
JAKARTA, forumsumbar —Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah dilaporkan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) ke Komisi Yudisial (KY).
Tiga hakim yang memutus perkara Nomor 23 P/HUM/2024 adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yulius dan Cerah Bangun.
“Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat,” ujar Direktur Gradasi, Abdul Hakim, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024), seperti dilansir Katadata.co.id.
Abdul mengatakan ada tiga alasan di balik Gradasi mengajukan laporan ke KY. Alasan pertama mereka menilai proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru lantaran selesai dalam 3 hari. .
Kedua, lantaran Gradasi menilai putusan itu terkesan diprioritaskan. Alasan terakhir, ketiga, Gradasi menilai putusan yang berkaitan dengan batas usia tersebut problematik karena batasan minimal usia kepala daerah ditetapkan ketika sejak menjadi calon, bukan sejak dilantik.
(Tan)
Sumber: Katadata.co id























