
PASAMAN BARAT, forumsumbar.com — 16 akitivis Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), mulai Selasa (20/12), mengikuti Jumpa Bakti Gembira dan Temu Karya (Jumtek) II PMI Provinsi Sumbar di Area Perkemahan Mifan Kota Padang Panjang.
Kegiatan selama 4 hari itu diikuti kontingen dari 19 kabupaten dan kota se Sumbar, akan berakhir hari Jumat, 23 Desember 2022 depan.
Kontingen PMI Pasbar yang dilepas Ketua PMI sekaligus Wakil Bupati Pasbar, Risnawato menuju Kota Serambi Mekkah Padang Panjang, dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Parsenibud) Pasbar, Decky H Saputra, bersama para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten, dan warga PMI Pasbar.
Ketua PMI Pasbar Risnawanto, saat melepas kontingen PMI Pasbar menuju Mifan Padang Panjang menyampaikan bahwa pihaknya mendukung atas diberikannya waktu dan kesempatan kepada aktivis PMI Pasbar, mengikuti Jumtek II PMI se Sumbar, selama 4 hari.
Saat kegiatan relawan akan memperoleh ilmu pengetahuan, wawasan dan pengalaman. Hal ini tentu sangat dibutuhkan bagi warga bersama aktivis PMI Pasbar, selanjutnya membantu masyarakat hingga ke kecamatan dan nagari se Pasbar.
“Melalui Jumtek II PMI se Sumbar tahun ini, diharapkan ke depan PMI Pasbar semakin bangkit, memiliki jiwa kemanusiaan yang tinggi, jiwa relawan serta lebih peduli terhadap sesama. Selain itu, menjaga kesehatan, taat dan disiplin dengan aturan-aturan yang ada sehingga ke depannya melahirkan generasi muda yang peduli”, kata Risnawato mengakhiri.
Pimpinan Kontingen PMI Pasbar Sukarman melaporkan bahwa sebanyak 16 orang relawan PMI Pasbar, yang akan mengikuti Jumtek II PMI Sumbar tahun 2022 ini, terdiri dari Palang Merah Remaja (PMR), Korps Sukarela (KSR), dan Tenaga Sukarela (TSR). Mereka adalah relawan terlatih dan sudah mengikuti pendidikan sesuai dengan standar PMI dan merupakan tulang punggung PMI dalam setiap gerakan yang dilakukan di lapangan.
KSR dan TSR, adalah relawan yang berusia antara 18 sampai 35 tahun. Secara pribadi, setiap orang yang ingin mengabdikan dirinya untuk memberikan kontribusi kepada PMI, baik itu moril maupun tenaga, sesuai dengan keahlian yang dimiliki, berusia 18 sampai 35 tahun.
Selain itu, tambah ketua rombongan itu, Donor Darah Sukarela (DDS) adalah mereka yang secara sukarela menyumbangkan darahnya untuk orang lain tanpa mengetahui siapa orang yang akan menjadi penerima darah donornya kepada siapa saja yang membutuhkan, termasuk yang disalurkan melalui PMI kabupaten hingga ke tingkat kecamatan.
(gmz)























