
PADANG, forumsumbar — Kantor Pertanahan Agam pada sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar dengan agenda pemeriksaan awal bersikukuh menolak mediasi.
Sengketa Kantor Pertanahan Agam sebagai Termohon dengan Korban Gusur Paksa Menggugat sebagai Pemohon, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska sudah menawarkan mediasi.
“Tapi, meski Pemohon bersedia dimediasi, namun Termohon menolak dan meminta majelis melanjutkan sidang kepada agenda pembuktian. Sidang kita skor pada jadwal berikutnya dengan agenda pembuktian terhadap sengketa aquo tentang erfach verfonding,” ujar Nofal, didampingi Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
KI Sumbar kembali menggelar sidang sengketa informasi publik, Jumat (21/72023), di ruang sidang kantor KI Sumbar Jl Sisingamangaraja Padang.
“Ada empat register sengketa yang kita sidangkan. Dari pagi sampai jelang sore hari,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Sidang sengketa pertama, agenda pembacaan putusan sela antara BPN Padang sebagai Termohon dengan Daniel St Makmur selaku Pemohon.
Sidang kedua, pembacaan putusan mediasi antara Walinagari Rantau Silamenang Air Haji Pessel sebagai Termohon dengan Didi Solmedi selaku Pemohon terkait pembangunan jembatan gantung.
“Kedua belah pihak saat mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari bersepakat damai,” ujar Ketua Majelis Komisioner sengketa informasi ini Arif Yumardi, usai pembacaan putusan mediasi.

Lalu sidang sengketa informasi publik dengan Pemohon Daniel St Makmur dan Pengadilan Negeri Klas IA Padang selaku Termohon.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan, terungkap ketidaksingkronan antara pemohonan informasi, keberatan informasi dan kapasitas Pemohon di permohonan sengketa informasi publik. Juga terkait kegunaan informasi antara permohonan dengan fakta di persidangan berbeda. Sidang kedua majelis akan memutuskan putusan sela,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi, dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi.
Menurut Adrian Tuswandi prosedur terjadi sengketa itu dari keberatan informasi publik kepada atasan badan publik.
“Dan ketentuan UU 14 Tahun 2008 junto Perki 1 Tahun 2013 harus matching, awal jadi Pemohon, eee pada persidangan menjadi kuasa, mana matching tuhh. Badan Publik juga harus jeli, semangat melayani informasi publik jangan mengenyampingkan prosedur yang telah diatur,” ujar Adrian.
(Rel/ki)























