
PASAMAN BARAT, forumsumbar — Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Selasa (11/7/2023) ajak masyarakat Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, peduli dengan hukum, termasuk akibat pernikahan usia dini dan KDRT di masyarakat, lebih khusus di kenagariannya.
Kegiatan mahasiswa PPs Ilmu Hukum Unes Padang yang dihadiri Camat Luhak Nan Duo, Pj Walinagari Pujorahayu, tokoh masyarakat setempat didampingi Dosen Pengampu mata kuliah Politik Kriminal PPs Ilmu Hukum Universitas Ekasakti Padang, Fitriati.
Ketua pelaksana kegiatan Edisman menjelaskan, dilaksanakannya pembinaan, bimbingan dan konsultasi hukum di Nagari Pujorahayu, bukan sekadar menjalankan tugas lapangan mahasiswa di tengah masyarakat, seperti diadakan di Posko Proyek Kelompok III mahasiswa pada mata kuliah Politik Kriminal, bersama dosen Fitriati.
Kegiatan ini, ulasnya, juga sebagai bentuk kepedulian mahasiswa program Pascasarjana Unes Padang, dalam rangka memberi pencerahan berkaitan dengan hukum pidana serta hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat, sehingga kesadaran akan tegaknya hukum di Nagari Pujorahayu dan Pasaman Barat lebih luas terwujud.
Camat Luhak Nan Duo Sutrisno menyampaikan, hal-hal yang berkaitan dengan hukum berikut dampaknya, secara umum harus diketahui dan dipahami setiap warga, begitu halnya di tengah masyarakat Pujorahayu. Pengetahuan persoalan hukum, secara ideal harus diketahui warga.
Sebab, terangnya objek atau lokasi terjadinya peristiwa hukum, bukan saja di daerah, kawasan atau lokasi tertentu, tapi ada dan terjadi di tengah masyarakat, apakah pada wilayah perkotaan, tapi di mana dan dalam kondisi apapun.
Di tengah masyarakat, ulas Sutrisno, persoalan hukum dan kadang kala berkaitan dengan tindak pidana, kejadiannya tidak bisa diperkirakan, kapan atau siapa saja korban dan pelaku tindak kejahatan yang dimaksud.
Persoalan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, penganiayaan anak penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak, secara fisik maupun psikis atau kejiwaan ada dan terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, akibat penelantaran anak bagi orangtuanya, maka stunting di masyarakat bersangkutan, otomatis akan terjadi.
Seiring hal itu, tambah camat, masyarakat Nagari Pujorahayu dan Kecamatan Luhak Nan Duo, harus menyambut baik dan mendukung program pembinaan, penyuluhan dan konseling hukum yang dilaksanakan mahasiswa program Pascasarjana Unes Padang, khususnya yang berdomisili di Pasaman Barat dengan maksimal.
Dosen pengampu mata kuliah Politik Kriminal program Pascasarjana Unes Padang Fitriati, akui, pemahaman, ilmu dan pengetahuan masyarakat terhadap hukum dan berbagai persoalan di dalamnya secara umum harus diketahui masyarakat.
Paling tidak, ingat Fitriati, kesadaran akan hukum dan hal-hal berkaitan dengan sebab atau akibat yang ditimbulkan diketahui masyarakat. Akibatnya di lingkungan atau kenagariannya akan dijuluki sebagai warga sadar hukum.
Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan acara diskusi dan tanya jawab antara masyarakat dengan mahasiswa. Lebih berkesan lagi, setiap penanya, bagi mahasiswa kelompok III Program Pascasarjana yang melaksanakan kegiatan, diberikan hadiah.
(gmz)























