memilih tidak mau berkomunikasi dengan pihak Developer dan tetap tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai calon pembeli yang mempunyai itikad baik menjalankan prestasinya setelah membayar DP dan menghuni rumah selama 10 tahun,” tukas Elvy.

Disampaikan Elvy, kasus di Perumahan Pondok Indah Balai Baru Padang ini sempat viral pada bulan Februari 2024 lalu, sehingga Developer di-bully oleh nitizen karena dianggap pihak Developer tidak punya hati nurani dikarenakan Tergugat calon pembeli menggugah video orang suruhan Developer melakukan penagihan dan meminta Tergugat untuk menyelesaikan, dan jika tidak mau maka pintu akan kami bongkar dengan linggis.

Kejadian yang divideokan Tergugat. (Foto : Ist)

Saat itu, kata Elvy, Tergugat memlilih melawan mengambil senjata tajam dan berteriak maling, yang akhirnya orang suruhan Developer emosi dan menendang pintu.

Kejadian itu, terang Elvy, divideokan Tergugat dan kemudian diviralkan di medsos, seperti facebook dan instagram.

Dari video tersebut, lanjut Elvy, sekilas terlihat algojo suruhan Developer mengamuk dan menendang pintu. Momen ini yang kemudian diviralkan dan menarik perhatian para wartawan untuk diberitakan.

“Tergugat pun banyak didatangi wartawan dan mengaku sebagai pemilik rumah yang dizolimi oleh pihak Developer karena menunggak,” ucap Elvy.

“Selain memviralkan video tersebut, Tergugat juga melaporkan pihak Developer ke Polsek Kuranji Padang, dan ditolak karena Pelapor bukan pemilik rumah,” tambah Elvy.

Akhirnya Tergugat, kata Elvy, pindah lapor ke Polresta Padang dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan. Tapi laporan tersebut sampai saat ini pihak Polresta Padang belum bisa membuktikan pelakunya dugaan perbuatan pidana tersebut.

“Hal ini karena di dalam video tersebut tidak ada penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang suruhan Developer sehingga sampai saat ini laporan tersebut tidak ada kejelasan,” terang Elvy.

Objek perkara, rumah di Perumahan Pondok Indah Balai Baru Padang. (Foto : Ist)

Polresta Padang kemudian meminta pihak Developer untuk berdamai dengan Pelapor, yaitu untuk mengembalikan uang DP calon pembeli seluruhnya.

Akhirnya untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak Developer Elvy Madreani melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial ke Polda Sumbar, dan saat ini masih dalam proses.

“Kemudian kita juga mengambil langkah hukum perdata, dengan melayangkan gugatan sederhana ke PN Padang untuk membatalkan uang panjar/DP terhadap calon pembeli jika calon pembeli tetap tidak mau menyelesaikan kewajibannya sebagai calon pembeli,” tukas Elvy.

Menurut Elvy, dasar hukum untuk membatalkan uang panjar calon pembeli di PN Padang adalah mengacu pada pasal 1464 KUHPerdata sebab Pasal 1464 KUHPerdata telah mengatur jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar atau uang muka, salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh mengembalikan uang muka dengan demikian penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka.

“Dan selama 10 tahun calon pembeli tidak menjalankan prestasinya dianggap telah membatalkan jual beli dan uang muka dianggap sebagai uang sewa,” tutur Elvy.

Harapan Elvy, supaya calon pembeli bisa menyelesaikan kewajibannya dan jika tidak mampu untuk membayar bisa dicari solusi dan diselesaikan secara musyawarah dan damai ternyata tidak terwujud.

Calon pembeli/Tergugat yang telah menghuni selama 10 tahun yang hanya membayar uang DP sebesar Rp78 jt dari harga promo sebesar Rp310 jt tetap tidak punya itikad baik, walaupun diberi kesempatan oleh pihak Developer selama di persidangan.

Dan Hakim, terang Elvy, mengabulkan tuntutan pihaknya dengan menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak Penggugat/Developer, dan akhirnya uang panjar dan penambahan bangunan yang dibayarkan oleh calon pembeli sebesar Rp103 jt dianggap sebagai uang sewa selama 10 tahun/sekitar Rp10 jt pertahunnya.

“Sementara pasaran sewa rumah tersebut saat ini adalah sekitar Rp15 jt/tahun,” pungkas Elvy.

(Indah)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Di Forum Muhammadiyah, LaNyalla Sampaikan Pentingnya Tekad Bersama Hadapi Tantangan ke Depan yang Lebih Berat

Next Post

Yota: Bangga Jadi Urang Piaman

BeritaTerkait

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan
Berita

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

30 April 2026
45
Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang
Berita

Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

30 April 2026
12
Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar
Berita

Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar

29 April 2026
52
Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan
Berita

Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

28 April 2026
22
Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah
Berita

Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah

27 April 2026
44
Wawako Pariaman Mulyadi: Galanggang Randai Rang Mudo Lestarikan Budaya Minangkabau di Kalangan Generasi Muda
Berita

Wawako Pariaman Mulyadi: Galanggang Randai Rang Mudo Lestarikan Budaya Minangkabau di Kalangan Generasi Muda

27 April 2026
27
Next Post
Yota: Bangga Jadi Urang Piaman

Yota: Bangga Jadi Urang Piaman

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,299)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,515)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (35,073)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,652)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,600)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,348)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (29,986)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,023)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (28,908)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (25,651)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
164
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
339
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
493
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
232
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
148
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
129
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
126

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In