• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, Senator Filep: Harusnya Diperkuat Bukan Dilemahkan!

27 Juni 2023
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 501
Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma. (Foto : dpd)

JAKARTA, forumsumbar— Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma mendorong kewenangan kejaksaan diperkuat. Filep menyayangkan adanya uji materi yang mendorong penghilangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Pasalnya, lanjut Filep Wamafma, konstitusi justru memberikan kekuasaan itu kepada ‘Korps Adhyaksa’ tersebut.

“Kejaksaan telah diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai pengacara negara. Oleh sebab itu, sebenarnya kejaksaan punya otoritas atas nama negara untuk melaksanakan asas negara hukum, rechsstaat. Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan konstitusi,” ujar Filep, melalui keterangan persnya, Selasa (27/6/2023).

Lihat Juga

Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey Tanjung Anau

Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey Tanjung Anau

18 September 2026
13
Perkuat Pelayanan Berbasis Keahlian, Bupati JKA Lantik 23 Pejabat Fungsional

Perkuat Pelayanan Berbasis Keahlian, Bupati JKA Lantik 23 Pejabat Fungsional

18 September 2026
90
Wamenkes RI Benjamin Buka Konker PDPI ke-XVIII, 1.349 Dokter Spesialis Paru dari Seluruh Indonesia Tumpah Ruah di Padang

Wamenkes RI Benjamin Buka Konker PDPI ke-XVIII, 1.349 Dokter Spesialis Paru dari Seluruh Indonesia Tumpah Ruah di Padang

18 September 2026
35

Oleh sebab itu, Filep tidak sepakat dengan adanya upaya penghapusan kewenangan jaksa dalam mengusut tindak pidana korupsi.

“Jadi, kalau ada upaya untuk menghapus kewenangan kejaksaan tentang kewenangan pengusutan tindak pidana korupsi, justru bagi saya, tidak setuju. Karena salah satu alat kekuasaan negara adalah kejaksaan yang diberikan kekuasaan negara untuk menegakkan hukum bersama-sama dengan kepolisian dan pengadilan,” sambungnya.

Lebih lanjut, doktor hukum alumnus Unhas Makassar ini mengatakan apabila kewenangan kejaksaan dibatasi justru bakal menimbulkan masalah. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang tidak tepat.

“Jadi keliru, apabila ada upaya untuk melemahkan bahkan meniadakan kewenangan kejaksaan dalam rangka penanganan penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Filep Wamafma justru mendorong kewenangan kejaksaan diperbesar agar pelaksanaan hukum lebih optimal. Ia juga meminta Jaksa Agung tidak dipilih di lembaga politik, yakni DPR, karena dapat mengancam independensi bahkan cenderung melemahkannya.

“Kepala Kejaksaan Agung harus orang independen dan berasal dari lingkungan atau ia adalah struktur dalam kejaksaan. Ini akan lebih bagus karena secara tugas fungsi lebih memahami dan juga terhindari dari transaksi politik,” papar Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

Seperti diketahui, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengugat kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi ke MK. Dalam petitum permohonannya, ia meminta MK menyatakan UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d; UU Tipikor Pasal 39; serta UU KPK Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) khusus frasa “atau kejaksaan”; Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa “atau kejaksaan”; dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau kejaksaan” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalihnya yakni adanya hak penyidikan kasus korupsi membuat kejaksaan superpower karena memiliki kewenangan lebih selain melakukan penuntutan dan penyidikan.

Pemberian wewenang sebagai penyidik dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan pun dianggap membuat jaksa dapat sewenang-wenang melakukan penyidikan. Disebutkannya, prapenuntutan atas penyidikan dilakukan sekaligus oleh jaksa sehingga tidak ada kontrol penyidikan dari lembaga lain serta kerap mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti pemeriksaan saksi/ahli dengan tujuan membuat terang suatu perkara.

(Rel/dpd)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Evaluasi Kinerja, RSUD Prof dr M A Hanafiah SM Batusangkar Gelar Konsultasi Publik Pelayanan Kesehatan

Next Post

KI Sumbar dan LLDIKTI Wilayah X Bakal Perkuat PPID di Perguruan Tinggi

BeritaTerkait

Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey Tanjung Anau
Berita

Bupati Tanah Datar Eka Putra Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey Tanjung Anau

18 September 2026
13
Perkuat Pelayanan Berbasis Keahlian, Bupati JKA Lantik 23 Pejabat Fungsional
Berita

Perkuat Pelayanan Berbasis Keahlian, Bupati JKA Lantik 23 Pejabat Fungsional

18 September 2026
90
Wamenkes RI Benjamin Buka Konker PDPI ke-XVIII, 1.349 Dokter Spesialis Paru dari Seluruh Indonesia Tumpah Ruah di Padang
Berita

Wamenkes RI Benjamin Buka Konker PDPI ke-XVIII, 1.349 Dokter Spesialis Paru dari Seluruh Indonesia Tumpah Ruah di Padang

18 September 2026
35
Rampungkan Penyaluran Seragam Sekolah Gratis, Bupati JKA Serahkan untuk Murid Baru di SMPN 1 Sungai Geringging
Berita

Rampungkan Penyaluran Seragam Sekolah Gratis, Bupati JKA Serahkan untuk Murid Baru di SMPN 1 Sungai Geringging

17 September 2026
24
Bupati Dharmasraya Annisa Berhasil Bawa CSR Rp1,225 M untuk 30 Rumah Deret
Berita

Bupati Dharmasraya Annisa Berhasil Bawa CSR Rp1,225 M untuk 30 Rumah Deret

16 September 2026
43
Bupati Annisa Bawa Kabupaten Dharmasraya Menasional, Raih Terbaik I Anugerah Layanan Investasi 2026
Berita

Bupati Annisa Bawa Kabupaten Dharmasraya Menasional, Raih Terbaik I Anugerah Layanan Investasi 2026

16 September 2026
49
Next Post
KI Sumbar dan LLDIKTI Wilayah X Bakal Perkuat PPID di Perguruan Tinggi

KI Sumbar dan LLDIKTI Wilayah X Bakal Perkuat PPID di Perguruan Tinggi

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,991)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,905)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,199)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,874)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,357)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,028)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,819)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,286)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,581)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,659)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
200
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
414
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
521
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
263
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
141
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
179
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
217
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
156

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In