
PADANG, forumsumbar —Gubernur Sumbar tidak memperpanjang lagi masa jabatan komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar dengan mengeluarkan surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 555-890-2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumbar Masa Jabatan 2019-2023.
Surat Keputusan tertanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar itu, mendapatkan tanggapan dari Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) HM Nurnas.
“Ini mengejutkan, kita kaum pro-keterbukaan, terutama saya yang bersama kawan-kawan di DPRD Sumbar merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui seperti disambar geledek,” ujar Nurnas
“Ini kasus pertama terjadi di Indonesia, ada KI Provinsi yang dibekukan Gubernurnya,” tukuk Anggota DPRD Sumbar ini.
Lanjut Nurnas lagi, ia melihat Gubernur Sumbar tidak disupor dengan data dan regulasi yang pas oleh Sekda dan dinas teknisnya Diskominfotik Sumbar.
“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembekuan Komisi Informasi,” ujar Nurnas.
Menurut Nurnas dasar apa yang dipakai sehingga tidak diperpanjang, ini dengan tidak mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan. Kalau KI baru belum terbentuk, konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan, tidak boleh diputus atau kosong.
“Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik? Siapa yang jadi majelis komisionernya? Apa Pak Gubernur, Pak Sekda, dan Kadis Kominfotik yang jadi majelisnya?” tanya Nurnas beruntun.
Sementara itu, menurut Adrian Tuswandi, mantan komisioner 2 periode KI Sumbar, putusan stop perpanjangan masa jabatan komisioner yang di-suspend adalah sebuah kekeliruan dan sangat banyak celahnya.
“Kuncinya KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur meng-SK-kan. Jadi tidak ada SK membekukan atau menyetop perpanjangan. SK Gubernur Sumbar terbaru, yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.
Tapi menurut Toaik, biasa Adrian dipanggil banyak kalangan di Sumbar, Gubernur Sumbar mungkin mengambil asas efisiensi.
“Semua tahu kalau KI Sumbar periode ketiga terlalu berlarut proses finalnya di DPRD Sumbar. Mungkin Pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran. Baiknya dibekukan dulu, nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orangnya oleh DPRD Sumbar dan di-SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar,” ujar Adrian.
(Rel/adr)