
PADANG, forumsumbar —-Sidang perdana kasus viral di Perumahan Pondok Indah Balai Baru Padang, Selasa (4/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Padang, dengan perkara Nomor : 11/pdt.gs/2024/Pn.pdg, ditunda oleh Hakim menjadi tanggal 10 Juni 2024, karena pihak Tergugat Ika Maya Agustina (IMA)/calon pembeli yang telah menghuni selama 10 tahun tidak hadir di persidangan.
Kasus ini berawal ketika developer Perumahan Pondok Indah Balai Baru, yaitu Elvy Madreani, SH, MH, CPM, meminta calon pembeli yang telah menghuni selama 10 tahun untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai calon pembeli, yaitu tandatangan perjanjian antara developer dengan calon pembeli, yang selalu diulur-ulur.
Dimana saat itu, Developer menjual rumah tanpa melalui pihak bank, dan IMA masuk sebelum ada serah terima bangunan dan sebelum menandatangani PJB/Perjanjian dengan pihak Developer.
IMA telah menghuni selama kurang lebih 10 tahun, dan sulit untuk diajak komunikasi mengenai masalah jual beli, dan IMA tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan/menghubungi Developer untuk menyelesaikan kewajiban sebagai calon pembeli.
Akhirnya pihak Developer menyuruh orang-orang untuk menemui dan menyuruh IMA menemui Developer, dan ternyata IMA tetap tidak mau menemui Developer, dan terjadilah kasus yang kemudian menjadi viral.
Elvy Madreani, selaku Developer, akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang untuk membatalkan uang panjar/DP terhadap calon pembeli jika IMA tetap tidak mau menyelesaikan kewajibannya sebagai calon pembeli.

“Tindakan ini saya lakukan agar calon pembeli menyelesaikan kewajibannya, dan jika tidak mampu untuk membayar bisa dicari solusi dan diselesaikan secara musyawarah dan damai,” ujar Elvy, yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara,
seusai sidang.
“Kita minta IMA sebagai calon pembeli untuk menandatangani perjanjian jual beli (PPJB) jika masih ingin melanjutkan, dan jika tidak melanjutkan, maka calon pembeli harus mengajukan pembatalan jual beli terhadap rumah yang telah dihuni selama 10 tahun dan hanya membayar uang panjar rumah tipe 50/136 sebesar Rp71 jt dari harga Rp310 jt,” tambah Elvy.
Karena merasa dirugikan, Elvy berharap pada sidang tunda minggu depan itu Tergugat IMA bisa hadir, dan majelis hakim dapat melanjutkan sidang kasus ini secara adil.
“Calon pembeli IMA ini harus punya itikad baik untuk menandatangani perjanjian jual beli dan menjalani isi dari perjanjian tersebut sehingga masalah jual beli selesai dan status IMA bukan lagi jadi penghuni Ilegal,” tegas Elvy.
(Indah)























