
PADANG, forumsumbar —Hendra Bagindo Ratu (50), saksi korban pada kasus penganiayaan yang terjadi pada 21 Agustus 2022 lalu di Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, meminta hakim di PN Lubuk Sikaping yang menyidangkan kasusnya agar menjatuhkan hukuman pada tiga terdakwa dengan seadil-adilnya.
“Saya bukan meminta para terdakwa dihukum seberat-beratnya, tapi minta kepada hakim agar menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada,” ujar Hendra, yang didampingi istrinya Lia Gustia (45), saat menyampaikan mengenai kasus yang menimpanya kepada wartawan, Minggu (8/1/2023), di Padang.
Hendra Bagindo Ratu yang merupakan salah seorang ninik mamak di Bonjol ini, menuturkan kronologis kasus penganiayaan terhadap dirinya, dan sampai Senin (9/1/2023) ini akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa.
Disampaikan Hendra, akibat penganiayaan tersebut tulang lehernya mengalami pergeseran, dan sampai sekarang masih memakai penyangga.
Lia Gustia, istri Hendra, menceritakan kondisi suaminya yang masih sakit, dimana setiap bangun dari tidur sering oleng.
“Belasan obat dikonsumsi oleh suami saya tiap hari. Dan sudah berapa rumah sakit didatangi untuk penyembuhan. Termasuk meminta second opinion ke Batam dan Jakarta,” ujar Lia lirih, sembari mengungkapkan sudah sekitar Rp100 juta-an biaya yang mereka keluarkan agar suaminya bisa sembuh.
Kemudian untuk memperkuat fakta persidangan, di samping visum yang sudah ada, Hendra meminta visum dalam, dan dinyatakan bahwa pada tulang lehernya terjadi pergeseran. “Kalau ini tidak dioperasi maka bisa menyebabkan kelumpuhan. Sementara untuk biaya operasi itu sekitar 300 juta,” terang Hendra
Lebih lanjut Hendra menyampaikan, visum dalam yang dikeluarkan RSUD Lubuk Sikaping dan RSUP M Djamil tidak diterima oleh jaksa, tetapi kemudian pada sidang berikutnya hakim menerimanya.

“Saya merasakan kejanggalan terhadap sikap jaksa. Berdasarkan hukum, jaksa itu merupakan pengacara korban. Tetapi ketika kasus sudah dilimpahkan ke jaksa, tidak sekalipun jaksa menanyai saya. Dan ketika saya yang minta ketemu, alasannya selalu sibuk,” tutur Hendra.
Malah, kata Hendra, di persidangan saat diminta hakim apakah ada yang ditanyakan ke saksi korban, JPU hanya menjawab cukup Yang Mulia.
Atas kejanggalan dalam proses hukumnya, Hendra pada 27 Desember 2022 memasukkan gugatan perdata ke PN Lubuk Sikaping dengan gugatan ganti rugi material Rp10 juta, dan immaterial Rp1 miliar. “Alhamdulillah hakim menerima gugatan perdata, dan akan disidangkan sekalian dengan sidang pidana yang sedang berjalan,” tukas Hendra.
Menutup penyampaiannya, Hendra dan istrinya Lia berharap agar tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa yang melakukan penganiyaan terhadap dirinya bisa maksimal sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada.
(Ika)























