
JAKARTA, forumsumbar —Saat ini semua pihak, partai politik, penyelenggara pemilu, dan stakeholder pemilu lainnya, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pencalegkan pada Pemilu 2024, apakah tetap memakai Proporsional Terbuka, atau Proporsional Tertutup, atau ada jalan tengah yakni Hibrid.
Tetapi apapun keputusan MK nantinya, Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mau ambil pusing. Sebagai inisiator “suara terbanyak” tempo hari, PAN tetap pada proporsional daftar terbuka dan penetapan caleg berdasarkan siapa yang memperoleh suara terbanyak.
Hal itu konkret tertuang dalam surat DPP PAN dengan Nomor : PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023, perihal Sistem Proporsional Daftar Terbuka dan Penetapan Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berdasarkan Suara Terbanyak, tertanggal 28 April 2023.
Ada dua poin penting yang disampaikan;
1). PAN tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka dalam Pemilu Legislatif tahun 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 168 Ayat 2 (dua).
2). Meskipun nantinya jika ada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda, PAN tetap memakai sistem proporsional daftar terbuka pada Pemilu Legislatif tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif terpilih adalah Caleg yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PAN hasil Kongres V PAN tahun 2020 BAB XIV Pasal 30 Ayat 2 (Dua).
Adapun surat instruksi yang ditujukan ke DPW dan DPD PAN se-Indonesia ini, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.
Keluarnya surat DPP PAN ini tentunya membuat kepastian bagi para caleg PAN, yang saat ini di seluruh tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, mulai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dari tanggal 1-14 Mei 2023 ini.
Tidak ada lagi keragu-raguan para caleg setelah surat DPP PAN tersebut keluar.
(Ika)























