• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Praperadilankan Polsek Batang Kapas, Penasehat Hukum Fanny Fauzi: Banyak yang Aneh dan Yakin Menang

29 Juli 2023
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 498
Fanny Fauzie, SH, MH, Penasehat Hukum. (Foto : y2)

PESISIR SELATAN, forumsumbar —Kuasa Hukum kasus pelecahan seksual dengan Tersangka berinisial D, Fanny Fauzie SH MH mengajukan gugatan Praperadilan dengan Termohon Penyidik Polsek Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kini proses pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam sidang Praperadilan itu sudah berakhir Jumat (28/7/2023).

Tinggal lagi menunggu putusan hakim. Dimana sesuai dengan jadwalnya sidang pembacaan vonis hakim akan digelar pada Senin (31/7/2023).

Lihat Juga

Ketua Pemimpin Muda Pertanian Indonesia (PMPI) Jadi Narasumber di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Tandikek

Ketua Pemimpin Muda Pertanian Indonesia (PMPI) Jadi Narasumber di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Tandikek

26 Juli 2026
15
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan di Sawahlunto, KAI Divre II Sumbar Kembali Salurkan Program TJSL

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan di Sawahlunto, KAI Divre II Sumbar Kembali Salurkan Program TJSL

25 Juli 2026
17
Wabup Agam Iqbal Terima Yayasan Buddha Tzu Chi, 160 Huntap Siap Dibangun di Salareh Aia

Wabup Agam Iqbal Terima Yayasan Buddha Tzu Chi, 160 Huntap Siap Dibangun di Salareh Aia

23 Juli 2026
24

Penasehat Hukum Tersangka D, Fanny Fauzie yakin gugatan Praperadilan yang diajukannya akan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Painan yang menyidangkan perkara tersebut.

“Saya tidak mendahului putusan hakim, tapi sesuai dengan fakta dalam persidangan, kesalahan penyidik di Polsek Batang Kapas sangat fatal saat menerbitkan surat penahanan,” ujar Fanny Fauzie, melalui keterangan persnya, Sabtu (28/7/2023).

Menurut Fanny, kesalahan fatal yang telah dilakukan Polsek Batang Kapas terhadap kliennya adalah dalam surat penahanan dinyatakan bahwa kejadian pada tanggal 21 Januari 2023.

Sementara dalam surat panggilan terhadap terdakwa dituliskan bahwa kejadiannya pada bulan Juli 2021.

Dua kali penyidik di Polsek melakukan pemanggilan kepada tersangka D, tetap kejadian tercantum pada bulan Juli 2021.

Pada saat pemanggilan pertama, kliennya langsung dinyatakan sebagai Tersangka, padahal belum sekalipun dimintai keterangan sebagai Terlapor. Ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kemudian pada panggilan kedua, Tersangka D datang untuk diperiksa atas tuduhan melakukan tindak pidana, pada tanggal tidak diingat lagi sekira bulan Juli tahun 2021.

Saat itu, oleh Tersangka D disampaikan pada bulan Juni sampai dengan Agustus 2021 tidak berada pada tempat kejadian, sekaligus membawa bukti berupa foto-foto kegiatan selama bulan Juli 2021 tersebut, berikut menyampaikan nama saksi yang dapat membenarkan alibinya.

Dengan adanya alibi itu, lalu penyidik merubah Tempus (waktu kejadian) yang awalnya disebut oleh penyidik pada Juli 2021 kemudian diubah begitu saja menjadi 21 Januari 2023.

Perbuatan itu jelas-jelas tidak dibenarkan dalam hukum. Apalagi waktu kejadian saja penyidik belum dapat menentukannya, masyarakat sudah keburu dijadikan Tersangka, dimana yang lebih parahnya juga ditahan.

Lalu soal kenapa Praperadilan yang diajukan ke PN Painan ada 2. Dimana pada gugatan pertama gugatan tidak dikabulkan oleh Hakim PN Painan yang menyidangkan perkara tersebut.

Dijawab oleh Fanny bahwa
saat Praperadilan pertama diajukan kliennya tidak mendapatkan pemanggilan sebagai calon Tersangka, tetapi ujuk-ujuk telah dikeluarkan saja SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan). SPDP itu tidak pernah diterima oleh kliennya.

Dan anehnya adalah pada pemanggilan pertama oleh penyidik terhadap kliennya, sudah dicantumkan sebagai Tersangka. “Ini jelas sebuah pelanggaran. Maka itu kami ajukan gugatan,” tegasnya

Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan oleh penyidik dengan surat panggilan ke 2 seperti yang diceritakan di atas.

“Pada akhir pemeriksaan, klien kami diterbitkan surat penahanannya. Dan yang anehnya lagi penyidik menukar Tempus menjadi tanggal 21 Januari 2023. Bukan bulan Juli 2021 lagi,” kata Fanny lagi.

Sesuai dengan fakta persidangan, tambah Fanny, penyidik polsek Batang Kapas belum punya bukti yang kuat untuk menindaklanjuti perkara ini ke tahap penyidikan, namun sudah menjadikan kliennya jadi Tersangka.

“Selain itu, kita melihat ada dugaan motivasi tertentu dalam proses penyidikannya yang bukan lagi sebagai bentuk penegakan hukum,” pungkasnya.

(Rel/y2)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Nevi Zuairina Dukung Pelatihan Pembuatan Sabun Skala Rumah Tangga di Agam

Next Post

Wawako Ekos Albar: Hadirnya Call Center 112, Kado Ulang Tahun bagi Masyarakat Padang

BeritaTerkait

Ketua Pemimpin Muda Pertanian Indonesia (PMPI) Jadi Narasumber di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Tandikek
Berita

Ketua Pemimpin Muda Pertanian Indonesia (PMPI) Jadi Narasumber di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Tandikek

26 Juli 2026
15
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan di Sawahlunto, KAI Divre II Sumbar Kembali Salurkan Program TJSL
Berita

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan di Sawahlunto, KAI Divre II Sumbar Kembali Salurkan Program TJSL

25 Juli 2026
17
Wabup Agam Iqbal Terima Yayasan Buddha Tzu Chi, 160 Huntap Siap Dibangun di Salareh Aia
Berita

Wabup Agam Iqbal Terima Yayasan Buddha Tzu Chi, 160 Huntap Siap Dibangun di Salareh Aia

23 Juli 2026
24
Wakil Bupati Mentawai Buka Seleksi OSN Tingkat Provinsi 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
Berita

Wakil Bupati Mentawai Buka Seleksi OSN Tingkat Provinsi 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul

23 Juli 2026
25
Bupati Padang Pariaman Hadiri Silaturahmi Taragak Basuo Purna ASN Saiyo Sakato
Berita

Bupati Padang Pariaman Hadiri Silaturahmi Taragak Basuo Purna ASN Saiyo Sakato

23 Juli 2026
184
Wabup Rahmat Hidayat Sampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Rancangan KUA-PPAS 2027
Berita

Wabup Rahmat Hidayat Sampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Rancangan KUA-PPAS 2027

23 Juli 2026
32
Next Post
Wawako Ekos Albar: Hadirnya Call Center 112, Kado Ulang Tahun bagi Masyarakat Padang

Wawako Ekos Albar: Hadirnya Call Center 112, Kado Ulang Tahun bagi Masyarakat Padang

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,749)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,664)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,952)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,633)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,091)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,553)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,930)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,024)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,325)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,418)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
181
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
377
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
506
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
249
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
125
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
168
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
139
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
207
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
137

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In