PADANG, forumsumbar,—-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar Yusna Dewi menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan adalah kewajiban.
“WTP itu kewajiban bukan prestasi dan tidak jaminan dapat WTP tidak ada korupsi,” ujar Yusna Dewi saat Tim Monev Komisi Informasi (KI) Sumbar melakukan visitasi menuju Anugerah Keterbukaan
Informasi Publik 2019 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Kamis (7/11).
Menurut Yusna, progres Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Sumbar 2018 dari 19 kabupaten / kota, hanya satu kabupaten tidak WTP. “Hanya satu yang tidak WTP. 18 kabupaten / kota sudah WTP,” ujar Yusna di Ruangan Balai Basuo BPK RI Perwakilan Sumbar.
Bahkan untuk LHP BPK itu kata Yusna, publik bisa mengaksesnya di website BPK. “Bahkan LHP itu saat diserahkan ke Pemerintah dan DPRD juga sudah menjadi informasi publik,” ujarnya.

Menurut Yusna, BPK RI khusus Perwakilan Sumbar sangat paham atas pentingnya keterbukaan informasi publik. “Sehingga itu siapa saja melakukan interaksi keterbukaan informasi publik dan data publik BPK siap melayaninya, dan melayani itu sudah ada standar layanannya,” ujar Yusna Dewi.
Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi bersama tim visitnya mengakui kalau BPK termasuk badan publik yang memahami arti penting keterbukaan. “Di ruang Balai Basuo sangat ramah sekali pelayananya selain ada prosedur juga ada literasi yakni perpustakaan, belum lagi website yang sangat memberikan kemudahan untuk masyarakat tahu atas kinerja BPK,” ujar Adrian. (Rel)























