• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, September 7, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Keputusan Majelis Komisioner KI Bisa Berdasarkan Yurisprudensi

2 September 2022
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 4,114

JAWA BARAT, forumsumbar — Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, di hari kedua Jumat (2/9/2022), mengangkatkan topik tentang tugas utama KI Provinsi, yakni menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.

“Hak memutus sengketa itu ada di Majelis Komisioner KI yang kewenangannya tertuang pada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Tenaga Ahli KI Jabar Dr Mahi, saat FGD PSI yang diikuti dua Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, serta didampingi Asisten Ahli KI Sumbar Anggi Pratama.

Menurut Dr Mahi yang pernah menjadi Komisioner KI Jabar periode 2011-2015 di peraturan pelaksana tentang sengketa informasi publik ini masih banyak celahnya, sehingga itu butuh terobosan dan analisasi hukum dari komisioner KI yang menjadi majelis komisioner.

Lihat Juga

Uneg-Uneg Kepala Daerah

Uneg-Uneg Kepala Daerah

7 September 2026
6
Aspirasi Nelayan Disambut Positif, Komisi IV DPR RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang

Aspirasi Nelayan Disambut Positif, Komisi IV DPR RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang

6 September 2026
40
Walikota Pariaman Yota Balad Harap KAN IV Koto Sungai Rotan Ciptakan Harmonisasi di Tengah-tengah Masyarakat

Walikota Pariaman Yota Balad Harap KAN IV Koto Sungai Rotan Ciptakan Harmonisasi di Tengah-tengah Masyarakat

6 September 2026
24

“Terutama terkait badan hukum dan lembaran negara bagi pemohon NGO, jika ini tidak ada di mana diputuskan permohonan sengketa informasi publik itu ditolak, saat ajukan permohonan atau di sidang awal? Ini butuh terobosan, meski banyak majelis untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat mengabaikan syarat legal standing itu,” ujar Mahi.

Juga tentang permohonan informasi yang menjadi embrio sengketa informasi publik. Acap kali Pemohon mengajukan dengan jumlah banyak dan berulang ke banyak badan publik.

“Di UU 14 Tahun 2008 pasal 4 hanya menyebutkan tentang itikad Permohon informasi, detailnya harus ada peraturan turunannya, Peraturan Komisi Informasi (Perki) misalnya, tapi sampai hari ini yang ada hanya Surat Keputusan Ketua KI tentang VR,” ujar Mahi.

Adrian Tuswandi, Komisioner KI Sumbar dua periode, menilai perlu majelis komisioner Komisi Informasi untuk berpikir out of the book.

Menurut jebolan Fakultas Hukum Unand ini, ada prinsip persidangan di ranah penegak keadilan lainnya yaitu hakim mempunyai kewenangan menemukan hukum baru.

“Nah jika Majelis Komisioner KI itu adalah hakim di sidang sengketa informasi publik oleh UU 14 Tahun 2008, tentu punya hak untuk melakukan penemuan hukum baru, tergantung kekuatan analisa hukum di pendapat Majelis Komisioner KI itu,” ujar Adrian.

Selain itu Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi menekankan ketika berhadapan dengan aturan abu-abu, maka Majelis Komisioner bisa menjadikan putusan Majelis Komisioner KI provinsi lain sebagai yurisprudensi.

“Yurisprudensi bisa menjadi dasar Majelis Komisioner KI dalam mengambil putusan. Terbaru soal VR yang diputus PTUN misalnya itu bisa menjadi yurisprudensi bagi KI provinsi lain,” ujar Arif Yumardi.

Menurut Ketua KI Jabar, Ijang Faisal Komisi Informasi Pusat oleh UU 14 Tahun 2008 bertugas membuat regulasi harus solid soal regulasi tentang sengketa informasi publik, karena di tugas utama ini ada rasa keadilan para pihak.

“Sehingga itu Komisi Informasi Pusat berdasarkan tugas dan fungsinya pembuat regulasi, tidak perlu ada faksional, soal ini KI Pusat harus satu nafas,” ujar Ijang Faisal yang pada 12 Agustus kemarin lulus dari sidang promosi doktor.

FGD soal sengketa di Jabar adalah pas, karena kata Anggi Pratama, di Jabar tahun ini telah memutus 80 sengketa, dan masih ada 150 sengketa yang sedang proses persidangan.

“KI Sumbar kecendrungan PSI jumlah banyak dan berulang juga mengalami dalam dua tahun terakhir ini. Dan dengan FGD ini ada narasi analisa untuk menghadapi permohonan sengketa dengan jumlah banyak dan berulang itu,” ujar Anggi

Adrian juga menegaskan soal berulang dan jumlah banyak permohonan PSI sebenarnya tergantung keberanian majelis pada sidang awal.

“Meski regulasi turunan UU 14 Tahun 2008 soal ini masih longgar dan belum ada Perki soal sengketa banyak berulang itu, tapi Majelis Komisioner itu di prinsip hukum juga bisa menemukan hukum terkait, ini,” ujar Adrian

Dan putusan KI diajukan keberatan ke PTUN adalah hak regulasi para pihak, dan putusan KI dibatalkan PTUN, KI pun tak bisa ajukan keberatan pula.

“Ya sidang keberatan putusan KI itu di UU 14 Tahun 2008 di sidang keberatan PTUN, KI tidak para pihak, yang menjadi para pihak adalah masyarakat dan badan publik,” ujar Mahi.

FGD hari kedua menjadi sharing bagi KI Sumbar dan KI Jabar untuk ke depan lebih perfect menangani penyelesaian sengketa infornasi publik.

(Rel/ki)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Nevi Zuairina Bagi-bagi Paket Sembako Hingga Seragam di Dapilnya

Next Post

Islamophobia

BeritaTerkait

Uneg-Uneg Kepala Daerah
Berita

Uneg-Uneg Kepala Daerah

7 September 2026
6
Aspirasi Nelayan Disambut Positif, Komisi IV DPR RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang
Berita

Aspirasi Nelayan Disambut Positif, Komisi IV DPR RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Katapiang

6 September 2026
40
Walikota Pariaman Yota Balad Harap KAN IV Koto Sungai Rotan Ciptakan Harmonisasi di Tengah-tengah Masyarakat
Berita

Walikota Pariaman Yota Balad Harap KAN IV Koto Sungai Rotan Ciptakan Harmonisasi di Tengah-tengah Masyarakat

6 September 2026
24
Kadis Kebudayaan Sumbar Syaiful Bahri Wafat; Selamat Jalan Pak Pung
Berita

Kadis Kebudayaan Sumbar Syaiful Bahri Wafat; Selamat Jalan Pak Pung

5 September 2026
50
Tilik PJL, KAI Divre II Sumbar Perkuat Pengawasan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Berita

Tilik PJL, KAI Divre II Sumbar Perkuat Pengawasan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

5 September 2026
23
Cegah Munculnya Karhutla di Dharmasraya, Bupati Annisa Tegas Larang Buka Lahan dengan Cara Pembakaran
Berita

Cegah Munculnya Karhutla di Dharmasraya, Bupati Annisa Tegas Larang Buka Lahan dengan Cara Pembakaran

4 September 2026
33
Next Post
Islamophobia

Islamophobia

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,933)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,841)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,128)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,818)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,291)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,804)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,752)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,225)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,525)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,605)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
198
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
401
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
516
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
262
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
136
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
176
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
155
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
213
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
149

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In