
TANAH DATAR, forumsumbar— Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dengan agenda pembicaraan tingkat I sesi ke II, yaitu pemandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan bupati tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), digelar di gedung DPRD, Rabu (27/9/2023).
Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyampaikan pandangan terhadap Ranperda pajak daerah dan retribusi, Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah air minum.
“Kami Fraksi Hanura, menyampaikan terima kasih kepada bapak bupati beserta jajaran yang telah menyusun dan menyajikan serta menyampaikan nota penjelasan 3 Ranperda itu. Kami berpandangan, dalam melahirkan kebijakan membentuk Perda, baik yang didorong atau dituntut ketentuan perundang-undanganyang lebih tinggi maupun atas desakan kebutuhan, harus bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang lebih baik guna memberikan pelayanan prima pada masyarakat,” kata juru bicara Fraksi Hanura Beny Apero.
Dijelaskannya, berdasarkan nota penjelasan bupati, Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda pajak daerah dan retribusi, apa perbedaan yang mendasar dari Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang diajukan itu, dengan perda pajak daerah dan retribusi yang sudah ada sebelumnya.
Tentang kajian akademis terhadap penetapan tarif pajak dan retribusi, karena Ranperda pajak daerah dan retribusi nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda merupakan pungutan dan pembebanan kepada masyarakat yang dapat dipaksakan pemungutannya, mengingat dalam menetapkan rincian objek tetribusi nanti, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menghambat iklim investasi daerah, kata Beny.
“Salah satu objek retribusi adalah parkir di tepi jalan umum. Lokasi parkir yang telah ditetapkan secara resmi, mengingat potensi pungutan liar di lokasi parkir itu, masih banyak ditemukan,” katanya.
Salah satu objek retribusi perizinan tertentu yang diatur dalam perundang-undangan adalah retribusi pengelolaan pertambangan rakyat, apakah sudah ada data potensi retribusi pertambangan rakyat, mohon penjelasan, kata Beny Apero yang juga Ketua DPC Hanura Tanah Datar mempertanyakan.
Ranperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda ini disusun sesuai amanat perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan terbentuknya Dinas PMPTSP, salah satu dinas yang menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu khususnya perizinan.
Diharapkan dengan tidak digabungkannya dengan rumpun urusan pemerintahan lainnya, diharapkan pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan dan pendapatan daerah dari retribusi perizinan tertentu.
Ranperda tentang penyertaan modal, dalam upaya meningkatkan usaha perusahaan umum air minum, selain meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat juga diharapkan dapat menambah kondisi yang strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan percepatan pertumbuhan perekonomian. Perusahaan daerah air minum agar mampu meningkatkan operasionalnya.
“Kami menyarankan agar investasi dengan prinsip, Pemda mendapatkan legitimasi dari masyarakat dalam hal melakukan investasi jangka panjang. Kemudian keputusan investasi ini harus didasarkan pada analisis investasi agar dana publik itu terbebas dari resiko kerugian, selain menyejahterakan masyarakat, mengharapkan keuntungan untuk menambah PAD,” katanya.
(FM)























