
PESISIR SELATAN, forumsumbar —Kuasa Hukum kasus pelecahan seksual dengan Tersangka berinisial D, Fanny Fauzie SH MH mengajukan gugatan Praperadilan dengan Termohon Penyidik Polsek Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kini proses pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam sidang Praperadilan itu sudah berakhir Jumat (28/7/2023).
Tinggal lagi menunggu putusan hakim. Dimana sesuai dengan jadwalnya sidang pembacaan vonis hakim akan digelar pada Senin (31/7/2023).
Penasehat Hukum Tersangka D, Fanny Fauzie yakin gugatan Praperadilan yang diajukannya akan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Painan yang menyidangkan perkara tersebut.
“Saya tidak mendahului putusan hakim, tapi sesuai dengan fakta dalam persidangan, kesalahan penyidik di Polsek Batang Kapas sangat fatal saat menerbitkan surat penahanan,” ujar Fanny Fauzie, melalui keterangan persnya, Sabtu (28/7/2023).
Menurut Fanny, kesalahan fatal yang telah dilakukan Polsek Batang Kapas terhadap kliennya adalah dalam surat penahanan dinyatakan bahwa kejadian pada tanggal 21 Januari 2023.
Sementara dalam surat panggilan terhadap terdakwa dituliskan bahwa kejadiannya pada bulan Juli 2021.
Dua kali penyidik di Polsek melakukan pemanggilan kepada tersangka D, tetap kejadian tercantum pada bulan Juli 2021.
Pada saat pemanggilan pertama, kliennya langsung dinyatakan sebagai Tersangka, padahal belum sekalipun dimintai keterangan sebagai Terlapor. Ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kemudian pada panggilan kedua, Tersangka D datang untuk diperiksa atas tuduhan melakukan tindak pidana, pada tanggal tidak diingat lagi sekira bulan Juli tahun 2021.
Saat itu, oleh Tersangka D disampaikan pada bulan Juni sampai dengan Agustus 2021 tidak berada pada tempat kejadian, sekaligus membawa bukti berupa foto-foto kegiatan selama bulan Juli 2021 tersebut, berikut menyampaikan nama saksi yang dapat membenarkan alibinya.
Dengan adanya alibi itu, lalu penyidik merubah Tempus (waktu kejadian) yang awalnya disebut oleh penyidik pada Juli 2021 kemudian diubah begitu saja menjadi 21 Januari 2023.
Perbuatan itu jelas-jelas tidak dibenarkan dalam hukum. Apalagi waktu kejadian saja penyidik belum dapat menentukannya, masyarakat sudah keburu dijadikan Tersangka, dimana yang lebih parahnya juga ditahan.
Lalu soal kenapa Praperadilan yang diajukan ke PN Painan ada 2. Dimana pada gugatan pertama gugatan tidak dikabulkan oleh Hakim PN Painan yang menyidangkan perkara tersebut.
Dijawab oleh Fanny bahwa
saat Praperadilan pertama diajukan kliennya tidak mendapatkan pemanggilan sebagai calon Tersangka, tetapi ujuk-ujuk telah dikeluarkan saja SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan). SPDP itu tidak pernah diterima oleh kliennya.
Dan anehnya adalah pada pemanggilan pertama oleh penyidik terhadap kliennya, sudah dicantumkan sebagai Tersangka. “Ini jelas sebuah pelanggaran. Maka itu kami ajukan gugatan,” tegasnya
Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan oleh penyidik dengan surat panggilan ke 2 seperti yang diceritakan di atas.
“Pada akhir pemeriksaan, klien kami diterbitkan surat penahanannya. Dan yang anehnya lagi penyidik menukar Tempus menjadi tanggal 21 Januari 2023. Bukan bulan Juli 2021 lagi,” kata Fanny lagi.
Sesuai dengan fakta persidangan, tambah Fanny, penyidik polsek Batang Kapas belum punya bukti yang kuat untuk menindaklanjuti perkara ini ke tahap penyidikan, namun sudah menjadikan kliennya jadi Tersangka.
“Selain itu, kita melihat ada dugaan motivasi tertentu dalam proses penyidikannya yang bukan lagi sebagai bentuk penegakan hukum,” pungkasnya.
(Rel/y2)























